| Mengukur Kekuatan Untuk Merebut Kedaulatan Masyarakat Adat |
|
|
|
|
Oleh Jopi Peranginangin Pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam masih menjadi permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adat hingga kini. Walau komunitas-komunitas adat anggota AMAN menyadari bahwa dalam satu dekade terakhir gerakan Masyarakat Adat telah mendapatkan pengakuan atas keberadaannya oleh Negara dan Pemerintah. Pengakuan ini, sesungguhnya telah menjadi bukti, baik secara hukum dan secara sosial budaya, bahwa Masyarakat Adat adalah salah satu kelompok penting pembentuk bangsa dan negara ini. Berbagai produk peraturan perundangan dan kebijakan di tingkat nasional dan tingkat daerah telah menunjukkan kemajuan dalam pengakuan tersebut. Sebuah studi kolaboratif antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), ICRAF dan Forest Peoples Programme pada 2002 – 2003 menemukan juga beberapa persoalan penting dalam hal hubungan antara masyarakat adat dan Negara, khususnya dalam hal tanah dan sumberdaya alam.[1] Temuan-temuan dalam studi ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian: (a) dalam soal pengakuan oleh Negara terhadap keberadaan masyarakat adat ditekankan perlunya pengakuan atas wilayah adat; (b) adanya self-governance bagi komunitas-komunitas masyarakat adat, dalam konteks perluasan Otonomi Daerah menjadi Otonomi Komunitas khususnya berkaitan dengan sistem pemerintahan dan peradilan; (c) Otonomi komunitas ini tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (d) perlunya perluasan otonomi dalam beberapa sektor seperti pendidikan yang perlu memberi ruang yang lebih luas bagi penerapan sistem pendidikan lokal dengan segala muatan kearifan lokalnya. Namun pengakuan yang diberikan negara tersebut adalah pengakuan bersyarat. Dalam kajian hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA),[2] nyatalah bahwa pengakuan yang diberikan oleh Negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-hak yang menyertainya adalah pengakuan bersyarat. Pengakuan bersyarat ini dapat dilihat dalam rumusan-rumusan pasal-pasal berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan masyarakat adat. Undang-Undang No. 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, yang lebih populer dengan Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK) dan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah dua peraturan perundangan yang sekian lama memberlakukan pengakuan bersyarat tersebut dengan tambahan frase sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Anak kalimat bersyarat seperti ini pula yang terdapat dalam Pasal 18 B ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang (pasal 18B ayat 2); dan Pasal 28 I ayat 3 Amendemen Keempat UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Tanpa harus menyebutkan pasal per pasal kandungan peraturan perundangan yang mencantumkan pengakuan bersyarat, dapatlah dikatakan bahwa pengakuan bersyarat tersebut sesungguhnya memiliki substansi pengingkaran terhadap: (i) keberadaan masyarakat adat; dan (ii) hak-hak yang menyertai keberadaan masyarakat adat. Pengingkaran ini terlihat dengan jelas dalam implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan (baca: eksploitasi) sumberdaya alam. Pengingkaran atas keberadaan, misalnya dapat dilihat dari penghapusan sistem pemerintahan “asli”, seperti pemerintahan binua, lembang, mukim, marga, dan lain-lain dengan pemberlakuan pemerintahan desa. Sementara pengingkaran atas hak dapat disaksikan dalam implementasi kebijakan Negara tentang eksploitasi sumberdaya alam dalam wilayah adat, baik itu berupa pertambangan, HPH, HTI, dan berbagai bentuk kebijakan konservasi. Tidak itu saja, penghapusan berbagai sistem peradilan adat (dan lokal) dengan pemberlakuan unifikasi sistem peradilan melalui UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasan Kehakiman, telah menjadi tonggak penghapusan sistem peradilan adat. Sementara mekanisme penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan adat adalah salah satu tiang utama keberadaan komunitas masyarakat adat. Pemberlakuan Otonomi Daerah melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi menjadi UU No. 32/2004 tanpa mengubah peraturan perundangan lain, termasuk UU No. 14/1970, mencerminkan pemberian otonomi secara setengah hati oleh Negara kepada masyarakat adat. Pengakuan bersyarat inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan terhadap Otonomi Daerah yang sedang berlaku saat ini sebagai Otonomi setengah hati, dan menjadi akar dari berbagai konflik tenurial yang marak terjadi setelah dekade 70-an. Otonomi Daerah diberlakukan setelah duapuluh tahun berbagai sistem pemerintahan masyarakat adat mengalami kehancuran yang sangat mendasar. Penyelenggaraan pemerintahan Negara, sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak memberi ruang yang cukup bagi struktur sosial politik masyarakat adat yang telah berkembang sejak lama. Pengabaian terhadap kekuatan-kekuatan sosial politik ini secara telanjang bermaksud mengurangi atau menghilangkan kemampuan masyarakat untuk mengurus diri sendiri sekaligus meredam perlawanan masyarakat ketika mereka mengalami kehilangan sumberdaya alam dan tanah. Sejak diberlakukan sampai diakuinya UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa sampai dengan diberlakukannya UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, politik hukum yang dianut Pemerintah dalam melemahkan masyarakat adat tidak berubah. Kenyataan ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa dalam era UU No. 5/1979 terjadi sentralisasi pemerintahan di Jakarta (Pemerintah Pusat) sementara dalam era UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 hanya terjadi pergeseran sentralisasi ke tangan Pemerintah Daerah (Bupati). Dan dalam sektor tertentu kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam, tidak mencerminkan otonomi yang ideal dalam konteks upaya mensejahterakan masyarakat setempat. Inisiatif Merebut Otonomi Asli Dari uraian di atas nampak bahwa seluruh persoalan dan gejolak sosial politik yang termanifestasi dalam berbagai konflik sumberdaya alam bersumber pada otonomi komunitas-komunitas masyarakat adat untuk mengurus diri sendiri dalam ruang hidupnya. Persoalan otonomi komunitas masyarakat adat bukanlah persoalan baru. Kajian Parsudi Suparlan tentang Orang Sakai pada masa Kerajaan Siak Indrapura dan studi Selo Soemardjan tentang masyarakat desa di dalam Kesultanan Yogyakarta menunjukkan bahwa dalam era kesultanan dan kerajaan-kerajaan masa lampau persoalan otonomi komunitas masyarakat adat ini telah disadari oleh pemerintahan sultan dan raja-raja pada masa itu. Hal ini tentu berkaitan erat dengan soal keutuhan wilayah dan masyarakat dalam kesultanan dan kerajaan bersangkutan. Otonomi yang diberikan kepada komunitas-komunitas itu terwujud dalam fungsi dan wewenang Batin dalam Kerajaan Siak Indrapura dan Lurah Desa dalam struktur Kesultanan Yogyakarta. Juga dapat ditemukan dalam hubungan struktural antara Kepala Huta dengan kerajaan-kerajaan di Sumatera Utara, raja-raja di Kei dan Buru di Maluku. Dalam praktek politik hukum Negara Indonesia, otonomi komunitas ini dipandang sebagai suatu kondisi yang membahayakan karena begitu banyak ragamnya. Pandangan politik ini tidak perlu dijelaskan lagi bila mengingat pelaksanaan UU No. 5/1979 dan UU No. 22/ 1999 yang sekarang UU No. 32/2004. Keseluruhan struktur yang lahir dari UU tersebut tidak menyisakan ruang bagi otonomi-otonomi asli. Ironi yang lahir dari politik hukum ini, adalah bahwa seraya mengakui bahwa UU No. 5/1979 merupakan sebuah kesalahan sejarah yang fatal, Negara (Pemerintah) tidak menunjukkan perbaikan apa pun dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 dalam hal pemberian ruang bagi exercise otonomi-otonomi asli. Padahal sifat otonomi asli komunitas-komunitas masyarakat adat adalah menjaga kelangsungan ruang hidup komunitas. Pemberian otonomi kepada sebuah daerah seraya mengabaikan struktur sosial politik masyarakat setempat yang membuat mereka dapat sungguh-sungguh mampu mengurus diri dalam hubungan dengan Negara akan berakibat fatal bagi kelangsungan Negara Bangsa. Hal ini bukannya tidak disadari oleh masyarakat adat. Upaya untuk mendapatkan pengakuan dari Negara berupa adanya ruang politik hukum untuk mempraktekkan otonomi asli tersebut tidak dilaksanakan secara pasif. Apa yang ditunjukkan oleh komunitas masyarakat adat Toro adalah sebuah contoh transformasi dari otonomi asli yang pernah dilaksanakan pada masa lampau ke dalam situasi dan kondisi kekinian dalam hidup bernegara. Dalam struktur kelembagaan sosial politik masyarakat adat Toro, di kenal apa yang disebut dengan Totua Ngata. Dalam struktur aslinya, Totua Ngata adalah semacam Dewan Adat yang memegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah Ngata. Namun persyaratan bahwa Totua Ngata hanya berasal dari kalangan bangsawan disepakati seluruh komunitas untuk diubah. Perubahan ini mengambil bentuk dalam penyertaan perwakilan berbagai kelompok sosial yang ada dalam Ngata Toro. Dengan demikian Dewan Adat yang disebut Hintuvu Libu Ngata, terdiri dari Totua Ngata dan perwakilan dari berbagai kelompok sosial yang ada dan tokoh-tokoh masyarakat, termasuk kaum perempuan. Perubahan penting lainnya adalah bahwa semua anggota komunitas sepakat untuk menjadikan Desa Toro sebagai Galara, sebuah satuan sosial politik otonom yang pada masa lampau di bawah pengurusan Totua Ngata. Mengapa demikian? Disadari bahwa setelah pemberlakuan UU. No 5/1979, terjadi kehancuran struktur Galara. Dan tidak mungkin lagi mengembalikan ke struktur semula melihat telah begitu beragamnya anggota komunitas saat ini. Satu-satunya upaya yang mungkin dilakukan adalah mentransformasikan apa yang pernah hidup di masa lampau, dengan nilai-nilai dasar yang masih tetap dianut sampai saat ini ke dalam situasi dan kondisi kekinian. Nilai yang masih tetap dianut antara lain adalah bahwa seluruh anggota komunitas Ngata Toro adalah fondasi dari dari komunitas dalam ruang hidup mereka. Dan Hintuvu Libu Ngata adalah kelembagaan tertinggi yang merepresentasikan seluruh kelompok kepentingan dalam Ngata dan oleh karena itu harus menaungi seluruh Ngata secara adil. Ukurannya adalah seluruh keputusan Hintuvu Libu Ngata menyangkut hajat hidup seluruh Ngata harus dilakukan dalam sebuah musyawarah bersama seluruh masyarakat Ngata Toro. Karena itu pula dalam penggambaran oleh masyarakat Toro, Hintuvu Libu Ngata dilukiskan sebagai atap rumah dan seluruh isi rumah adalah struktur pelaksana keputusan yang telah diambil oleh Hintuvu Libu Ngata. Dengan demikian upaya-upaya rehabilitasi dan pemulihan tatanan sosial politik dan tatanan ekologis merupakan tantangan besar bangsa Indonesia menuju transformasi sosial yang lebih adil dan sejahtera di masa yang akan datang. Demokratisasi politik melalui otonomi daerah tidaklah cukup karena dibutuhkan sebuah otonomi yang lebih luas dari itu, yaitu otonomi komunitas. Pertanyaan mengenai mengapa diperlukan otonomi komunitas dapat dijawab dengan argumen bahwa bagi masyarakat adat terdapat hak-hak yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Struktur hak inilah yang menentukan struktur sosial politik setiap komunitas masyarakat adat. Capaian Dari perkembangan situasi yang ada saat ini, penulis mencatat beberapa kejadian yang sangat penting untuk memperkuat posisi dan peran masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, dicabutnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan KMAN I, dan kemudian diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan penggantian konsep pemerintahan desa dengan konsep pemerintahan “adat”. Kedua, dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Pasal 18-B ayat (2) Amandemen kedua UUD 1945 pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya …….”