| Eksploitasi Hutan Bupati Lindungi PT Daha Tama |
|
|
|
|
Mercusuar (8/10) Palu-Bupati Banggai Ma’mun Amir disebut-sebut menjadi pelindung PT Daha Tama yang saat ini mengantongi izin penebangan kayu di kabupaten tersebut. Soalnya, perusahaan itu menurut masyarakat setempat sudah membawa malapetaka khususnya di daerah Kecamatan Nuhon dan Bunta yang menjadi lahan operasinya. Menurut Drs Usman Djalumang, yang mewakili warga desa Batu Hitam Kecamatan Nuho Kabupaten Banggai, sepak terjang perusahaan itu membuat mereka resah, eksploitasi hutan yang dilakukan PT DT saat ini, sudah merusak tatanan lingkungan Bangai, tak terkecuali di Nuhon maupun daerah Bunta. “Karena kondisi ini, kami melaporkan kepada Kapolda Sulteng Badrodin Haiti, bahwa saat ini bupati melindungi pengusaha rakus dan serakah, dan telah merusak tatanan dan lingkungan daerah kami. Ini dapat dilihat dengan keberadaan PT DT yang notabene perusahaan milik Central Sulawesi yang notabene masih merupakan perusahaan milik keluarga bupati,” tulis Usman dalam siaran persnya, yang diterima redaksi Koran ini, Minggu (7/10) di Palu. Dalam siaran persnya, Usman mengemukakan, dengan masih adanya hubungan keluarga dengan perusahaan tersebut, terjadi pengrusakan dan penggundulan hutan yang serius. Begitupun dengan Dinas Kehutanan Bangai, juga dinilai kurang peduli dengan terkesan lemah dalam menyikapi keberadaan PT DT. Bahkan dikatakan, pihak Polres setempat juga tidak berdaya dengan adanya sikap Dishut Banggai yang terlibat kepentingan dengan perusahaan tersebut. PT DT yang saat menguasai izin penebangan di dua wilayah, Nuhon dan Bunta, disebutkan Usman sampai saat ini memiliki izin sah tentang HPH (hak pengelolaan hutan) namun berdasarkan hasil investigasi Usman dan rekan-rekannya dilapangan, perusahaan itu justru melakukan penebangan diluar areal izin HPH yang diberikan. “Dengan begitulah terjadi kerusakan hutan beserta ekosistemnya,” kata Usman kritis dalam siaran persnya. Bahkan Usman yang mengaku berasal dari RT 07 RW 002 Desa Batu Hitam, mengatakan, setuju dengan sikap ketua DPRD Provinsi (Deprov) Murad U Nasir yang mengklaim di Banggai sangat marak dengan legal logging. Perusahaan-perusahaan yang melakukan penebangan hutan namun dengan mengantongi izin, justru memunculkan kondisi yang rawan dan berpotensi mengundang bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten itu. “Semoga keluhan kami ini, direspon pihak Kepolisian Sulteng, tak terkecuali dengan Pak Kapolda. Hanya dengan mobilisasi personil pihak kepolisian, kami yakin dapat menghentikan aktifitas penebangan kayu di Banggai jika pihak kepolisian hanya diam dan kurang merespon keluhan dalam bentuk pengaduan kami, maka aka nada gerakan tiba-tiba dari masyarakat. Segala resiko akan terjadi dengan cara kami sendiri demi menghentikan beroperasinya PT DT,” tegas Usman yang juga menembuskan siaran persnya kepada ketua Deprov, Kadishut Sulteng, Gubernur, dan beberapa media cetak terbitan lokal. |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





