Suara Sulteng (17/3/2008)
Palu-Penundaan pengesahan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana diindikasikan sebagai upaya penggagalan beberapa anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) atas raperda tersebut. Sebagaimana disampaikan Yayasan Merah Putih (YMP), Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tengah (AMASUTA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT) kepada wartawan, Minggu (16/3) kemarin.
|
|
Info Baru (17/03/2008)
Info Palu- Sikap yang ditunjukan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, tanggal 12 Maret 2008 di ruang sidang utama gedung dewan , dinilai merupakan salah satu bukti nyata bahwa wakil-wakil rakyat tidak memiliki komitmen pemihakan secara proporsional terhadap keberadaan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di daerah ini.
|
|
Radar Sulteng 17/03/2008
Palu-Delapan LSM di Kota Palu menyayangkan sikap DPRD Sulteng terhadap pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana yang sampai saat ini tidak rampung. Sikap mengambang anggota DPRD Sulteng menurut Ketua Direktorat Pemberdayaan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukmini P Toheke merupakan bukti bahwa wakil rakyat itu tidak memiliki keberpihakan terhadap masyarakat adat, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah.
|
|
Suara Pembaruan 17/03/2008
[PALU] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.
|
|
Suara Sulteng (2/2)
Touna- Banjir yang menggenangi enam desa di Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dipicu oleh aktifitas pembalakan kayu oleh perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) yakni PT Tri Tunggal Ebony Corporation.
|
|
|
|
<< Awal < Sebelum 1 2 3 4 5 6 7 8 Berikut > Akhir >>
|
| Hasil 10 - 18 dari 64 |