E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA
PP No.2/2008 : Matai-Rantai Dari Hutang Luar Negeri Indonesia PDF Print E-mail

Imagesiaran pers (26/2)
Peraturan Pemerintah No.2/2008, merupakan bahagian dari matai rantai hutang luar negeri Indonesia yang tidak berkesudahan. Kebijakan nasional yang mengatur soal jenis dan tarif bagi Pendapatan Negara Di luar Pajak untuk Kawasan Hutan, adalah produk rezim SBY-JK yang tidak pro-lingkungan hidup dan tidak pro pada pengentasan kemiskinan.PP ini lahir karena desakan pihak World Bank (WB) dan koleganya, seperti Asian Development Bank (ADB) serta Japan Bank for International Cooperation (JBIC) serta perusahaan transnasional.

        Untuk menutupi kebutuhan anggaran Negara yang katanya defisit APBN 2008 dan 2009. maka pemerintah berpikir instan. Dengan membuka skema hutang luar negeri yang baru sebesar Rp.23,8 Triliun. Sekitar Rp.19,1 Triliun sudah diperoleh pemerintah saat ini. Dan masih membutuhkan lagi sekitar 4,7 triliun ke depan (data Depkeu RI).
        World Bank menerima proposal hutang tersebut. Dengan sejumlah syarat tentunya. Pertama; Pemerintah Indonesia harus meliberalisasi sektor moneter. Caranya, pemerintah tidak boleh melakukan depresiasi terhadap nilai tukar dollar. Sekalipun misalnya, nilai Rupiah menguat terhadap dollar, tapi nilai tukar Rupiah untuk kegunaan domestik tetap rendah. Lihatlah, harga-harga melambung tinggi. Harga bahan pokok yang tinggi, imbas dari liberalisasi sektor moneter yang tidak memproteksi harga kebutuhan pokok rakyat.
        Kedua; Pemerintah Indonesia diharuskan meliberalisasi pula sektor fiskal.  Salah satunya, perubahan dan koreksi atas sejumlah besaran tariff, bea, pajak, dan jasa. SBY-JK melihat, secara materil yang paling mudah dan tersedia untuk masuk skema fiskal ini adalah kawasan hutan yang mungkin tinggal 55 juta hektar saja (data WALHI/Sawit Watch/WFI). Karena itu, dibuatlah produk kebijakan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mengakomodir perubahan pada sejumlah nilai tarif,  bea dan jasa. Yang memprihatinkan, hutan kita dinilai lebih murah dari harga sebiji mangga. Dengan kisaran Rp.120 – Rp.300 per meter. Atau sebanding dengan Rp.1,2 juta hingga Rp.3 juta per hektar.
        Hutang luar negeri itu katanya untuk membiayai sejumlah projek. Seperti; (a) Development Program Loan (DPL); (b) Infrastructure Development Program Loan (IDPL); (c) Loan Group For Recovery and Reconstruction (LGFR); (d) Climate Change Program Loan (CCPL).  Senarai program tersebut akan dibaiayai sepenuhnya oleh sumber hutang luar negeri. Padahal, hutang luar negeri kita yang lama belum mampu kita lunasi beban pokoknya. Baru sekedar mencicil bunga hutang saja. SBY-JK telah melanggar komitmennya sendiri pada saat Pilpres untuk tidak melanjutkan hutang luar negeri yang baru.
        Yang lebih mengherankan, skema pembiayaan ini dikeluarkan menjelang berakhirnya masa jabatan SBY-JK sebagai Presiden dan Wapres. Ini mengulang kesalahan serupa di akhir masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004. Yang mengizinkan sebahagian kawasan hutan lindung untuk pertambangan. Konspirasi antara skema hutang baru itu dengan pengumpulan dana kampanye menjelang Pemilu 2009, sangat sukar untuk disangkal oleh SBY maupun JK.
        Berangkat dari latar-belakang tersebut, maka, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, menyatakan:
1.    Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan pencabutan PP No.2/2008 kepada SBY-JK. Karena tidak sesuai dengan semangat UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Dan juga merusak komitmen global atas hasil-hasil putusan pertemuan Perubahan Iklim di Bali bulan Desember silam!.
2.    PP No.2/2008 bertentangan dengan semangat nasional masyarakat Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim, akibat deforestrasi hutan. Bagaimana mungkin, program perubahan iklim dibiayai dengan dana yang bersumber dari aktivitas perusakan hutan Indonesia sendiri. Karena, tentu PP ini akan berimplikasi pada konversi hutan untuk pembalakan, perkebunan, pertambangan dan usaha profit lainnya. Mana mungkin, bisa membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor pula. Mana mungkin, mengurangi dampak perubahan iklim, jika kita tetap menjajakan hutan untuk dibabat!
3.    PP No.2/2008 bertentangan dengan semangat perbaikan lingkungan hidup Indonesia. Mengingat bencana terus-menerus menghantam wilayah kita selama 2 tahun terakhir ini. Ekosistem kita sudah sangat rentan akibat ulah manusia. Dan, sekitar 70% ekosistem kita yang bertumpu pada hutan tropis sudah kolaps dan rusak.
4.    PP No.2/2008 tidak pro pada kemiskinan nasional. Karena 60% lebih, masyarakat kita bergantung kepada keberadaan hutan di sekitar mereka. Untuk basis produksi (non kayu), dan sumber penyedia jasa air bagi kebutuhan irigasi pertanian di wilayah hilir, maupun kebutuhan pasokan air bagi masyarakat pesisir. Jika hutan rusak lagi karena PP itu, maka jumlah orang hidup di bawah garis kemiskinan di Indonesia akan semakin bertambah. Mungkin bisa mencapai 40 % dari total penduduk. Karena kehilangan basis produksi, yang bertumpu pada keberadaan hutan yang lestari.

Demikianlah Siaran Pers ini kami buat. Sebagai sikap tegas penolakan organisasi terkait PP No.2/2008 tentang “Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk Kawasan Hutan”


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >