E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow kipping arrow Pengelolaan SDA arrow Konflik HPH Tidak Meluas
Konflik HPH Tidak Meluas PDF Print E-mail
Mercusuar (13/9)
Banggai- Camat Pagimana, Muh Iksan Panreli mengaku, saat ini konflik antar masyarakat yang pro kontra terhadap kehadiran PT Satyaguna Sulajaya masih terus terjadi. Walaupun kentalnya perbedaan pandangan terhadap kehadiran perusahaan dari Jakarta itu yang menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal, namun masih dapat diredam.” Sejauh ini konflikdi tengah masyarakat Pagimana masih dapat teratasi, meski diakui perbedaan pandangan terhadap kehadiran perusahaan tersebut begitu kuat,” kata Muh Iksan di sela-sela rapat kordinasi pengendalian dan pengawasan pelasanaan pembangunan Banggai di ruang rapat kantor Buapti, Selasa (11/9).

Benturan sesama warga, kata Iksan biasanya terjadi ketika pihak perusahaan memulai pekerjaan melakukan eksploitasi hutan. Kelompok masyarakat yang tidak setuju kehadiran PT Satyaguna Sulajaya membuat gerakan dengan cara menghalangi para pekerja berikut sejumlah alat beratnya untuk masuk kawasan hutan. Kondisi ini kemudian memicu ketegangan. Tapi untunglah emosi warga dapat diminimalisir, sehinga tidak berlanjut pada bentrok fisik massa.


Ditanya apakah fenomena ini akan terus berlanjut hingga beberapa waktu kedepan, Muh Iksan mengatakan kemungkinan besar benar adanya. Hal itu disebabkan perusahaan itu di lokasi tersebut. Pihaknya sendiri kata dia, beberapa kali berkeinginan berkomunikasi bersama manajemen PT Satyaguna Sulajaya. Namun saying kordinasi itu tidak kesampaian. Pasalnya yang ditemui bukan pihak manajemen, melainkan hanya pekerja.


Sekedar diketahui, PT Satyaguna Sulajaya telah mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan (dalam bentuk HPH) di Kecamatan Pagimana dari Menteri Kehutanan RI. Walau demikian kehadiran perusahaan besar itu tidak diterima warga. Alas an penolakan, karena eksploitasi hutan seluas 27 ribu hektar dengan jangka waktu 45 tahun dapat berdampak terjadi erosi. Bagi warga yang mendukung perusahaan itu tetap beroperasi punya alas an sendiri, yakni dapat menyerap ratusan tenaga kerja. Bertolak dari kondisi itu warga di sejumlah desa di kecamatan Pagimana saat ini telah terkotak-kotakan dan sangat mudah untuk dipeta konflikan.


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >