Oleh Jopi Peranginangin
Pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam masih menjadi permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adat hingga kini. Walau komunitas-komunitas adat anggota AMAN menyadari bahwa dalam satu dekade terakhir gerakan Masyarakat Adat telah mendapatkan pengakuan atas keberadaannya oleh Negara dan Pemerintah. Pengakuan ini, sesungguhnya telah menjadi bukti, baik secara hukum dan secara sosial budaya, bahwa Masyarakat Adat adalah salah satu kelompok penting pembentuk bangsa dan negara ini. Berbagai produk peraturan perundangan dan kebijakan di tingkat nasional dan tingkat daerah telah menunjukkan kemajuan dalam pengakuan tersebut.
|
|
25 Maret 2008
Oleh : Dedi Irawan dan Supardi Lasaming
Kondisi pertanahan di Indonesia sepanjang sejarah perkembangannya belum berubah dari zaman kolonialisme hingga kini. Sengketa dan ketimpangan pemilikan serta penguasaan tanah terus berlangsung dalam wujud baru dari apa yang disebut neo-kolonialisme. Padahal sesungguhnya kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria, telah menjadi semangat dasar dalam mengakhiri metamorposa dari penjajahan melalui penciptaan dan penataan kembali struktur penguasaan tanah sesuai dengan proporsi yang disaratkan dalam undang-undang tersebut sebagai suatu manifest dalam mewujudkan reforma angraria (land-reform).
|
|
Suara Sulteng (17/3/2008)
Palu-Penundaan pengesahan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana diindikasikan sebagai upaya penggagalan beberapa anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) atas raperda tersebut. Sebagaimana disampaikan Yayasan Merah Putih (YMP), Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tengah (AMASUTA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT) kepada wartawan, Minggu (16/3) kemarin.
|
|
Info Baru (17/03/2008)
Info Palu- Sikap yang ditunjukan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, tanggal 12 Maret 2008 di ruang sidang utama gedung dewan , dinilai merupakan salah satu bukti nyata bahwa wakil-wakil rakyat tidak memiliki komitmen pemihakan secara proporsional terhadap keberadaan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di daerah ini.
|
|
|
|
<< Awal < Sebelum 1 2 3 4 5 6 Berikut > Akhir >>
|
| Hasil 25 - 30 dari 33 |