E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow SIARAN PERS arrow Wilayah Adat Bukan Wilayah Administrasi Pemerintahan
Wilayah Adat Bukan Wilayah Administrasi Pemerintahan PDF Print E-mail

Ampana (13/11)

Rancangan Perda Tau Taa Wana yang  kembali dibahas, senin (12/11) di Baruga DPRD Propinsi Sulteng,  isinya antara lain menegaskan wilayah adat dan wilayah kelola, wilayah adat yang dimaksud bukan wilayah administrasi pemerintahan yang memisahkan diri dari pemerintahan daerah dan pusat.

Tetapi  wilayah adat hanya sebagai  ruang hidup  tempat  nilai-nilai
sosial   masyarakat sebagai unit sosial , nilai-nilai itu seperti hukum
adat, adat istiadat dan budaya   yang mengatur  tata hubungan sosial dan
lingkungan.  Sehingga  pemerintahan daerah dimana Tau Taa Wana itu berada
tidak perlu merasa khawatir  akan adanya pembatasan kewenangan Pemda  ke
dalam wilayah adat Tau Taa Wana.
Hadir dalam  diskusi yang dipimpin Ketua Pansus  Perda Tau Taa Wana,
Muharram Nurdin, Anggota Pansus DPRD Propinsi, Utusan Pemda Tojo Una Una
yang dipimpin JA. Latulola, Perwakilan Pemda Kab. Morowali, Biro Hukum dan
Biro Pemerintahan  propinsi, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, pertanahan
dan instansi  tingkat propinsi lainnya.
Penyebutan wilayah dalam  Rancangan Perda itu,  karena Rancangan itu
menunjuk komunitas masyarakat Tau Taa Wana sebagai  subyek dan obyek
hukum, maka secara otomatis juga harus menunjuk wilayah di mana masyarakat
Taa Wana berada.  Membenturkan antara wilayah adat dan wilayah
administrasi pemerintahan  adalah upaya yang tidak beralas apapun, sebab
wilayah adat  bisa saja masuk wilayah administrasi pemerintah dimana
masyarakat adat memiliki hubungan lahir dan bathin dengan wilayah itu,
atau  di wilayah itu masih berlaku hukum adat.
Masyarakat Adat Tau Taa Wana, berhak mendapatkan perlindungan dan
pengakuan, karena mereka masih memiliki dan menerapkan hukum adat yang
kuat, sebagaimana dimaksud dalam UUD 45 dan sejumlah perundang-undangan
lainnya. Masyarakat adat Taa Wana dalam rancangan ini bukanlah menunjuk
etnis Taa, tetapi hanya  menyangkut Taa Wana yang masih memberlakukan
hukum adat.

Badri Djawara
Manajer Lapangan  YMP


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >