| PMPT Desak Polisi Periksa Kadishut |
|
|
|
|
Mercusuar (6/11) Tolitoli- Dilepasnya empat truk kayu hasil tangkapan Polres Kabupaten Tolitoli pada Rabu lalu, menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Perhimpunan Masyarakat Pesisir Tolitoli (PMPT), Usman Hasan, menyoroti kinerja Dinas Kehutanan atas rekomendasi yang dikeluarkan untuk melepaskan kayu yang izin pemaknfaatan kayunya (IPK) telah habis. Menurut Usman, alasan Dishut mengeluarkan rekomendasi tentang pengangkutan kayu selama 14 hari setelah masa berlaku IPK habis adalah akal-akalan. Karena dari data yang diperoleh tentang rujukan Dishut, yaitu surat Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 382 tahun 2004, tidak satupun pasal yang menjelaskan adanya tenggang waktu 14 hari yang diberikan setelah masa IPK tidak berlaku. Sehingga kata Usman, hal itu adalah sebuah skenario yang dibuat Dishut Kabupaten Tolitoli untuk membenarkan alas an pelepasan kayu yang ditangkap tersebut. Hal ini bisa mengarah pada dugaan konspirasi antara Dishut dan para cukong kayu untuk melegalkan kayu yang nyata-nyata bagian dari hasil illegal logging. Oleh karena itu, secara tegas PMPT melalui Usman, meminta kepada pihak aparat Polres Tolitoli untuk segera memeriksa Nurdin HK sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tolitoli yang telah berani member legalitas melalui surat rekomendasi yang merujuk pada Kepmen akal-akalan. Sehingga melalui suratnya, kayu milik CV Pandi Jaya yang telah habis masa IPKnya terlepas dari tangan hukum. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





