|
Mantan Anggota DPRD Tolitoli Terlibat Ilegal Logging |
|
|
|
Suara Sulteng (6/9)
Tolitoli- Mantan anggota DPRD Tolitoli masa bakti 1999/2004 Umar Alamri diduga terlibat kasus penebangan kayu secara liar di Kabupaten Tolitoli.Barang bukti berupa puluhan meter kubik kayu bantalan dari berbagai jenis telah disegel polisi di sungai Bajugan Kecamatan Galang. kayu-kayu tersebut diduga dieksplotasi di hutan lindung setempat.
"Di Bajugan ini masih ada hutan rimba yang cukup luas. kami menduga
kayunya ditebang dari sana,"kata Kepala Desa Bajugan, Mohammad Tang, di
Bajugan, belum lama ini.untuk memproses lebih lanjut atas penemuan kayu tersebut, polisi masih terkendala dengan adanya rekomendasi yang diterbitkan kepala desa tahun 2002.
namun mohammad Tang menyatakan dirinya tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait dengan pemanfaatan kayu di desanya.
Mohammad Tang juga telah dipanggil oleh Polres Tolitoli dimintai keterangan terkait dengan adanya rekomendasi dan keberadaan kayu tersebut."Mungkin rekomendasi itu keluar sebelum saya menjadi kepala desa, sebab saya tidak pernbah
mengeluarkan rekomendasi karena tidak dibenarkan," kata Tang.
kayu bantalan dari berbagai jenis tersebut hingga hari ini masih tersimpan dibibr sungai Bajugan (sekitar 2 kilometer dari jalan provinsi) dan sudah dipasangi garis polisi.
kayu tersebut dihanyutkan melalui alur sungai dari lokasi penebangan hingga ke hilir, sehinga memudahkan untuk diangkut.
informasi diperoleh wartawan menyebutkan ada keinginan dari pemilik kayu untuk meloloskan kayu hasil tebangan liar tersebut setelah melakukan negosiasi dengan oknum pejabat di Dinas Kehutanan dan kepolisian setempat.
kades Bajugan, Mohammad Tang mengatakan kayu tersebut adalah milik mantan anggota DPRD Tolitoli periode 1999/2004 Umar Alamri.
"Ini menurut pengakuan beberapa orang yang dia gunakan di Desa Bajugan," katanya.
penebangan kayu di kabupaten Tolitoli hingga kini masih marak. setidaknya terdapat tujuh izin pemanfaatan kayu (IPK) yang telah dikeluarkan Pemda Tolitoli dan hingga kini masih beroperasi.
Related Items:
|