E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA
Rakyat Menolak Eksploitasi Sumber Daya Alam PDF Print E-mail

29/11/2007

Kurun beberapa bulan terakhir ini, media massa di Sulawesi Tengah gencar memberitakan penolakan-penolakan masyarakat terhadap eksploitasi sumberdaya alam (SDA), penolakan atas izin-izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan ini membuktikan kesadaran kritis masyarakat  kian tinggi, disisi lain fakta ini juga menunjukan bahwa paradigma pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah ini belum bergeser dari  upaya eksploitasi tanpa memperhitungkan keberlanjutan Sumber daya alam.

Penolakan warga terhadap izin-izin pengelolaan hutan, pertambangan dan perkebunan  terjadi di sebagian besar kabupaten di  Sulteng antara lain Donggala, Toli-Toli, Buol, dan Tojo Una-una serta Morowali.
Di Buol,  beberapa kelompok masyarakat dari berbagai desa bersikukuh menolak  dan mendesak pencabutan izin PT Kalhold dan PT CCM yang sudah puluhan tahun beroperasi di daerah ini, kedua perusahaan ini ditengarai  melakukan penebangan kayu di sekitar bantaran sungai yang mengakibatkan musibah  banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tiloan dan Momunu  pertengahan September lalu.  Sementara itu berbagai elemen masyarakat Buol dengan tegas menolak rekomendasi hak pengelolaan hutan (HPH) untuk PT Mega Jagat Khatulistiwa yang dikeluarkan oleh Plh Bupati Buol, Rais Lamangkona.
Sementara di Tolitoli masyarakat beberapa desa mempersoalkan Rekomendasi  izin pengelolaan kayu IPK yang termaktub dalam anggota kelompok tani milik CV Citra Jaya Perkasa (CJP),  warga menemukan untuk memuluskan jalannya melakukan aktifitas pengolahan kayu CV CJP  mencatut nama-nama pejabat daerah dan unsur pimpinan dari lembaga lain.  Warga tiga desa yakni Banagang, Salumbia, dan Louk serta beberapa LSM dan organisasi masyarakat setempat mempersoalkan izin dan operasioanl PT Central Pitu Lempa.  Temuan masyarakat dan LSM membuktikan PT Central Pitu Lempa,telah melakukan berbagai pelanggaran diantaranya  melakukan penebangan diluar ketentuan  areal IPK- nya yang juga adalah lokasi milik PT Kalhold, serta dua IPK lagi milik Gimin dan Goan.
Hal yang sama terjadi di kabupaten Donggala, warga 3 desa di Kecamatan Sojol dengan tegas mengecam Bupati Donggala dan menolak perpanjangan  izin dua izin pengelolaan kayu (IPK) milik PT Tatehe Nusa Jaya dan CV Palu Putra Perkasa (PPP), warga menilai selain tanpa sepengetahuan warga keberadaan perusahaan IPK ini telah menyebabkan berkurangnya debit air irigasi bagi lahan-lahan pertanian warga, serta semakin sulitnya memperoleh sumber air bersih untuk konsumsi warga.  Di lalundu sekitar 1.000-an petani yang masuk dalam anggota Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang berasal dari Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala dan Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, menduduki  perkebunan kelapa sawit PT Mamuang yang merupakan anak perusahaan PT astra Groups tbk pada awal November lalu.
Penolakan yang serupa juga terjadi di Banggai,  warga dan beberapa organisasi masyarakat menolak lahirnya 27 izin Kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh Bupati Banggai yang akan mengeksploitasi kekayaan alam dibeberapa kecamatan di kabupaten tersebut.  Selain itu Bupati Banggai Ma’mun Amir dikecam warga terkait keterlibatannya dalam pemberian izin PT Daha Tama yang saat ini mengantongi izin penebangan kayu di kabupaten tersebut. Bahkan masyarakat menuduh Bupati telah melindungi perusahaan tersebut.  Masalahnya, perusahaan itu menurut masyarakat setempat sudah membawa malapetaka khususnya di daerah Kecamatan Nuhon dan Bunta yang menjadi lahan operasinya. Menurut Drs Usman Djalumang, yang mewakili warga desa Batu Hitam Kecamatan Nuho Kabupaten Banggai, sepak terjang perusahaan itu membuat mereka resah, eksploitasi hutan yang dilakukan PT DT saat ini, sudah merusak tatanan lingkungan Banggai, tak terkecuali di Nuhon maupun daerah Bunta.
Di Kabupaten Tojo Unauna warga mendesak Bupati DPRD dan Gubernur Sulteng untuk mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Hutan Bersama yang diduga telah merusak lingkungan di Kabupaten Tojo Unauna. Di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat warga masyakat beberapa desa juga menolak tegas kehadiran HPH PT Tri Tunggal Eboni, tidak itu saja rencana beberapa perusahaan tambang untuk mengolah biji besi dan nikel di kabupaten ini juga mendapat tantangan keras dari berbagai komponen masyarakat.
Sementara di Morowali, akhir Oktober 2007 warga beberapa desa juga dengan gigih menolak masuknya perusahaan perkebunan sawit yang akan mengkonversi hutan dan sebagian wilayah kelola mereka menjadi kebun sawit , Kehadiran PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali, yang akan mengelola perkebunan kelapa sawit mulai meresahkan warga. Lahan yang akan digarap seluas 19.676 hektar itu, tanpa melalui proses sesuai ketentuan izin oleh pemerintah setempat. Sejak izin dikeluarkan pada 8 Desember 2006 lalu, yang ditandatangani Plt Bupati Morowali Datlin Tamalagi, semestinya masih harus melalui proses sosialisasi serta kesepakatan masyarakat sebagai pemilik lahan perkebunan yang masuk areal garapan perusahaan tersebut.
PT Bahomindo Perkasa yang berlokasi di Desa Bahoea Kecamatan Bungku Barat Kab. Morowali  juga ditolak warga setempat, perusahaan ini disinyalir melakukan penebangan diluar area dan tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Bahkan Camat Bungku Barat H. Rustam juga mengeluhkan keberadaan PT Bahomindo karena menurutnya tidak pernah melakukan konsultasi kepada pemerintah setempat. Agustus 2007. Selain itu masyarakat Onepute Jaya juga melakukan  Aksi pendudukan terhadap Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Morowali beberapa waktu lalu, warga bahkan mendesak Gubernur Sulteng dan Menteri kehutanan untuk melakukan Negosiasi ulang kontrak karya PT Inco di Kabupaten tersebut.


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >