E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow SIARAN PERS arrow Penolakan terhadap PT Satyaguna Sulajaya di Banggai
Penolakan terhadap PT Satyaguna Sulajaya di Banggai PDF Print E-mail
ymp (23/1)
Masyarakat di Kecamatan Pagimana kembali resah dengan keberadaan perusahaan pemegang izin Pemanfaatan Kayu Hak Penguasaan Hutan PT Satyaguna Sulajaya, hal ini terkait dengan akan beroperasinya kembali perusahaan tersebut setelah hampir 2 tahun tidak dapat beraktifitas akibat penolakan yang dilakukan warga setempat.

PT Satyaguna Sulajaya memiliki izin Usaha pemanfaatan kayu yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan di Kec. Pagimana Kabupaten Banggai untuk kegiatan penebangan seluas 27.740 Ha, dengan SK Menhut No.333/Menhut/2004 untuk masa konsesi 45 tahun.
Sejak dikeluarkan izin tersebut sejak 13 Agustus 2004, pihak perusahaan tidak dapat melaksanakan aktifitasnya, hal ini disebabkan adanya penolakan tegas masyarakat Pagimana. Warga telah melakukan berbagai upaya untuk menolak keberadaan perusahaan yang akan mengeksploitasi kawasan hutan mereka.
Selain melakukan beberapa kali aksi protes, warga juga telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan berisi tuntutan agar segera mencabut izin perusahaan tersebut, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Penolakan ini dipicu kekhawatiran warga terhadap aktifitas perusahaan tersebut, sebab selain menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat karena berada pada wilayah-wilayah produktif masyarakat, kagiatan perusahaan tersebut dinilai akan mengganggu dan merusak  kelangsungan pelayanan lingkungan hidup setempat, karena wilayah tersebut merupakan daerah resapan dan sumber air masyarakat. Apalagi masyarakat menyaksikan akibat perusakan hutan yang sempat melanda Kabupaten Morowali.
Yayasan Merah Putih (YMP) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, beberapa kali melakukan diskusi bersama masyarakat kecamatan Pagimana yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Peduli Lingkungan (FMPL), dimana masyarakat menolak dengan tegas kehadiran PT Satyaguna Sulajaya, dan mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD setempat agar mendengar dan mendukung tuntutan masyarakat setempat, serta meminta Menteri Kehutanan agar segera mencabut izin PT SS, demi kelangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di Kecamatan Pagimana.
Karenanya kami dari Yayasan Merah Putih mendesak pihak terkait untuk mendengar dan  memenuhi aspirasi masyarakat Pagimana yang mempertahankan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupannya.

Sutanto
Divisi Advokasi dan Jaringan


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >