| DPRD Sulteng Dituding Lecehkan Masyarakat Adat |
|
|
|
|
Info Baru (17/03/2008) Info Palu- Sikap yang ditunjukan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, tanggal 12 Maret 2008 di ruang sidang utama gedung dewan , dinilai merupakan salah satu bukti nyata bahwa wakil-wakil rakyat tidak memiliki komitmen pemihakan secara proporsional terhadap keberadaan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di daerah ini. Bahkan sikap, sejumlah anggota DPRD Sulteng yang terkesan menolak pengesahan Raperda itu sehingga berakibat ditundanya rapat paripurna selama dua bulan kedepan, sesungguhnya merupakan pelecehan terhadap masyarakat adat Tau Taa Wana. Betapa tidak, raperda yang dirumuskan oleh Pemprov Sulawesi Tengah secara partisipatif itu, telah menyerap aspirasi dan masukan dari pihak-pihak terkait baik instansi pemerintah, LSM dan dan masyarakat. Penilaian itu ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Merah Putih (YMP), Nasution Camang saat konferensi pers di secretariat AJI Kota Palu, Jalan Rajawali N0.12 menyikapi penundaan pengesahan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, Ahad (16/3) kemarin. Dia mengatakan, sebelum diajukan pembahasannya ke DPRd Sulteng sejak September 2005 hingga Desember 2006 lalu, Biro Hukum Setdaprov Sulteng dibantu YMP, telah melakukan sosialisasi dan konsultasi public di palu dan di tiga kabupaten yang menjadi sebaran komunitas Tau Taa Wana, yakni Tojo Una-una , Morowali dan Banggai. Selain di Kota Ampana, Kolone dale dan Luwuk, sosialisasi juga dilakukan di 60 desa (termasuk desa-desa transmigrasi), 8 Lipu dan 2 Kelurahan yang berada di dalam dan sekitaran wilayah sebaran turun-temurun Tau Taa wana di kabupaten Touna, Morowali dan Banggai. Tercatat 818 orang yang mengikuti sosialisasi dan konsultasi public mereka terdiri atas musyawarah pimpinan kabupaten (muspikab) musayawarah pimpinan kecamatan (muspika), aparat kecamatan dan desa serta tokoh masyarakat. Dari kritik dan masukan-masukan selama proses sosialisasi dan konsultasi tersebut, raperda itu telah mengalami perubahan atau penyempurnaan sebanyak 6 kali. Dan ketika diajukan ke DPRd Sulteng tercatat 4 kali mengalami perubahan setelah mendengar masukan dan kritik berbagai pihak. “Dengan demikian kami menilai argumentasi yang dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sulteng untuk menunda pengesahan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah ini terkesan hanyalah alasan dibuat-buat untuk menolak mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Terlebih lagi dalam pandangan umumfraksi dan komisi di DPRD Sulteng pada rapat paripurna pembukaan dan pembahasan raperda Agustus 2007, semua fraksi dimana angota DPRD tersebut bernaung menilai penting adanya raperda. Karenanya, menjadi patut dipertanyakan mengapa tiba-tiba terjadi penolakan olehsejumlah anggota DPRd Sulteng tersebut? Ada apa dibalik semua ini? Ungkapnya lantang yang juga didampingi NGO lainnya. Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa alasan penolakan yang yang dikemukakan, antara lain, jika raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana disahkan, akan mengakibatkan konflik antara masyarakat adat tau Taa Wana dan warga transmigrasi. Padahal dalam pasal 5 raperda itu jelas-jelas menyatakan bahwa keberadaan tanah tau Tua (tanah leluhur) sebagai wilayah hukum adat Tau Taa Wana, tetap menghargai dan dan tidak boleh mengurangi hak-hak pihak lain yang terdapat didalamnya. Bahkan pihak lain diberi kebebasan untuk meminta tanah hak miliknya dikeluarkan dari wilayah hukum adat (Tanah Tau Tua). Jika raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana disahkan, akan terjadi “Negara dalam Negara” . padahal dalam pasal 1 angka 10 serta pasal 5 ayat (4), pasal 7 ayat (2), pasal 8, pasal 9, pasal 10,, jelas-jelas menunjukan besarnya kewenangan pemerintah dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana. “Jika raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana disahkan justru akan semakin membuat mereka terbelakang. Dengan kata lain perda ini menutup akses pemberdayaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Padahal dalam pasal 11, nyata-nyata menunjukan raperda ini mendorong di intensifkannya proses pemberdayaan sebagai “hak” yang patut dituntut oleh masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, bukan hanya menunggu kebaikan hati pemerintah,”kata Nasution. Raperda masih butuh pengkajian mendalam. Padahal proses perumusan naskah akademik diawali dengan proses studi yang melibatkan pihak akademisi serta telah melalui proses sosialisasi dan konsultasi public yang meluas. Olehnya atas dasar itu, kami menyatakan sikap mendukung langkah-langkah Pemprov Sulteng untuk terus mengusahakan pengesahan raperda itu menjadi perda, mendesak DPRD sulteng untuk segera mengesahkan raperda itu menjadi perda, “Kami juga mendesak mendesak DPRD Sulteng menghentikan upaya-upaya menggagalhan pengesahan raperda tersebut dengan cara mencari alasan-alasan provokatif untuk membenturkan antara masyarakat transmigrasi dan entitas mesyarakat adat lainnya di Sulteng.karena raperda itu sangat menghargai hak-hak keperdataan masyarakat lain dalam wilayah adat Tau Taa Wana,” pungkasnya seraya mengancam akan memobilisasi masssa dan menggalang solidaritas, khususnya yang berasal dari masyarakat adat untuk turun ke jalan bersama-sama dengan gerakan prodemokrasi dalam rangka mendesak pengesahan raperda menjadi perda. Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng, Drs Murad U Nasir yang dihubungi kemarin dan diperdengarkan dihadapan sejumlah wartawan membenarkan adanya penundaan pengesahan raperda tersebut selama dua bulan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali sehubungan dengan masukan-masukan dari anggota DPRD lainnya. Bahkan pihaknya juga mengancam akan menolak pengesahan raperda itu jika hanya akan memunculkan konflik atau pertentangan baru di tengah-tengah masyarakat. “Perda itu dibuat untuk tidak terjadi konflik,” tandas orang pertama di DPRD Sulteng ini. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





