E-Silo terbaru

“Dana satu milyar dolar dikucurkan untuk mewujudkan proyek REDD+ di Indonesia. Tak jauh beda dengan konservasi, prinsipnya hutan tak boleh ditebang" baca selengkapnyanya di ESILO Edisi 44/2011
 
BERANDA arrow SIARAN PERS arrow Menyikapi Penundaan Pengesahan Raperda tentang
Menyikapi Penundaan Pengesahan Raperda tentang PDF Print E-mail
SIARAN PERS Bersama (15/03)
Yayasan Merah Putih (YMP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tengah (AMASUTA) dan Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPAN)

sikap yang ditunjukkan sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana Propinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, tanggal 12 Maret 2008 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulawesi Tengah, merupakan salah satu bukti nyata bahwa wakil-wakil rakyat tidak memiliki komitmen pemihakan secara proporsional terhadap keberadaan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Bahkan sikap sejumlah Anggota DPRD Sulteng yang terkesan menolak pengesahan Raperda tersebut sehingga berakibat ditundanya Rapat Paripurna selama dua bulan kedepan, sesungguhnya merupakan pelecehan terhadap aspirasi masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Tau Taa Wana. Betapa tidak, Raperda yang dirumuskan oleh Pemprov Sulawesi Tengah secara partisipatif itu, telah menyerap aspirasi dan masukan dari pihak-pihak terkait baik instansi pemerintah, LSM dan Masyarakat.
Sebelum di ajukan pembahasannya ke DPRD Sulawesi Tengah, Sejak September 2005 hingga Desember 2006, Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah dibantu Yayasan Merah Putih, telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik di Palu dan di 3 Kabupaten yang menjadi sebaran komunitas Tau Taa Wana, yakni Tojo Una-Una, Morowali dan Banggai. Selain di Kota Ampana, Kolonodale, dan Luwuk, sosialisasi dan konsultasi publik juga dilakukan di 60 Desa, 8 Lipu dan 2 Kelurahan yang berada di dalam dan sekitan wilayah sebaran turun-temurun komunitas Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una, Morowali dan Banggai. Tercatat 818 orang yang mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik. Mereka terdiri atas Musyawarah Pimpinan Kabupaten (Muspikab), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Aparat Kecamatan dan Desa serta Tokoh Masyarakat.
Dari kritik dan masukan-masukan selama proses sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung, Raperda tersebut telah mengalami perubahan atau penyempurnaan sebanyak 5 kali. Dan ketika diajukan ke DPRD Propinsi Sulawesi Tengah, tercatat 3 kali mengalami perubahan setelah mendengar masukan dan kritik berbagai pihak. Dengan demikian kami menilai bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda Pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah terkesan hanyalah alasan yang dibuat-buat untuk menolak mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Terlebih lagi dalam padangan umum Fraksi dan Komisi di DPRD Sulteng  pada rapat paripurna pembukaan pembahasan Raperda, Agustus 2007, semua fraksi terhadap mana anggota DPRD tersebut bernaung, menilai penting adanya Raperda tersebut.
Karenanya, menjadi patut ditanyakan mengapa tiba-tiba terjadi penolakan oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng tersebut ? Ada apa dibalik semua ini ? Beberapa alasan penolakan yang dikemukakan, antara lain:
1.    Jika Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di syahkan, akan mengakibatkan konflik antara masyarakat adat Tau Taa Wana dan Warga Transmigrasi. Padahal dalam Pasal 5 Raperda tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa keberadaan Tana nTau Tua (tanah leluhur) sebagai wilayah hukum adat Tau Taa Wana, tetap menghargai dan tidak boleh mengurangi hak-hak pihak lain yang terdapat di dalamnya. Bahkan pihak lain diberi kebebasan untuk meminta tanah hak miliknya dikeluarkan dari wilayah hukum adat (Tana nTau Tua).
2.    Jika Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di syahkan, akan terjadi “negara dalam negara”. Padahal dalam pasal 1 angka 10 serta Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, jelas-jelas menunjukkan besarnya kewenangan pemerintah dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana.
3.    Jika Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di syahkan, justeru akan membuat Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana semakin terkebelakang. Dengan kata lain Raperda ini akan menutup akses untuk pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Padahal dalam pasal 11, nyata-nyata menunjukkan Raperda ini justeru mendorong diintensifkannya proses pemberdayaan pada Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Raperda ini justeru menjadikan proses pemberdayaan sebagai “hak” yang patut dituntut oleh Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, bukan hanya menunggu kebaikan hati pemerintah.
4.    Raperda masih perlu pengkajian mendalam. Padahal proses perumusan naskah akademik diawali dengan proses studi yang melibatkan akademisi serta telah melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik yang meluas
5.    Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sebaiknya dikukuhkan melalui Perda Kabupaten. Pada tingkat Propinsi mestinya Perda Masyarakat Adat secara umum. Padahal Perda Keberadaan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah secara umum sudah diusulkan, tetapi dinilai belum memenuhi syarat karena belum ada data studi yang mendalam tentang seluruh entitas masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Kalau pun ada Perda Masyarakat Adat Sulawesi Tengah secara umum, Penjelasan pasal 1 UU Kehutanan No. 41/1999, secara esensial tetap mensyaratkan perlunya pengukuhan keberadaan per entitas melalui Perda. Dan khusus untuk entitas Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, karena wilayah sebarannya berada di 3 Kabupaten, maka Perda tingkat Propinsi tetap diperlukan sebagai payung. Tidak bisa dibayangkan jika Kabupaten Morowali, Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten masing-masing mengeluarkan Perda tentang masyarakat hukum adat Tau Taa Wana dengan substansi yang berbeda-beda.

Atas dasar itu, kami menyatakan sikap :
1.    Mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mengusahakan pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana Propinsi Sulawesi Tengah menjadi Perda;
2.    Mendesak DPRD Sulawesi Tengah untuk segera mengesahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana Propinsi Sulawesi Tengah menjadi Perda;
3.    Mendesak anggota DPRD Sulteng menghentikan upaya-upaya menggagalkan pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana menjadi Perda dengan cara mencari alasan-alasan provokatif untuk membenturkan antara masyarakat transmigrasi dan entitas masyarakat adat lainnya di Sulawesi Tengah. Karena Raperda tersebut sangat menghargai hak-hak keperdataan masyarakat lain dalam wilayah adat Tau Taa Wana;
4.    Menyerukan kepada elemen prodemokrasi dan entitas masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah untuk menggalang solidaritas untuk mendesak pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana menjadi Perda;
5.    Menghimbau kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten se Sulawesi Tengah untuk memberikan pengkauan dan perlindungan terhadap entitas masyarakat adat yang ada diwilayahnya masing-masing.
6.    Menghimbau kepada Pemprov dan DPRD Sulteng serta Pemkab dan DPRD Kab. se Sulawesi Tengah untuk menghargai hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah dalam setiap kebijakan dan program-program pembangunan.

Palu, 14 Maret 2008

Nasution Camang,
Direktur YMP

 

Rukmini

Ketua Direktorat Pemberdayaan Perempuan Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 

 

Ester Melati

Sekertaris Perempuan Adat Ngata Toro

 

Nudin Radja Ide

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tengah 


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >