| Tiga Bulan Sulajaya tak Beroperasi |
|
|
|
|
Suara Sulteng (3/1) Luwuk- Derasnya arus penolakan masyarakat dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pagimana terhadap kehadiran PT Sulajaya, berdampak pada perusahaan itu tidak melakukan operasi. Padahal, perusahaan dari Jakarta ini telah mengantongi izin resmi dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI, serta rekomendasi Bupati Banggai. Tidak beroperasinya selama tiga bulan, terancam perusahaan tersebut mengalami kerugian cukup besar. “Sejumlah alat berat milik perusahaan seperti traktor dan loader, saat ini tidak beroperasi. Fasilitas tersebut kini berada di Desa Tintingan dan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian,” kata salah seorang warga desa Sinampangyo, Jerry Lanipi. Kepada Suara Sulteng, di Luwuk belum lama ini. Menurut Jerry, sebelumnya perusahaan telah membuat jalan perintisan menuju hutan produksi. Karena warga menolak. Pembuatan jalan yang berada di desa Uedaka tersebut baru terealisasikan sepanjang satu kilometer dari puluhan kilometer yang akan dibuat. Ada beberapa alas an warga sehingga tidak menerima keberadaan PT Sulajaya untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan mereka. Pertimbangannya meliputi, dengan adanya pembalakan hutan secara besar-besaran itu, mengancam penghasilan mereka, karena sebagian besar warga pada sejumlah desa di Kecamatan Pagimana itu masih mengandalkan hasil hutan. Alas an penolakan warga lainnya, yakni debit air minum akan terjadi pengurangan. Sedangkan dampak erosi jika terjadinya pengrusakan hutan juga menjadi perhitungan warga sehingga tidak ada solusi lain kecuali menentang kehadiran perusahaan tersebut. Dalam mengantisipasi gejolak ditingkat masyarakat, karena kehadiran PT Sulajaya sebelumnya sempat melahirkan pro dan kontra, aparat Polres Banggai terus disiagakan. Sejak tidak beroperasinya perusahaan itu selama tiga bulan, kepolisian tetap melakukan pengawasan. Masih menurut warga, aparat kepolisian selain menjaga sejumlah alat berat milik perusahaan juga melakukan razia minuman keras (miras). Tak heran pasokan miras yang selama ini lancer dari Kecamatan Bunta, perlahan mulai menurun intensitasnya, kata dia. Sekedar informasi, berdasarkan izin yang dikantongi PT Sulajaya, perusahaan itu melakukan eksploitasi hutan pada seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagimana, dengan luas areal sekitar 25 ribu hektar, serta jangka waktu selama 45 tahun. Adapun desa-desa yang masuk dalam wilayah pembalakan hutan oleh PT Sulajaya itu, diantaranya Bungawon, Bondat, Tintingan, Uedaka, Taloyon, Sepa, Kelurahan Basabungan, Sinampangyo, Pinapuan, Nain dan Desa Asaan. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





