| Desakan Pencabutan Izin HPH Hutan Bersama |
|
|
|
|
Nuansa Pos (21/9) Gubernur : Pemprov Tidak Punya Kewenangan
Palu- Gubernur Sulteng HB Paliudju menegaskan, Pemprov Sulteng tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Hutan Bersama yang diduga telah merusdak lingkungan di Kabupaten Tojo Unauna. Penegasan itu disampaikan Gubernur saat memberikan jawaban atas hasil kunjungan kerja anggota DPRD Sulteng dalam sidang paripurna Kamis (20/9). Gubernur menanggapi soal permintaan dewan agar izin HPH PT Hutan Bersama ditinjau kembali oleh Pemprov Sulteng karena aktifitasnya telah merusak lingkungan. Dijelaskan Gubernur sejak tahun 2001 sampai sekarang, HPH PT Hutan Bersama tidak aktif melakukan kegiatan pengelolaan HPH, khususnya kegiatan penebangan. Makanya indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah Kabupaten Tojo Unauna kecil kemungkinannya diakibatkan HPH tersebut. “Kerusakan lingkungan kemungkinan akibat kegiatan penebangan liar didalam areal HPH PT Hutan Bersama yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” kata Gubernur. Sementara itu mengenai HPH PT Satyaguna Sulajaya (SS) seluas 27.740 ha di Kabupaten Banggai, Gubernur mengatakan dapat mengusulkan peninjauan kembali atau pencabutan izin HPH, apabila telah melakukan pelanggaran melakukan penebangan di hutan lindung,”Mengingat sampai saat ini HPH PT SP belum melakukan kegiatan lapangan, maka adanya desakan masyarakat untuk mencabut HPH, saya mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan antar masyarakat dengan perusahaan tersebut,”ungkap Gubernur. Pada bagian lain Gubernur juga menanggapi temuan dewan soal pembabatan hutan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Wana Lestari yang memiliki 24 unit Chainsaw yang dikordinir PT Tujuh tujuh seluas 100 ha di Morowali. Dimana akibat aktifitas tersebut telah menyebabkan banjir, sehingga izin prinsip yang diterbitkan Gubernur perlu ditinjau kembali. Menurut Gubernur, sampai saat ini ia dan Dishut Propinsi belum menerima tembusan IPK atas nama PT Tujuh tujuh yang diterbitkan oleh Bupati Morowali sebagaimana diatur dalam SK Menhut No 382/KPTS-II/2004. Berdasarkan SK Menhut tersebut kewenangan penerbitan IPK pada areal penggunaan lain (APL) merupakan kewenangan Bupati atau Walikota,”tandasnya. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





