| Wilayah Adat Bukan Wilayah Administrasi Pemerintahan |
|
|
|
|
Ampana (13/11) Rancangan Perda Tau Taa Wana yang kembali dibahas, senin (12/11) di Baruga DPRD Propinsi Sulteng, isinya antara lain menegaskan wilayah adat dan wilayah kelola, wilayah adat yang dimaksud bukan wilayah administrasi pemerintahan yang memisahkan diri dari pemerintahan daerah dan pusat. Tetapi wilayah adat hanya sebagai ruang hidup tempat nilai-nilaisosial masyarakat sebagai unit sosial , nilai-nilai itu seperti hukum adat, adat istiadat dan budaya yang mengatur tata hubungan sosial dan lingkungan. Sehingga pemerintahan daerah dimana Tau Taa Wana itu berada tidak perlu merasa khawatir akan adanya pembatasan kewenangan Pemda ke dalam wilayah adat Tau Taa Wana. Hadir dalam diskusi yang dipimpin Ketua Pansus Perda Tau Taa Wana, Muharram Nurdin, Anggota Pansus DPRD Propinsi, Utusan Pemda Tojo Una Una yang dipimpin JA. Latulola, Perwakilan Pemda Kab. Morowali, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan propinsi, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, pertanahan dan instansi tingkat propinsi lainnya. Penyebutan wilayah dalam Rancangan Perda itu, karena Rancangan itu menunjuk komunitas masyarakat Tau Taa Wana sebagai subyek dan obyek hukum, maka secara otomatis juga harus menunjuk wilayah di mana masyarakat Taa Wana berada. Membenturkan antara wilayah adat dan wilayah administrasi pemerintahan adalah upaya yang tidak beralas apapun, sebab wilayah adat bisa saja masuk wilayah administrasi pemerintah dimana masyarakat adat memiliki hubungan lahir dan bathin dengan wilayah itu, atau di wilayah itu masih berlaku hukum adat. Masyarakat Adat Tau Taa Wana, berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan, karena mereka masih memiliki dan menerapkan hukum adat yang kuat, sebagaimana dimaksud dalam UUD 45 dan sejumlah perundang-undangan lainnya. Masyarakat adat Taa Wana dalam rancangan ini bukanlah menunjuk etnis Taa, tetapi hanya menyangkut Taa Wana yang masih memberlakukan hukum adat. Badri Djawara Manajer Lapangan YMP Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





