E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow BERITA arrow Proyek Gerhan Bisa Dipolisikan
Proyek Gerhan Bisa Dipolisikan PDF Print E-mail
Mercusuar (26/10)
Palu-Jika pelaksanaan proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Nasional (Gerhan) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur terindikasi bermasalah, maka komisi B DPRD Kota (Dekot) Palu tak akan sungkan-sungkan mengajukan kasus tersebut ke jalur hukum. “Kalau memang terjadi penyimpangan dalam proyek Gerhan, tidak menutup kemungkinan dewan akan mengajukan kasus ini ke jalur hukum,” tegas Wakil Ketua komisi B, Alimudin Haludin kepada Koran ini, usai pertemuan dengan LPM Poboya di ruang komisi B, kemarin (25/10).
Kasus tersebut bermula dari keluhan masyarakat setempat yang mengaku bahwa pekerjaan proyek pusat bernilai miliaran rupiah itu terindikasi bermasalah, hingga Dewan Adat Poboya melaporkan secara resmi kepada sang Ketua Dekot Palu. Sejumlah tudingan miring dari masyarakat mulai bermunculan yang disahuti oleh dinas terkait bahwa tidak terjadi penyimpangan. Menurut rencana hari ini (jumat 26/10) tepat pukul 10.00 Wita komisi B akan menggelar hearing dengan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Distanhutlut) terkait dengan kisruh proyek Gerhan. Langkah tersebut diakui Alimudin, sebagai wujud apresiasi dewan menyahuti desakan masyarakat Poboya untuk segera diselesaikan.
Kepastian hearing itu dibuktikan dengan surat undangan hearing yang dikirimkan oleh dewan tertanggal 234 Oktober. Surat itu ditujukan kepada pemimpin proyek Gerhan di Palu nomor 150/UM/DPRD-Kota/X/2007. Rapat dengar pendapat itu, dengan agenda mengacu adanya laporan masyarakat Poboya tentang pelaksanaan Gerhan 2006/2007 yang dianggap menyalahi prosedur. Surat itu, ditandatangani oleh Ketua Dekot, Mulhanan Tombolotutu.
“Rapat besok (hari ini) tidak saja dihadiri dari dinas terkait, tapi kami juga meminta dari LPM dan Dewan Adat Poboya. Ini dilakukan, agar kami juga bisa meminta kejelasan tentang proyek Gerhan. Semua akan kita mintai keterangan,”katanya.
Setelah rapat dengar pendapat Alimudin berjanji, akan turun ke lapangan melihat langsung kondisi sebenarnya. Jika dalam kunjungan ke lapangan itu ditemukan penyimpangan, secara tekhnis komisi akan menggelar rapat internal membahas tentang temuan penyimpangan tersebut. “Setelah itu barulah kita buat rekomendasi tersebut berisikan tentang hasil temuan penyimpangan beserta  rekomendasi penyelesaiannya,”tuturnya.
Senada dengan Alimudin, anggota Komisi B lainnya, Wiwik J Rofiah mengatakan, Kepala Distanhutlut harus hadir dalam rapat dengar pendapat. Kehadiran Kepala dinas dinilai wiwik sangat penting, sehingga bisa memberikan penjelasan detail tentang kasus ini meskipun ada staff tekhnis yang menangani proyek Gerhan.



Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >