| Anggota Deprov Lecehkan MA |
|
|
|
|
Suara Sulteng (17/3/2008) Palu-Penundaan pengesahan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana diindikasikan sebagai upaya penggagalan beberapa anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) atas raperda tersebut. Sebagaimana disampaikan Yayasan Merah Putih (YMP), Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tengah (AMASUTA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT) kepada wartawan, Minggu (16/3) kemarin. Sikap yang ditunjukan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, tanggal 12 Maret 2008 di ruang sidang utama gedung dewan , dinilai merupakan salah satu bukti nyata bahwa wakil-wakil rakyat tidak memiliki komitmen pemihakan secara proporsional terhadap keberadaan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di daerah ini. Direktur YMp, Nasution Camang menjelaskan , terdapat enam Anggota DPRd Sulteng yang mempertanyakan keberadaan raperda ini. Tiga diantaranya berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Touna, Morowali dan Bangai utusan partai Golkar. Alasannya antara lain, perda ini dapat menimbulkan konflik, belum ada perda paying yang bersifat umum bagi masyarakat adat (MA) di Sulteng dan masih dibutuhkan pengkajian oleh anggota DPRD. Nasution menilai, sejumlah anggota DPRD Sulteng yang terkesan menolak pengesahan Raperda itu sehingga berakibat ditundanya rapat paripurna selama dua bulan kedepan, sesungguhnya merupakan pelecehan terhadap aspirasi masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Tau Taa Wana. Betapa tidak, katanya, raperda yang dirumuskan oleh Pemprov Sulawesi Tengah secara partisipatif itu, telah menyerap aspirasi dan masukan dari pihak-pihak terkait baik instansi pemerintah, LSM dan dan masyarakat. Secara kronologis Nasution merunut, proses pengajuan dan pembahasan raperda Tau Taa tersebut sebelum diajukan pembahasannya ke DPRD Sulteng, Biro Hukum Setdaprov Sulteng dibantu YMP, telah melakukan sosialisasi dan konsultasi public di palu dan di tiga kabupaten yang menjadi sebaran komunitas Tau Taa Wana, yakni Tojo Una-una , Morowali dan Banggai. Ditambahkannya, selain di Kota Ampana, Kolone dale dan Luwuk, sosialisasi juga dilakukan di 60 desa (termasuk desa-desa transmigrasi), 8 Lipu dan 2 Kelurahan yang berada di dalam dan sekitaran wilayah sebaran turun-temurun Tau Taa wana di kabupaten Touna, Morowali dan Banggai. Berdasarkan data YMP, ada 818 orang yang mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik. “Mereka terdiri atas musyawarah pimpinan kabupaten (muspikab) musayawarah pimpinan kecamatan (muspika), aparat kecamatan dan desa serta tokoh masyarakat”, terangnya. Dijelaskan pula, Dari kritik dan masukan-masukan selama proses sosialisasi dan konsultasi tersebut, raperda itu telah mengalami perubahan atau penyempurnaan sebanyak 6 kali. Dan ketika diajukan ke DPRd Sulteng tercatat 4 kali mengalami perubahan setelah mendengar masukan dan kritik berbagai pihak. ” Dengan demikian kami menilai argumentasi yang dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sulteng untuk menunda pengesahan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah ini terkesan hanyalah alasan dibuat-buat untuk menolak mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Terlebih lagi dalam pandangan umum fraksi dan komisi di DPRD Sulteng pada rapat paripurna pembukaan dan pembahasan raperda Agustus 2007, semua fraksi dimana angota DPRD tersebut bernaung menilai penting adanya raperda. Sementara Ketua Direktorat Pemberdayaan Perempuan Sadat AMAN, Rukmini P Tohoke yang juga menjabat sebagai Direktur OPANT mengatakan, masyarakat adat dalam tataran hukum formal, membutuhkan pengakuan dari pemda melalui perda. Aturan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mendorong pengakuan bagi entitas MA lain yang ada di Sulteng sekaligus membuka akses mengembangkan diri. “Jangan sampai MA hanya dijadikan objek pembangunan dan tidak memiliki akses atas pengelolaan wilayah adatnya yang telah dikuasai secara turun temurun,” kata Rukmini yang diamini Ketua AMASUTA, Nudin Rajaide. Sebagai pimpinan organisasi MA di Sulteng, Nudin menyayangkan wakil rakyat yang tidak berpihak pada rakyat. Menurutnya, lembaga adat sangat penting untuk penyelesaian persoalan masyarakat karena memiliki kearifan-kearifan khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam (PSDA). Ketua DPRD Sulteng, Murad U Nasir yang dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya penundaan pembahasan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Murad menyampaikan bahwa masih ada beberapa pasal krusial karena yang dilindungi hanya masyarakat Tau Taa. “Bagaimana dengan yang lain jadi perlu secara umum masyarakat adat dilindungi,”katanya. Penundaan itu dinilai sekertaris Partai Golkar Sulteng ini sebagai upaya pengkajian kembali sehubungan dengan keberadaan MA Tau Taa dan masyarakat lain yang ada di wilayah tersebut dan akan kembali dibahas setelah disosialisasikan ke masyarakat. Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan perda tersebut ditolak, Ketua DPRD Sulteng ini mengatakan bisa saja kalau perda itu menimbulkan konflik. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





