| Menghancurkan Indonesia |
|
|
|
|
Oleh : Nasution Camang Entah kerasukan mahluk apa, tiba-tiba saja penguasa negeri ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. Isinya: memberikan tarif sewa hutan lindung dan hutan produksi sebesar Rp 1,2 juta – Rp 3 juta perhektar pertahun. Kalau dasar hitungannya meter persegi, ya jatuhnya Rp 120 – Rp 300 per m2 per tahun.
Para aktivis NGO dan Akademisi sontak terkesima
sembari mengenyitkan dahi. “Hutan lindung kok dihargai lebih
murah dari sepotong pisang goreng,” ketus Rully Syumanda, pengkampanye hutan
Walhi. “Ini menghina akal sehat dan tak dapat dipahami,” sambung Siti Maemunah,
Koordinator Nasional Jatam, geram. Kegeraman dan kesewotan mereka ini, persis
mewakili kegeraman dan kesewotanku. Mengapa ?
Pertama, PP itu so pasti semakin memperlebar
kesenjangan penguasaan dan pengelolaan hutan antara rakyat dan si empunya uang.
Bukankah di negeri agraris ini sebahagian besar rakyatnya tinggal di dalam dan
sekitar hutan, dan karena itu kelangsungan hidupnya amat tergantung dari hasil
hutan ?
Ambil contoh Sulawesi Tengah, propinsi
yang terletak di tengah-tengah pulau Sulawesi ini, 60 persen dari 2.324.506
jiwa penduduknya bermukim di wilayah pedesaan. Dan 50 persen desa-desa tersebut
berada di sekitar hutan, sisanya 10 persen berada persis dalam hutan. Ini belum
termasuk komunitas masyarakat adat atau komunitas adat terpencil (KAT) yang menurut
data KAT Centre berjumlah lebih kurang 59.451 Jiwa.
Asap dapur mereka amat tergantung
dari perladangan padi, jagung dan palawija, serta pemungutan hasil hutan
lainnya, terutama damar dan rotan. Ada juga yang menebang kayu secara illegal,
karena mereka terlalu miskin untuk melegalkan pembalakannya (68 persen penduduk
miskin Sulteng terkonsentrasi dipedesaan).
Nah, siapa yang tidak sewot, saat
ini saja, akses mereka untuk memanfaatkan hutan semakin terbatasi karena banyaknya
konsesi HPH, HTI, Perkebunan Besar dan Pertambangan: 11 perusahaan HPH
menguasai 844.835 Ha;
20 perusahaan perkebunan besar
menguasai 93,135
ha; dan 14 perusahaan pertambangan menguasai 375.662 ha.
Ketimpangan
ini, sudah menghasilkan 71 kasus konflik agraria dan kehutanan. Bayangkan jika
PP itu diberlakukan! So pasti bakal memperparah kemiskinan rakyat. Dan so pasti
PP ini semakin memprovokasi meningkatnya konflik kehutanan. Dan yang paling
pasti, kian memperpanjang daftar penguasaan hutan oleh pemilik modal. Sehingga
benar kata Alexander Hamilton (1757-1804), “kepentingan negara erat berkaitan
dengan kepentingan orang-orang kaya…”.
Kedua, PP ini ibarat daging kambing yang
bakal membikin tekanan darah bumi pertiwi meningkat, sehingga saban waktu akan
menunjukkan murkanya. Tanpa PP ini saja, Guinness
Book of World Records, pada April
tahun lalu, sudah mencatat bahwa negeri bernama Indonesia adalah penghancur
hutan tercepat di dunia. Sebuah prestasi memilukan!
Coba
saja simak, sepanjang 2000-2005, angka deforestasi mencapai 1,8 juta ha pertahun.
Departemen Kehutanan malah mencatat besaran 2,84 juta ha pertahun
sepanjang 1997-2000. Dan sampai pada
2005-2006, laju kerusakan hutan, dalam catatan
Sawit Watch, mencapai 2,76 juta ha. Laporan
Badan Pangan Dunia (FAO) lebih menyeramkan lagi: Indonesia menghancurkan
kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap hari. Ini setara dengan 300
lapangan sepak bola setiap jam. Sulawesi
Tengah menyumbang 9 kali lapangan sepak bola per jam. Ini menurut hasil
analisis Yayasan Merah Putih yang meminjam data citra landsat Dephut,
2005.
Celakanya, untuk memulihkan
kerusakan hutan itu, perlu waktu sekitar 25-26 tahun. Itupun jika tersedia dana
sebesar Rp 440 triliun. Begitu kata MS Ka’ban, sang Menteri Kehutanan, di
sejumlah media massa, April tahun lalu.
Anehnya, belum cukup setahun
berselang, PP No. 2/2008 dimaklumatkan. Tak heran jika logika awam pun
menyimpulkan: “ini adalah upaya sengaja menghancurkan Indonesia…!” Lepas dari benar tidaknya logika ini, yang pasti, tanpa PP ini saja, WALHI memperkirakan hutan di Sumatera akan hilang dalam waktu lima tahun, hutan di Kalimantan akan hilang dalam 10 tahun dan hutan Papua akan menyusul dalam kurun waktu 15 tahun. Tanpa PP ini saja, data base tempo mencatat, dalam kurun 1950-2005 Sumatera sudah kehilangan 59 persen hutannya, Jawa 52 persen, Kalimantan 46 persen, Sulawesi 47 persen, Maluku 44 persen, dan Papua 17 persen. Sampai di sini, aku tiba-tiba teringat warning Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di muka bumi disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Tapi siapakah “Mereka” ya Allah…?! “… Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (ku),” jawab Allah melalui QS. Ar-Rum ayat 42. Dan “salah satu golongan yang mempersekutukan Allah, adalah mereka yang mentuhankan uang…!” kata salah seorang Uztad ketika memberi kutbah pada suatu Jum’at. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