. Pasal 28-I pada bab X A yang mengatur tentang hak azasi manusia juga telah menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati sebagai hak azasi manusia. Ketiga, dikeluarkannya TAP MPR No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam yang menyatakan bahwa pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam merupakan salah satu prinsipnya. Disadari bahwa adanya perubahan-perubahan normatif yang positif tersebut merupakan tantangan baru yang semakin berat bagi masyarakat adat di masa yang akan datang. Puluhan undang-undang sektoral yang tidak sesuai dan bahkan bisa dikategorikan melanggar UUD 1945 (dan amandemennya) dan TAP MPR No. 9 Tahun 2001 harus dicabut dan diganti dengan UU yang baru. Ratusan Peraturan Daerah (PERDA) di tingkat Kabupaten dan Provinsi serta ribuan Peraturan Desa (PERDES) harus segera dibuat. Semua pekerjaan ini membutuhkan partisipasi politik masyarakat adat, baik itu tingkat kampung, wilayah adat, kabupaten, provinsi, maupun di tingkat nasional dan internasional. Persoalannya kemudian bahwa tatanan politik nasional yang masih berlaku sampai saat ini tidak memungkinkan bagi terlaksananya partisipasi politik yang seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan berkeadilan. Kecilnya akses masyarakat adat, dan juga kelompok-kelompok rakyat lainnya, terhadap proses-proses politik di daerah dan nasional telah menyebabkan munculnya “euforia” otonomi daerah di kalangan elit politik dalam berbagai bentuk, salah satunya yang paling menonjol adalah penggunaan wewenang secara berlebihan (eksessif) oleh para pejabat pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Bentuk “euforia” lainnya yang juga mengancam perjuangan masyarakat adat adalah merebaknya persekongkolan para elit di daerah dengan para elit di pusat (Jakarta) menggunakan issu adat dan kedaerahan dalam perebutan kekuasaan (politisasi adat). Kondisi sosial politik di daerah-daerah yang rentan seperti ini akan memudahkan timbulnya kerusuhan sosial yang memakan korban jiwa sebagaimana terjadi seperti di Poso, Sampit, Maluku Tengah. Perkembangan itu semakin meyakinkan penulis bahwa justru dengan adanya otonomi daerah maka upaya-upaya penataan ulang posisi dan hubungan antara negara dengan masyarakat adat menjadi semakin penting dengan menata ulang secara mendasar sistem dan tatanan politik negara-bangsa Indonesia. Hanya dengan keterbukaan akses yang seluas-luasnya bagi partisipasi politik masyarakat adat yang akan bisa menghilangkan dampak negatif “euforia” otonomi daerah di kalangan elit politik daerah, baik terhadap kehidupan sosial di pedesaan maupun dukungan fungsi ekologis alam. Posisi politik dan hukum masyarakat adat yang semakin kuat juga menjadi prasyarat utama untuk menghadapi dampak negatif globalisasi kapitalisme liberal yang semakin menguat beberapa tahun terakhir, khususnya dengan agenda liberalisasi perdagangan dan investasi di seluruh dunia yang dimotori oleh negara-negara industri maju. Tanpa kesiapan pranata politik demokrasi partisipatif dan hukum yang pluralistik di Indonesia maka masyarakat adat hanya akan menjadi sasaran empuk bagi praktek-praktek pencurian atas hak-hak intelektual komunitas-komunitas adat dalam pemanfaatan sumberdaya hayati sebagai ramuan obat-obatan tradisional dan pemulia-biakan tanaman pangan oleh perusahaan-perusahaan multi-nasional di bidang farmasi dan pangan. Di samping menjadi sumber berbagai ancaman, otonomi daerah dan globalisasi juga menawarkan peluang bagi tercapainya kedaulatan (otonomi) masyarakat adat. Otonomi daerah, di samping menghapus konsep desa dan membuka akses untuk berfungsinya pranata adat dalam pemerintahan lokal, secara terbatas juga telah mendekatkan masyarakat adat yang berada di pelosok dengan arena politik penentuan kebijakan dan hukum di tingkat kabupaten. Globalisasi, di samping berkembangnya solidaritas global di kalangan masyarakat adat sendiri, pada tingkat tertentu masyarakat global juga telah memposisikan masyarakat adat sebagai salah satu “kelompok utama” (major group) yang harus dilibatkan dalam proses perundingan internasional. [1] Lihat dalam” Satu yang Kami Tuntut: Pengakuan”; AMAN, ICRAF, FPP, 2003 [2] Lihat misalnya makalah Rikardo Simarmata, Pilihan Hukum Pengurusan Hutan oleh Masyarakat Adat, tulisan yang disiapkan untuk menjadi Kertas Posisi Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), dipresentasikan dalam Seminar “Pengelolaan Hutan Adat” diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Riau, di Pekanbaru, Riau pada 20 -22 Agustus 2004.
|
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





