| Penataan Ruang Wilayah Harus Responsif Bencana |
|
|
|
|
Palu (11/09) Penataan ruang wilayah, atau lebih sering disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah sepantasnya mengedepankan aspek perhitungan bencana. Mengingat, bahwa secara geografis, Indonesia berada pada kawasan rawan bencana di kawasan Asia-Pasifik. Ditinjau dari aspek kebijakan nasional, apa yang termaktub dalam UU Nomor 26/2007 tentang PenataanRuang,secara umum telah memiliki semangat responsif bencana. Tapi, agar kebijakan penataan ruang itu berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia, masih ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Diantaranya, melakukan sosialisasi yang lebih luas ke tengah masyarakat tentang UU 26/2007. Sebab, masih banyak pihak yang belum tahu tentangadanya kebijakan yang baru di level nasional tentang penataan ruang. Bahkan, masih banyak pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang masih berpedoman pada UU 24/1992 (UU Penataan Ruang yang lama). Implikasi dari masih kurangnya sosialisasi hingga ke level daerah terkait UU 26/2007, adalah sejumlah Pemda (propinsi, kabupaten/kota) dalam menyusun RTRW masih merujuk ke undang-undang yang lama. Hal mendesak yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah ialah dengan membuat peraturan pelaksanaannya. Peraturan pelaksanaan dari UU 26/2007 diperlukan untuk menjadi pedoman tehnis di lapangan. Terkait dengan penyusunan RTRW yang saat ini banyak dibuat oleh sejumlah Pemda, Yayasan Merah Putih (YMP) secara khusus mengkritik RTRWK Tojo Una-Una yang sudah selesai dibuat belum lama ini. Beberapa catatan kritikal terhadap RTRWK Touna (2008-2028), berikut ini : Tujuan dan Arah Penataan Ruang Tidak jelas dan sangat umum (untuk ketahanan nasional dan wawasan nusantara) Tujuan dan arah Penataan Ruang harus merujuk kepada UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang (salah satu tujuan dalam UU tersebut; “untuk terciptanya keseimbangan dan keberlanjutan antara ruang alam dan ruang (manusia) Partisipasi dalam Penataan Ruang Peran Penataan Ruang diselenggarakan oleh Negara dan Korporasi (tertutup/non-partisipatif) Masyarakat juga punya hak dan kewajiban ikut serta dalam hal Pentaan Ruang (terbuka/partisipatif) Sasaran Penataan Ruang Wilayah Kabupaten hanya diperuntukkan untuk pemanfaatan sebesar-besarnya SDA dan ruang kelola untuk kepentingan ekonomi (salah satu indikator; investasi hanya untuk PAD) Seharusnya, Penataan Ruang juga membidik upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran daerah sebagai salah satu sasaran Perkiraan Kebutuhan Ruang untuk 20 tahun ke depan Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki hasil prediksi berapa jumlah kepadatan penduduk dan berapa kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan Dokumen RTRWK harus punya angka prediksi rasio kepadatan penduduk dan kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan, berdasarkan hasil pendataan penduduk per wilayah Kecamatan yang sudah ada sebelumnya Perspektif Penanganan Konflik Ruang Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang resolusi konflik ruang Banyak konflik ruang (wilayah kelola) yang terjadi di Touna, seperti konflik ruang antara Pemukim Transmigrasi Bulang Jaya dengan Masyarakat Lokal Tau Taa Wana. Juga konflik ruang kelola antara pihak korporasi (Tri Tunggal Ebony Corporation) yang melakukan penebangan di kawasan hutan kelola masyarakat setempat di 2 kecamatan, yaitu Tojo Barat dan Tojo. Semestinya, RTRWK punya hasil pemetaan konflik ruang di lapangan, sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menyusun konsep penanganan konflik di masa mendatang Hasil pemetaan konflik dapat dijadikan sebagai database keruangan, untuk memformulasi satu mekanisme resolusi konflik ruang yang independen dan terpercaya Perspektif Penanganan Bencana Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang penanganan kawasan rawan bencana RTRWK Touna harus merujuk kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Khususnya perlakuan terhadap titik-titik rawan bencana, seperti kawasan Podi yang sudah sekian lama terkena longsor dan banjir tahunan dari hulu. Dalam hal itu, Pemda harus punya gagasan perencanaan kawasan bencana daerah. Sekaligus tidak saling melempar tanggungjawab, antara Pemkab Touna dan Pemprov Sulteng Penanganan bencana juga harus dilihat sebagai bentuk tanggungjawab seseorang, badan usaha, korporasi, dan negara akibat penyelenggaraan penataan ruang Mengapa penataan ruang harus responsif bencana? Karena, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Segala pemanfaatan ruang di negeri ini, jika tidak responsif bencana, akan berakibat pada pemanfaatan yang tidak terkendali dan tanpa memperhitungkan resiko-resiko bencana di kemudian hari. Investasi dan pembangunan, selama ini dilakukan tanpa adanya perhitungan atas resiko-resiko itu. Dari berbagai bencana alam yang terjadi selama ini, implikasinya justru tidak dapat ditekan seminimal mungkin. Banjir dan longsor umpamanya, implikasi kerusakannya pada manusia, lingkungan fisik, dan non-fisik, dapat ditekan andai kata kita memiliki konsep penataan ruang yang responsif bencana. Karena itu, Yayasan Merah Putih (YMP), mendesak kepada pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, serta Kabupaten/Kota di wilayah Sulteng, agar dalam penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap resiko bencana. Dengan kata lain, pentaan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Karena, sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia. Demikianlah penyampaian publik ini disampaikan semestinya. Azmi Sirajuddin AR Koordinator Advokasi & Pemberdayaan Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





