E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow kipping arrow Lingkungan Hidup arrow Banjir Buol Akibat Ilegal Logging
Banjir Buol Akibat Ilegal Logging PDF Print E-mail
Mercusuar (19/9)
Buol-Maraknya praktik illegal logging di Kabupaten Buol disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tiloan, Dukul, dan Kecamatan Mamunu. Sehingga Pemkab diminta segera memberantas  semua bentuk praktek illegal logging. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Buol, Djhoni Hatimura di Buol kemarin mengatakan praktek pembukaan kebun di hutan dilakukan PT CCM (perusahaan kelapa sawit) yang sudah mencapai daerah aliran sungai (DAS). Namun, pihak PT CCM tidak mengindahkannya, sehingga meresahkan masyarakat setempat.

Menurutnya, dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c disebutkan dengan jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. 200 meter dari tepi mata air kiri dan kanan sungai di daerah rawa, serta 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.


“Perusahaan yang mengelola kelapa sawit ini ternyata melanggar UU tentang Kehutanan. Sehingga harus ada langkah konkrit dari Pemkab Buol. Apalagi, sejumlah masyarakat di tiga desa di sekitar perkebunan kelapa sawit ini selalu  selalu menjadi korban ketika terjadi banjir,” kata Djhoni. Selain itu katanya, praktek pembalakan liar yang dilakukan masyarakat patut diperhatikan dari aparat penegak hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera, termasuk para cukong kayu. “Seharusnya yang bisa diberikan surat surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), hanya pemilik IPK dan HPH. Tapi ternyata kegiatan industry sawmill yang ada di Buol yang notabene kayunya dari hasil praktik illegal logging yang justru dapat SKSHH,”tandasnya.



Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >