| Banjir Buol Akibat Ilegal Logging |
|
|
|
|
Mercusuar (19/9) Buol-Maraknya praktik illegal logging di Kabupaten Buol disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tiloan, Dukul, dan Kecamatan Mamunu. Sehingga Pemkab diminta segera memberantas semua bentuk praktek illegal logging. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Buol, Djhoni Hatimura di Buol kemarin mengatakan praktek pembukaan kebun di hutan dilakukan PT CCM (perusahaan kelapa sawit) yang sudah mencapai daerah aliran sungai (DAS). Namun, pihak PT CCM tidak mengindahkannya, sehingga meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c disebutkan dengan jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. 200 meter dari tepi mata air kiri dan kanan sungai di daerah rawa, serta 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.
Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





