E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA arrow ARTIKEL arrow Prespektif Lingkungan Hidup dan kaitannya dengan Penataan Ruang dan Hak Keperdataan
Prespektif Lingkungan Hidup dan kaitannya dengan Penataan Ruang dan Hak Keperdataan PDF Print E-mail
25 Maret 2008

Oleh : Dedi Irawan dan Supardi Lasaming

Kondisi pertanahan di Indonesia sepanjang sejarah perkembangannya belum berubah dari zaman kolonialisme hingga kini. Sengketa dan ketimpangan pemilikan serta penguasaan tanah terus berlangsung dalam wujud baru dari apa yang disebut neo-kolonialisme. Padahal sesungguhnya kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria, telah menjadi semangat dasar dalam mengakhiri metamorposa dari penjajahan melalui penciptaan dan penataan kembali struktur penguasaan tanah sesuai dengan proporsi yang disaratkan dalam undang-undang tersebut sebagai suatu manifest dalam mewujudkan reforma angraria (land-reform).  

 

Orientasi kerakyatan yang menjadi dasar semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagaimana tersirat dalam bagian-bagian dari kontentnya, ternyata pupus dengan sendirinya, padahal jika ditelaah terdapat beberapa pasal yang berpifak pada rakyat, serta ditetapkan UU No. 56 2/1960 tetang perjanjian Bagi Hasil (tanah pertanian) dan UU No. 56 Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun pada perkembangannya, sedikit demi sedikit terkikis oleh sifat kapitalistik yang membuat Undang-undang tersebut tidak bermakna bagi rakyat. Konflik muncul dari perbedaan kepentingan antara rakyat banyak yang membutuhkan tanah sebagai sumber pokok kehidupan, dengan pihak-pihak lain yang membutuhkan tanah tersebut untuk kegiatan ekonomi dalam skala besar. Meski tanah memang langka karena tidak bisa diperbarui, silang sengketa antara rakyat dengan pemodal ini lebih disebabkan oleh ekspansi modal secara besar-besaran. Dalam kontek ini, para pemodal diuntungkan oleh kebijakan ekonomi yang lebih condong pada pertumbuhan ketimbang pemerataan ekonomi yang dilegitimasi oleh Negara sendiri .

Konflik Agraria sepanjang Orde Baru ribuan jumlahnya. Database Konsorsium Pembaharuan Agraria mencatat setidaknya ada 1.753 kasus sengketa tanah atau konflik agraria yang sifatnya struktural—artinya disebabkan oleh penggunaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan negara yang dijalankan pemerintahan; bukan sengketa antarwarga yang sifatnya individual. Faktanya di lapangan bisa sepuluh kali lipat banyaknya. Konflik agraria ini terus terjadi tanpa ada upaya saksama pemerintah dalam menyelesaikannya. Rakyat terus berjatuhan sebagai korban.
Jika ditelisik, telah terjadi pergeseran aktor dari tuan tanah di era Indonesia masa lampau dengan realitas sekarang. Dulu, tuan tanah itu perusahaan besar kolonial yang bergerak di berbagai sektor keagrariaan dan juga kaum feodal pribumi yang berwujud tuan tanah pribadi individual. Sedangkan di era “pembangunan” dewasa ini, para tuan tanah itu mengerucut menjadi perusahaan besar yang menanamkan modalnya di berbagai sektor. Persoalan agraria yang pokok tidak serta-merta disebabkan oleh pertambahan alamiah jumlah penduduk. Faktor demografis turut memengaruhi peta persoalan agraria, namun bukan faktor penentu. Yang menentukan, sekali lagi adalah politik agraria yang dianut rezim yang berkuasa .
Di Sulawesi Tengah khususnya, sebut saja apa yang dirasakan oleh Masyarakat transmigran di desa Minti Makmur Kec.Rio Pakava - Donggala ketika tanah mereka dirampas oleh PT.Astra, dimana tanah-tanah tersebut adalah merupakan bahagian dari distribusi yang diberikan oleh pemerintah sendiri melalui program transmigrasi. Begitupun yang dirasakan oleh masyarakat Bahotefe yang dikuasai tanahnya oleh PT.Inco, Masyarakat Seseba yang dikuasai tanahnya oleh  PT.Delta Subur Permai, dll  

Gambaran konflik pertanahan tersebut, menunjukkan betapa Negara telah menghilangkan hak keperdataan rakyatnya sendiri,dengan menciptakan pola kesenjangan terkait ketidakadilan akses ruang hidup, dengan penempatkan terjemahan penafsiran yang bias dari delegitimasi bumi, air dan kekayaan terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 45, menjadi ahistoris dari hakekat kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.

a.    Penguasaan tanah dan fungsi daya dukung ruang secara ecology

Tanah adalah ruang kehidupan dimana memiliki fungsi daya dukung secara ekonomis dan ekologis yang harus ditempatkan secara seimbang. Namun pada prakteknya, dominasi kepentingan ekonomis jauh lebih dikedepankan daripada kepentingan ekologis, sehingga pola keseimbangan ruang kehidupan yang ada menjadi timpang, yang pada akhirnya menciptakan kondisi kesenjangan dari pemanfataan ruang kehidupan itu sendiri. Kesenjangan –kesenjangan ini kemudian membawa dampak dan resiko bagi pola kehidupan manusia dengan suatu konsekwensi untuk tidak luput dari resiko konflik dan bencana, sebagai puncak dari akumulasi kesalahan urus dari pemanfaatan ruang.

Betapa tidak, berbagai fakta menunjukkan dominasi penguasaan ruang atas nama konsesi penguasaan hutan, tambang, dan perkebunan besar dalam peta sebarannya telah membuahkan upaya-upaya penggusuran paksa bagi rakyat akibat ketidakmampuan untuk bertahan dalam tekanan dari pencabutan hak keperdataan dan hak ekosob yang tidak bisa dibuktikan dengan legalitas formal dari Negara sebagai alas hokum dari keabsahan kepemilikan rakyat sendiri, begitupun upaya-upaya pengungsian paksa bagi rakyat akibat ketidakmampuan untuk bertahan dibawah tekanan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Selain itu, yang paling krusial dari politik dominasi penguasaan ruang adalah masyarakat adat yang telah bermukim dan berdiam dalam wilayah kelolanya secara turun temurun, dimana kerap berhadapan dengan upaya pemindahan paksa atas nama kepentingan penguasaan ruang oleh para pemilik modal.   
Pada konteks Sulawesi Tengah, cerita buruk ini tidak pernah berhenti. Saat ini ada 11 Perusahaan HPH aktif beroperasi dengan areal kelola seluas 844.835 Ha; dan IPK-IPKTM 35 perusahaan dengan luas 4.035,39 Ha, 15 perusahaan perkebunan besar dengan luas areal kelola 91.135 Ha dan Operasi Pertambangan : Terdapat 6 perusahaan yang mengantongi Kontrak Karya ,59 perusahaan mengantongi ijin Kuasa Pertambangan dan 71 mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dengan total luasan  2.389,580 Ha. Jika dikalkulasi, total luasan Sulawesi Tengah 6.803,300, yang dikuasai oleh Negara 2,966,239 Ha ( 43,60%) dengan kulaifikasi Hutan Lindung 1.489,923 Ha dan Hutan Produksi Terbatas 1,476,316 Ha, yang dikuasai oleh Investor 3.325,550 Ha ( 48,88 %) dan sisanya yang diperebutkan untuk kepentingan rakyat dan lain-lain 511,500 Ha ( 7,52 %).  Melihat kondisi demikian, maka semakin memperjelas bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ruang Sulawesi Tengah telah pada titik krisis, dengan proyeksi tingkat kerentanan konflik agraria yang cukup tinggi kini dan kedepan, akibatnya adalah ketidakadilan dan kemiskinan structural dari bentuk penghancuran sistem penunjang kehidupan rakyat.  
b.    Kesimpulan dan rekomendasi
Jika sandaran kebijakan pembangunan masih bertumpu pada orientasi pertumbuhan ekonomi (eksploitatif dan skala besar), dengan menempatkan sumber-sumber agraria/sumber daya alam sebagai komoditas yang harus digadaikan, maka keseimbangan fungsi ruang dan daya dukung ekologis alam akan tidak terselamatkan. Kemiskinan rakyat akan terus berlanjut akibat ketidakberdayaan menghadapi kepentingan dominasi Negara–modal, begitupun ancaman bencana ekologis tidak akan pernah berhenti mengintai keselamatan jiwa rakyat kini dan kedepan.
Olehnya, hal yang mendesakkan dilakukan dalam mereduksi segala persoalan agraria dan tata ruang adalah:
Pertama, pemerintah harus  meletakkan pondasi kelembagaan dan kebijakan untuk memulihkan, menegakkan, menguatkan hak-hak politik, ekonomi, sosial rakyat atas sumber-sumber kehidupan (agraria dan sumberbedaya alam), dan lingkungan hidup,sebagai suatu manifest dari pelaksanaan amanat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kedua, moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada. Semua perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan agraria dan sumberdaya alam harus mengacu kepada keadilan ekonomi-sosial-ekologi intra dan antar-generasi, mengacu kepada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum dan akuntabilitas publik, perlindungan masyarakat adat, keterpaduan antar sektor dan keberkelanjutan. Untuk itu, dilakukan moratorium peraturan perundangan baru di bidang agraria dan sumber daya alam dan melakukan tinjauan terhadap semua perundangan sektoral yang telah ada. Dengan landasan itu, kemudian dapat disusun sistem perundang-undangan baru yang bersifat holistik, integratif, dan partisipatif, di antaranya adalah undang-undang  untuk melaksanakan pembaharuan agraria (1) yang diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses kontrol, dan kepemilikan sumberdaya agraria, perundangan yang mengatur pengelolaan agraria dan sumberdaya alam (2) yang mampu mengintegrasikan semua perundang-undangan sektoral (inisiasi untuk penyusunan perundang-undangan ini telah dilakukan selama lebih kurang 4 tahun dengan melibatkan seluruh ‘stakeholder’ dan melalui proses konsultasi publik yang luas di 159 lokasi) serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup (3) yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kerusakan, penegakkan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan hidup. Moratorium dilakukan paling tidak dalam jangka waktu 1 tahun, sebagai waktu yang efektif untuk melakukan kaji ulang perundang-undangan sektoral yang ada.
Ketiga, moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan melakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, untuk mencegah intensitas pengurasan sumber daya alam dan penghancuran lingkungan hidup, maka salah satu cara efektif untuk membendungnya adalah dengan cara memberlakukan moratorium perizinan pemanfaatan sumber daya lama (terutama di sektor ekstraktif skala besar, seperti pertambangan, pulp-paper, dan perkebunan). Ini dimaksudkan untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam dari aspek keadilan ekonomi, sosial, dan ekologi yang berpihak kepada rakyat banyak.
Keempat, pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agaria atau sumber daya alam. Pendirian lembaga penyelesaian sengketa dimaksudkan untuk memulihkan hak-hak rakyat yang telah dilanggar dan konflik-konflik yang sangat intens dan meluas di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam akibat pola pemerintahan masa lalu yang sentralistik, koruptif, kolusif, dan represif. Hanya melalui pemulihan hak-hak rakyat dan konflik-konflik agraria dan sumber daya alam sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan bagi rakyat, dimana negara akan memperoleh legitimasi  dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup .

Referensi
 1. Prespektif Lingkungan Hidup dalam kaitannya dengan Penataan Ruang dan Hak Keperdataan (Pemilikan/Penguasaan Tanah Masyarakat) di Sulawesi Tengah disampaikan pada acara “ Seminar Badan Pertanahan Nasional Prop.Sulteng, 29 November 2007.
 2. Seminar kerjasama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fak. Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB) dengan Forum Silaturahim Keluarga Mahasiswa Madura Yogyakarta. Pada hari Senen, (29/6/06) di Auditorium Universitas Janabdara.
 3. Siaran pers Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Kompas 27 Oktober 2007
 4. Laporan dokumentasi konflik Agraria Sulawesi Tengah; Walhi Sulteng
 5. Laporan hasil olahan Walhi Sulteng;  perhitungan inventarisasi pemanfaatan dan penguasaan ruang pengelolaan SDA Sulawesi Tengah 2006.
 6. Kesimpulan rekomendasi dikutib dari Manifest bersama Koalisi untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam : WALHI, Pokja PA-PSDA,ICEL,KEHATI,LEAD Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SKEPHI, Petani Mandiri, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia(FWI),RACA Institute,Institut Hukum Sumberdaya Alam ( IHSA),dan Tranparency International Indonesia 4 Oktober 2004



Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >