E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow ARTIKEL arrow Menghancurkan Indonesia
Menghancurkan Indonesia PDF Print E-mail
Oleh : Nasution Camang
Entah kerasukan mahluk apa, tiba-tiba saja penguasa negeri ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. Isinya: memberikan tarif sewa hutan lindung dan hutan produksi sebesar Rp 1,2 juta – Rp 3 juta perhektar pertahun. Kalau dasar hitungannya meter persegi, ya jatuhnya Rp 120 – Rp 300  per m2 per tahun.

Para aktivis NGO dan Akademisi sontak terkesima sembari mengenyitkan dahi. “Hutan lindung kok dihargai lebih murah dari sepotong pisang goreng,” ketus Rully Syumanda, pengkampanye hutan Walhi. “Ini menghina akal sehat dan tak dapat dipahami,” sambung Siti Maemunah, Koordinator Nasional Jatam, geram. Kegeraman dan kesewotan mereka ini, persis mewakili kegeraman dan kesewotanku. Mengapa ?

Pertama, PP itu so pasti semakin memperlebar kesenjangan penguasaan dan pengelolaan hutan antara rakyat dan si empunya uang. Bukankah di negeri agraris ini sebahagian besar rakyatnya tinggal di dalam dan sekitar hutan, dan karena itu kelangsungan hidupnya amat tergantung dari hasil hutan ?

Ambil contoh Sulawesi Tengah, propinsi yang terletak di tengah-tengah pulau Sulawesi ini, 60 persen dari 2.324.506 jiwa penduduknya bermukim di wilayah pedesaan. Dan 50 persen desa-desa tersebut berada di sekitar hutan, sisanya 10 persen berada persis dalam hutan. Ini belum termasuk komunitas masyarakat adat atau komunitas adat terpencil (KAT) yang menurut data KAT Centre berjumlah lebih kurang 59.451 Jiwa.

Asap dapur mereka amat tergantung dari perladangan padi, jagung dan palawija, serta pemungutan hasil hutan lainnya, terutama damar dan rotan. Ada juga yang menebang kayu secara illegal, karena mereka terlalu miskin untuk melegalkan pembalakannya (68 persen penduduk miskin Sulteng terkonsentrasi dipedesaan).

Nah, siapa yang tidak sewot, saat ini saja, akses mereka untuk memanfaatkan hutan semakin terbatasi karena banyaknya konsesi HPH, HTI, Perkebunan Besar dan Pertambangan: 11 perusahaan HPH menguasai 844.835 Ha; 20 perusahaan perkebunan besar menguasai 93,135 ha; dan 14 perusahaan pertambangan menguasai 375.662 ha.

Ketimpangan ini, sudah menghasilkan 71 kasus konflik agraria dan kehutanan. Bayangkan jika PP itu diberlakukan! So pasti bakal memperparah kemiskinan rakyat. Dan so pasti PP ini semakin memprovokasi meningkatnya konflik kehutanan. Dan yang paling pasti, kian memperpanjang daftar penguasaan hutan oleh pemilik modal. Sehingga benar kata Alexander Hamilton (1757-1804), “kepentingan negara erat berkaitan dengan kepentingan orang-orang kaya…”.  

Kedua, PP ini ibarat daging kambing  yang bakal membikin tekanan darah bumi pertiwi meningkat, sehingga saban waktu akan menunjukkan murkanya. Tanpa PP ini saja, Guinness Book of  World Records, pada April tahun lalu, sudah mencatat bahwa negeri bernama Indonesia adalah penghancur hutan tercepat di dunia. Sebuah prestasi memilukan!

Coba saja simak, sepanjang 2000-2005, angka deforestasi mencapai 1,8 juta ha pertahun. Departemen Kehutanan malah mencatat besaran 2,84 juta ha pertahun sepanjang  1997-2000. Dan sampai pada 2005-2006, laju kerusakan hutan, dalam catatan Sawit Watch, mencapai 2,76 juta ha. Laporan Badan Pangan Dunia (FAO) lebih menyeramkan lagi: Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap hari. Ini setara dengan 300 lapangan sepak bola setiap jam.  Sulawesi Tengah menyumbang 9 kali lapangan sepak bola per jam. Ini menurut hasil analisis Yayasan Merah Putih yang meminjam data citra landsat Dephut, 2005. 

Celakanya, untuk memulihkan kerusakan hutan itu, perlu waktu sekitar 25-26 tahun. Itupun jika tersedia dana sebesar Rp 440 triliun. Begitu kata MS Ka’ban, sang Menteri Kehutanan, di sejumlah media massa, April tahun lalu.  Anehnya,  belum cukup setahun berselang, PP No. 2/2008 dimaklumatkan. Tak heran jika logika awam pun menyimpulkan: “ini adalah upaya sengaja menghancurkan Indonesia…!”

Lepas dari benar tidaknya logika ini, yang pasti, tanpa PP ini saja,  WALHI memperkirakan hutan di Sumatera akan hilang dalam waktu lima tahun, hutan di Kalimantan akan hilang dalam 10 tahun dan hutan Papua akan menyusul dalam kurun waktu 15 tahun. Tanpa PP ini saja, data base tempo mencatat, dalam kurun 1950-2005 Sumatera sudah kehilangan 59 persen hutannya, Jawa 52 persen, Kalimantan 46 persen, Sulawesi 47 persen, Maluku 44 persen, dan Papua 17 persen.

 

Sampai di sini, aku tiba-tiba teringat warning Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di muka bumi disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Tapi siapakah “Mereka” ya Allah…?! “… Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (ku),” jawab Allah melalui QS. Ar-Rum ayat 42. Dan “salah satu golongan yang mempersekutukan Allah, adalah mereka yang mentuhankan uang…!” kata salah seorang Uztad ketika memberi kutbah pada suatu Jum’at.

Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >