E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow SIARAN PERS arrow Penataan Ruang Wilayah Harus Responsif Bencana
Penataan Ruang Wilayah Harus Responsif Bencana PDF Print E-mail

Palu (11/09) 

Penataan ruang wilayah, atau lebih sering disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah sepantasnya mengedepankan aspek perhitungan bencana. Mengingat, bahwa secara geografis, Indonesia berada pada kawasan rawan bencana di kawasan Asia-Pasifik. Ditinjau dari aspek kebijakan nasional, apa yang termaktub dalam UU Nomor 26/2007 tentang PenataanRuang,secara umum telah memiliki semangat responsif  bencana.

Tapi, agar kebijakan penataan ruang itu berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia, masih ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Diantaranya, melakukan sosialisasi yang lebih luas ke tengah masyarakat tentang UU 26/2007. Sebab, masih banyak pihak yang belum tahu tentang
adanya kebijakan yang baru di level nasional tentang penataan ruang. Bahkan, masih banyak pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang masih berpedoman pada UU 24/1992 (UU Penataan Ruang yang lama). Implikasi dari masih kurangnya sosialisasi hingga ke level daerah terkait UU 26/2007, adalah sejumlah Pemda (propinsi, kabupaten/kota) dalam menyusun RTRW masih merujuk ke undang-undang yang lama. Hal mendesak yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah ialah dengan membuat peraturan pelaksanaannya. Peraturan pelaksanaan dari UU 26/2007 diperlukan untuk menjadi  pedoman tehnis di lapangan.


Terkait dengan penyusunan RTRW yang saat ini banyak dibuat oleh sejumlah Pemda, Yayasan Merah Putih (YMP) secara khusus mengkritik RTRWK Tojo Una-Una yang sudah selesai dibuat belum lama ini. Beberapa catatan kritikal terhadap RTRWK Touna (2008-2028), berikut ini :
         
Tujuan dan Arah Penataan Ruang Tidak jelas dan sangat umum (untuk ketahanan nasional   dan wawasan nusantara) Tujuan dan arah Penataan Ruang harus merujuk  kepada UU   No.26/2007 tentang Penataan Ruang (salah satu tujuan dalam UU tersebut;   “untuk terciptanya keseimbangan dan keberlanjutan antara ruang alam dan ruang  (manusia)
           
Partisipasi dalam Penataan Ruang
Peran Penataan Ruang diselenggarakan oleh Negara dan   Korporasi (tertutup/non-partisipatif) Masyarakat juga punya hak dan kewajiban ikut serta   dalam hal Pentaan Ruang (terbuka/partisipatif)
            
Sasaran
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten hanya diperuntukkan   untuk pemanfaatan sebesar-besarnya SDA dan ruang kelola untuk kepentingan   ekonomi (salah satu indikator; investasi hanya untuk PAD) Seharusnya, Penataan Ruang juga membidik upaya   pengentasan kemiskinan dan pengangguran daerah sebagai salah satu sasaran
            
Perkiraan Kebutuhan Ruang untuk 20 tahun ke depan Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki hasil prediksi   berapa jumlah kepadatan penduduk dan berapa kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke   depan
Dokumen RTRWK harus punya angka prediksi rasio   kepadatan penduduk dan kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan, berdasarkan   hasil pendataan penduduk per wilayah Kecamatan yang sudah ada sebelumnya
            
Perspektif Penanganan Konflik Ruang
Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang   resolusi konflik ruang Banyak konflik ruang (wilayah kelola) yang terjadi di   Touna, seperti konflik ruang antara Pemukim Transmigrasi Bulang Jaya dengan   Masyarakat Lokal Tau Taa Wana. Juga konflik ruang kelola antara pihak   korporasi (Tri Tunggal Ebony Corporation) yang melakukan penebangan di   kawasan hutan kelola masyarakat setempat di 2 kecamatan, yaitu Tojo Barat dan   Tojo.
        
Semestinya, RTRWK punya hasil pemetaan konflik ruang di   lapangan, sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menyusun konsep penanganan   konflik
di masa mendatang Hasil pemetaan konflik dapat dijadikan sebagai database   keruangan, untuk
memformulasi satu mekanisme resolusi konflik ruang yang   independen dan terpercaya
           
Perspektif Penanganan  Bencana
Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang   penanganan kawasan rawan bencana  RTRWK Touna harus merujuk kepada UU No.24/2007 tentang   Penanggulangan Bencana. Khususnya perlakuan terhadap titik-titik rawan   bencana, seperti kawasan Podi yang sudah sekian lama terkena longsor dan   banjir tahunan dari hulu. Dalam hal itu, Pemda harus punya gagasan   perencanaan kawasan bencana daerah. Sekaligus tidak saling melempar    tanggungjawab, antara Pemkab Touna dan Pemprov Sulteng Penanganan bencana juga harus dilihat sebagai bentuk   tanggungjawab seseorang, badan usaha, korporasi, dan negara akibat   penyelenggaraan penataan ruang
           
Mengapa penataan ruang harus responsif bencana? Karena, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Segala pemanfaatan ruang di negeri ini, jika tidak responsif bencana, akan berakibat pada pemanfaatan yang tidak terkendali dan tanpa memperhitungkan resiko-resiko bencana di kemudian hari. Investasi dan pembangunan, selama ini dilakukan tanpa adanya perhitungan atas resiko-resiko itu.  Dari berbagai bencana alam yang terjadi selama ini, implikasinya justru tidak dapat ditekan seminimal mungkin. Banjir dan longsor umpamanya, implikasi kerusakannya pada manusia, lingkungan fisik, dan non-fisik, dapat ditekan andai kata kita memiliki konsep penataan ruang yang responsif bencana.


Karena itu, Yayasan Merah Putih (YMP), mendesak kepada pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, serta Kabupaten/Kota di wilayah Sulteng, agar dalam penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap resiko bencana. Dengan kata lain, pentaan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Karena, sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia.
Demikianlah penyampaian publik ini disampaikan semestinya.
   
 
Azmi Sirajuddin AR
Koordinator Advokasi & Pemberdayaan

Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >