| PT KLS Terancam Digugat |
|
|
|
|
Mercusuar (5/11) Banggai-Dinilai tidak punya niatan menyelesaikan pembayaran nilai tandan buah segar terhadap areal perkebunan kelapa sawit di atas tanah milik warga, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) diancam digugat. Pasalnya, sejak dioperasikan perkebunan kelapa sawit 2003 lalu di Desa Baya dan Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur para pemilik tanah tidak pernah menikmati bagi hasil dari perusahaan. Ketiga pemilik tanah yang belum menerima pembayaran dalam konsep perkebunan inti plasma dari PT KLS adalah Haris Dayanun, Syafrullah K Ngongo, dan Edison F Ogotan.”Rencananya dalam waktu dekat perusahaan tersebut akan kami gugat di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah tuntutan hukum itu kami lakukan, apabila perusahaan tidak segera merealisasikan kewajibannya kepada klien kami,” kata Nasrun Hipan SH selaku pemegang surat kuasa dari pemilik tanah, di Luwuk Sabtu (3/11). Menurut Nasrun, upaya musyawarah telah kami tempuh dalam bentuk somasi. Namun surat somasi masing-masing tertanggal 2 Oktober dan 8 Oktober 2007 itu, tidak pernah ada jawaban konkrit dari perusahaan. Atas pertimbangan itu kami berniat menempuh jalur hukum. Sebelumnya dibuat perjanjian kerjasama antara Polres Banggai dengan PT KLS untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang disediakan Polres Banggai yang merupakan bagian dari areal translok bagi pemukiman purnawirawan Polri. Selanjutnya 23 Desember 1972 Polres Banggai mengajukan permohonan kepada Bupatio Banggai, kemudian Bupati Banggai mengeluarkan SK. Dalam keputusan itu, telah disetujui adanya alokasi tanah seluas 500 hektar untuk permukiman para MPP atau purnawirawan Polri, berikut batas- batas tanahnya. Dalam keputusan itu lanjut Nasrun, juga disarankan kepada Polres Banggai mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna penyelesaian status tanah itu. Kenyataannya , Polres Banggai hanya mengajukan permohonan untuk status tanah hak pakai kepada Mendagri untuk areal seluas 357 hektar di Desa Baya, yang dipergunakan untuk kebun, perkampungan MPP dan prunawirawan Polri. Untuk status hukum hak pakai lanjut Nasrun, ada hal-hal yang harus ditaati perusahaan, sebagaimana diatur dalam SK Mendagri No.S.K.197/HP/DA/76, yakni pembayaran uang administrasi, untuk disetor ke kas Negara di Luwuk. Namun Polres Banggai terlambat membayar kewajibannya itu, sehingga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Wilayah Provinsi Sulteng No.708/RHS/ITWIL-Prop tanggal 27 Agustus 1991, hak pakai untuk pemukiman Polri di Desa Baya Kecamatan Luwuk Timur tersebut statusnya dinyatakan kembali menjadi tanah yang dikuasai Negara. Masih menurut Nasrun, areal perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian tanah milik klien kami, tidak masuk pada lokasi yang dicadangkan untuk pemukiman translok purnawirawan Polri di desa itu. Hal itu dibuktikan ketika menarik garis lurus kearah utara dari sungai Pontak terlihat hamparan tanah milik klien kami berada di luar lokasi itu. Sejumlah fakta itu juga diperkuat dengan penegasan Camat Luwuk Timur Abdi Gunawan Makmur, sebagaimana surat keterangan No.412.5/156/KLT/2007 tanggal 24 September 2007. Sementara itu, PT KLS tidak akan merespon tuntutan tersebut, sepanjang tidak ada kesepakatan antara Polres Banggai dengan pihak pemerintah Kecamatan Luwuk Timur. Hal itu didasari dengan surat perjanjian kerjasama pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan MPP desa Baya, yang ditandatangani Andrie Senewe (Kapolres Banggai saat itu) dan Murad Husain (Direktur Utama PT KLS). Selain itu, PT KLS juga telah menyurati Camat Luwu Timur dengan perihal kepemilikan tanah. Ada beberapa point yang dicantumkan dalam surat tertanggal 26 September yang ditanda tangani Manager Divisi Perkebunan PT KLS Chairudin Norman itu, salah satunya adalah surat camat sebelumnya belum ada persetujuan dari Polres Banggai, sehingga PT KLS belum melakukan pencairan dana pendingan hasil TBS Afd. A Blok 12 s/d 19 kebun Bantayan. Belum ada titik temu, akibatnya persoalan tersebut hingga kini belum jelas. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





