E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow SIARAN PERS arrow Hasil Telaah Kritis Terhadap Laporan Eksekutif RTWK-kab Tojo Una-Una 2008-2028
Hasil Telaah Kritis Terhadap Laporan Eksekutif RTWK-kab Tojo Una-Una 2008-2028 PDF Print E-mail

Palu 30 Agustus 2007

berdasarkan hasil telaah kritis terhadap Laporan Eksekutif mengenai RTWK Kabupaten Tojo Unauna, ditemukan beberapa kelemahan dan kekeliruan sebagai berikut :

1.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak memiliki tujuan dan arah yang jelas (bukan ketahanan Nasional dan wawasana Nusantara), Tujuan dan arah penataan Ruang sebaiknya jelas dan detail (tidak abstrak)
2.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak mencerminkan semangat pengentasan kemiskinan dan pengaguran ( bagaimana masyarakat bisa sejahtera kalau peruntukan ruang kelola domnan untuk investasi sedangkan ruang kelolah masyarakat untuk kepentingan investasi)
3.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak mengambarkan upaya menyeluruh dalam pengolalan kawasan lindung ( semestinya daerah-daerah penyangga dan kawasan resapan air harus di keluarkan dari petak-petak rencana investasi seperti HPH TTEC yang menebang di kawasan resepan air dan wilayah  penyaqngga dan bagaimana dengan rencana investasi tambang)
4.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak punya perspektif dalam penangganan kawasan rawan bencana, misalnay jalur darat Tojo Barat- Balinggara.
-    Khusus daerah Podi Pemkab Touna seharusnya menetapkan kawasan tersebut sebagaii “kawasan bencana daerah)” yang membutuhkan “rencana induk kawasan bencana Podi” rencana induk tersebut harus spesifik menyangkut aspek –aspek Rehabilitasi,rekonstruksi, Recovery (pemulihan sosek), mitigasi bencana.
-    Penetapan Podi sebagai  kawasana bencana Daerah akan berdampak pada kosentrasi penuh penangganan secara menyeluruh dengan dana konsentrasi dari pusat dan tidak membebani APBD.
5.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak mengambarkan resolusi konflik ruang kelolah (misalnya konflik ruang antara Tau Taa Wana dengan penduduk Transmigrasi atau masyarkat Tojo dan tojo Barat dengan pihak TTEC)
-resolusi konflik ruang harus terjabarkan dalam dukumen RTRWK suatu wilayah Kabupaten.
6.    RTRWK Touna 2008-2028 tidak punya strategi pengelolaan ruang padat pemukiman dan aktifitas dengan ruang minim pemukiman aktiofitas ( apakah pemindahan penduduk dan transmigrasi menjadi satu-satunya pilihan dalam penyeimbangan ruang padat dan ruang pemukiman ?)

 

Azmi Siradjudin

Divisi Advokasi dan Pemberdayaan



 


 
< Sebelum   Berikut >