E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow BERITA arrow PMPT Desak Polisi Periksa Kadishut
PMPT Desak Polisi Periksa Kadishut PDF Print E-mail
Mercusuar (6/11)
Tolitoli- Dilepasnya empat truk kayu hasil tangkapan Polres Kabupaten Tolitoli pada Rabu lalu, menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Perhimpunan Masyarakat Pesisir Tolitoli (PMPT), Usman Hasan, menyoroti kinerja Dinas Kehutanan atas rekomendasi yang dikeluarkan untuk melepaskan kayu yang izin pemaknfaatan kayunya (IPK) telah habis.

Menurut Usman, alasan Dishut mengeluarkan rekomendasi tentang pengangkutan kayu selama 14 hari setelah masa berlaku IPK habis adalah akal-akalan. Karena dari data yang diperoleh tentang rujukan Dishut, yaitu surat Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 382 tahun 2004, tidak satupun pasal yang menjelaskan adanya tenggang waktu 14 hari yang diberikan setelah masa IPK tidak berlaku.
Sehingga kata Usman, hal itu adalah sebuah skenario yang dibuat Dishut Kabupaten Tolitoli untuk membenarkan alas an pelepasan kayu yang ditangkap tersebut. Hal ini bisa mengarah pada dugaan konspirasi antara Dishut dan para cukong kayu untuk melegalkan kayu yang nyata-nyata bagian dari hasil illegal logging.
Oleh karena itu, secara tegas PMPT melalui Usman, meminta kepada pihak aparat Polres Tolitoli untuk segera memeriksa Nurdin HK sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tolitoli yang telah berani member legalitas melalui surat rekomendasi yang merujuk pada Kepmen akal-akalan. Sehingga melalui suratnya, kayu milik CV Pandi Jaya yang telah habis masa IPKnya terlepas dari tangan hukum.


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >