E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA
DPRD Sulteng Tunda Sahkan Perda Masyarakat Adat PDF Print E-mail
Suara Pembaruan 17/03/2008
[PALU] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Raperda dinilai akan menimbulkan konflik sosial baru serta lebih menutup akses pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Penundaan itu diungkapkan Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, Nasution Camang dalam konferensi pers, Minggu (16/3), di Palu.

Bukan hanya menunda, tapi ada indikasi beberapa anggota DPRD Sulteng ingin menggagalkan pengesahan raperda yang sangat vital untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat Wana (Tau Taa Wana) tersebut.

Disebutkan, alasan bahwa raperda pengakuan hak-hak orang Wana hanya akan menimbulkan konflik sosial dan menutup akses untuk pemberdayaan masyarakat adat Wana, hanya alasan yang dibuat-dibuat.

"Kami sudah melacak siapa saja anggota DPRD Sulteng yang menolak pengesahan raperda ini. Anggota dewan itu diduga memiliki kepentingan dengan rencana eksploitasi hutan dalam wilayah sebaran permukiman orang Wana," katanya.

Disebutkan, di Kabupaten Tojo Una-una, kini sedang dirintis proyek kawasan terpadu mandiri (KTM) dari Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

"Sesuai investigasi kami, lokasi proyek KTM tersebut berada dalam wilayah sebaran permukiman orang Wana, ini kan aneh," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang paripurna akhir untuk pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana pada 12 Maret, DPRD Sulteng memutuskan menunda pengesahan raperda yang sudah dibahas sejak Agustus 2007 di badan legislatif tersebut.

Disosialisasikan

Ketua DPRD Sulteng Murad Nasir mengatakan, ketika raperda itu disosialisasikan ke masyarakat maka banyak masukan yang masuk ke dewan.

"Benar ada kekhawatiran bahwa raperda ini kalau diberlakukan bisa menimbulkan konflik sosial baru di masyarakat, juga persoalan lain bagaimana raperda ini bisa mengakomodasi hak-hak warga transmigrasi yang sejak lama hidup di wilayah-wilayah hutan yang bisa saja masuk dalam wilayah hukum adat Wana. Ini masalah krusial yang masih sedang kita kaji," katanya.

Jika hasil pengkajian raperda ini justru lebih menimbulkan konflik sosial baru di masyarakat, bisa saja raperda itu tidak disahkan DPRD Sulteng.

Pasal-pasal dalam raperda perlindungan hak adat warga Wana sudah mengatur secara terperinci tentang semua persoalan sosial yang terkait dengan hak-hak warga Wana.

"Dalam pasal 5, 7, 8, dan 9 secara jelas diatur bagaimana keberadaan tana ntau tua (tanah leluhur) sebagai wilayah hukum adat Tau Taa Wana tetap menghargai hak-hak pihak lain dikeluarkan dari wilayah hukum adat warga Wana. Jadi, kami kira, para anggota DPRD Sulteng belum benar-benar mau memikirkan dan mengangkat kehidupan masyarakat Indonesia yang kini semakin termarginalkan karena hak-haknya selalu dikebiri untuk kepentingan penguasa dan pengusaha," katanya.

Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana merupakan Raperda usulan eksekutif Pemrov Sulteng. Raperda ini dirumuskan Biro Hukum Pemprov Sulteng secara partisipatif dengan masyarakat Wana termasuk kalangan LSM yang banyak mengkaji tentang kehidupan masyarakat adat di daerah ini.

Raperda ini terdiri dari 6 bab dan 16 pasal mengatur tentang kearifan lokal masyarakat adat Wana serta bagaimana melindungi komunitas yang hidup secara turun temurun dalam hutan di Sulteng tersebut agar tidak punah.

Jumlah komunitas adat Wana diperkirakan puluhan ribu orang tersebar di Kabupaten Banggai, Tojo Una-una dan Morowali.

Related Items:

 
< Sebelum