E-Silo terbaru

“Dana satu milyar dolar dikucurkan untuk mewujudkan proyek REDD+ di Indonesia. Tak jauh beda dengan konservasi, prinsipnya hutan tak boleh ditebang" baca selengkapnyanya di ESILO Edisi 44/2011
 
BERANDA arrow kipping arrow Pengelolaan SDA arrow Duduki Lahan Sawit Petani Tanam 3.000 Pohon Pisang
Duduki Lahan Sawit Petani Tanam 3.000 Pohon Pisang PDF Print E-mail
Suara Sulteng (8/11)
Donggala- Sejak Rabu (7/11) kemarin-hingga tujuh hari kedepan, sekitar 1.000-an petani yang masuk dalam anggota Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang berasal dari Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala dan Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, menduduki  perkebunan kelapa sawit PT Mamuang yang merupakan anak perusahaan PT astra Groups tbk.

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat yang berbeda wilayah administrasi provinsi tersebut, untuk menuntut penetapan pal batas Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dengan lahan masyarakat yang notabene memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Desa Lalundu IV, yang dahulunya adalah desa induk yang kemudian dimekarkan menjadi beberapa desa transmigrasi.
Pendudukan yang dipimpin kordinator aksi, Agung, itu ditandai dengan penanaman 3.000-an pohon pisang oleh massa petani di dalam lokasi yang diklaim masyarakat sebagai lahan garapannya. Menurut versi masyarakat, ada 14 titik yang merupakan pal batas.
Tuntutan penetapan pal batas tersebut disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim Kabupaten Mamuju Utara dan Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Direktur PT Mamuang, dan Wakil Presiden Moh Jusuf Kalla.
Menurut Kordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Wilianita Selviana, meminta pemerintah menseriusi persoalan itu, dengan segera memberikan ketegasan. Karena bila berlarut-larut, sebut Wilianita, dikhawatirkan akan banyak korban intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh pemilik HGU.
“Tindakan intimidasi dapat memancing tindakan masyarakat yang bersifat anarkis” kata Lita sapaan akrab Wilianita. Konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit antar provinsi Sulteng dan Sulbar sudah berlangsung lama. Pada tahun 200-2001, terjadi penebangan pohon kakao masyarakat yang berumur antara 1,5 sampai 5 tahun yang telah berproduksi. Penebangan tersebut dikawal langsung satuan Brimob dari Kabupaten Mamuju Sulawesi Selatan (Sulsel) kala itu.
Aksi itu bukan pertama kali terjadi, tapi telah kerap terjadi termasuk aksi yang dilakukan masyarakat Lalundu ke kantor DPRD Provinsi Sulteng yang kemudian ditindak lanjuti pemerintah daerah kedua Provinsi antara Sulteng dan Sulsel.
Namun sampai sekarang persoalan tersebut belum menyepakati suatu solusi, hingga memaksa masyarakat untuk mengambil sikap tegas dengan menduduki lahan kelapa sawit yang terletak antara sungai Pasangkayu dan Sungai Minti di daerah itu.



Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >