| Dukungan Perda Tau Taa Wana |
|
|
|
|
25 Juli 2008 Pelaksanaan sosialisasi Rancangan Pertaruran Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat tau Taa Wana, dilaksanakan di Balai Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Bulan Jaya, Suwardi, dan hadiri sebanyak 27 orang peserta dari tiga Desa, yakni Desa Bulan Jaya, Wana Sari, dan Giri Mulyo. Peserta yang hadir yaitu para kepala Desa bersama perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh-tokoh masyarakat. Acara sosialisasi ini dipandu oleh Hamsyah Pamu dan nara sumber dari Yayasan Merah Putih, Badri Djawara dan Sutanto,SH. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat memahami kedudukan Perda dan posisi masyarakat hukum adat Tau (orang) Taa Wana bersama hak-hak tradisionalnya, sehingga terjalin kesephaman langkah antara komunitas Tau Taa Wana dan kominitas Desa di sekitarnya. Dalam sambutannya Kepala Desa Bulan Jaya mengatakan sosilisasi Ranperda diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang keberadaan Tau Taa Wana yang dulunya sudah ada dan mendiami wilayah Dataran Bulang, agar keharmonisan yang selama ini sudah terjalin antara Tau Taa Wana dan masyarakat Desa sekitar tetap terjaga dengan baik dan berterima kasih kepada YMP yang telah mensosialisasikan Ranperda. Badri Djawara dalam paparannya mengatakan, Perda ini dibuat karena adanya kebutuhan bersama diwilayah tiga Desa eks Transmigrasi yang berbatasan langsung dengan wilayah Adat Tau Taa Wana dan orang Taa Wana yang ada di Lipu, karena kawasan yang tempati merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak bisa dipisahkan. Ditambahkan Badri, bahwa Perda nantinya diharapkan menjadi jembatan komunikasi antar komunitas, sehingga bisa saling memahami adanya perbedaan antara satu dengan yang lain. Sementara Sutanto,SH mengatakan bahwa Tana Ntau Tua (Wilayah Adat) yang dimaksudkan dalam Ran-Perda adalah wilayah sebaran orang Taa Wana dari dulu hingga sekarang. Di dalam Ranperda juga disebutkan bahwa keberadaan Tana Ntau Tua tetap menghargai dan tidak boleh mengurangi hak-hak pihak lain yang terdapat didalamnya, karena sietem kepemilikan orang Taa Wana bukan secara pribadi tetapi secara komunal, lanjut alumni Fakultas Hukum Untad ini. Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir sempat mempertanyakan posisi Tana Ntau Tua (wilayah Adat) dan hukum Adat Tau Taa Wana ketika Perda disahkan dengan tanah atau lahan milik warga Desa. Namun setelah mendapat penjelasan dari nara sumber, baik peserta yang hadir dan Pemerintah di tiga Desa sangat mendukung Perda Tau Taa Wana, seperti yang diungkapkan Kepala Desa Wana Sari dan Sekretaris Desa Gri Mulyo, Ramli, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya Perda ini, karena kita semua tidak ingin masyarakat Wana dirugikan bgitupun warga di tiga Desa. Ditambahkan Ramli, kami bersyukur YMP bisa menfasilitasi pendidikan bagi orang Taa Wana dengan membuka Sekolah Lipu, karena kita inigin orang Wana juga mendapakan pendidikan, sehingga tugas Pemerintah untuk memperhatikan pendidikan orang Wana agar mereka dapat setara dengan yang lain. Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilakukan di Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete, pada tangal 21 Maret 2008. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Balingara menyatakan dukungannya terhadap Perda Tau Taa Wana. Pasca kegiatan sosialisai, empat Kepala Desa di Kecamatan Ampana Tete, masing-masing Kepala Desa Bulan Jaya, Wana Sari, Balingara, dan Pusungi, mengirimkan surat dukungan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mengesahkan Ran-Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tengah.Hamsyah Related Items: |
| < Sebelum |
|---|





