 |
|
|
Pengunjung Online |
|
Ada 7 guests online |
|
|
|
 |
|
|
 |
|
|
|
|
Akibat pasar bebas China-Asean yang dimulai 2010 ini, beragam produk dari China akan membanjiri pasar Indonesia mulai dari komoditas pertanian sampai dengan industri manufaktur baca selengkapnya di ESILO Edisi 37/2010
|
|
|
|
 |
|
Warga Eks Transmigrasi dan Tau Taa Wana Bikin Forum Silaturrahmi |
|
|
|
25 Juli 2008
Keberagaman budaya dan etnis di wilayah Sulawesi Tengah khususnya dipertemuan tiga wilayah administratif (lintas) kabupaten yakni Tojo Una-Una, Morowali dan Banggai, menjadi penting untuk dipertahankan.
Pertama, keberagaman budaya dan agama menjadi modal sosial untuk menata kehidupan yang lebih setara, dimana masing-masing komunitas saling menghormati dan member motivasi untuk menata kehidupan yang lebih baik.
Kedua, segala ekologis wilayah lintas kabupaten ini merupakan penyangga kehdupan bagi warga yang hidup di wilayah pesisir. Salah satu kebutuhan penting manusia adalah air, semua sungai yang mengairi kabupaten Tojo Unauna, Banggai dan Morowali berhulu di kawasan ini, jika dirusak maka kawasan ini juga dapat menyumbang bencana bagi warga sekitarnya. Bencana itu bisa berupa kekeringan dan banjir.
Wilayah ini didiami olah komunitas Taa, Jawa, Bali, Bugis, Gorontalo dan Lombok, yaitu terdiri atas tiga Desa eks Transmigrasi Dataran Bulang (Bulan Jaya, Giri Mulyo, dan Wana Sari) Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, Desa Uematopa Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una, Desa Lijo dan Desa Paramba Kecamatan Momosalato Kabupaten Morowali, eks transmigrasi Tolili dan desa asli yang dihuni komunitas Taa di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Keberagaman dan pluralitas disini dapat dilihat dari aspek kewilayahan yang dapat saling memberi dan menerima manfaat serta menghidupi dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan fungsi hutan bagi kehidupan untuk sesama. Keberagaman budaya merupakan modal sosial bagi masyarakat setempat untuk saling mengakui dan menghormati hak masing-masing, dimana masyarakat Desa yang merupakan etnis Jawa, Bali, Bugis, Gorontalo, Dan Lombok dapat memahami keberadaan dan mengakui serta menghormati hak-hak adat Tau Taa Wana yang sudah ada dan berkembang diwilayah adatnya jauh sebelum Bangsa Indonesia Merdeka.
Begitupun sebaliknya, komunitas Adat Tau Taa Wana sangat membuka diri bagi orang luar dan mengakui apa yang sudah menjadi hak milik masyarakat Desa sekitarnya. Kondisi ini diyakini akan dapat menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan. Sebab keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana yang secara turun temurun mendiami wilayah tersebut dan mengelola sumber daya hutan, terbukti mampu mendatangkan keadilan dan kelestarian lingkungan, yang sesungguhnya wilayah tersebut merupakan penjangga tata kehidupan setempat dan sekitarnya, terutama bagi masyarakat yang berada dibagian hilir.
Namun dengan semakin maraknya kepentingan luar yang melangsungkan system pengelolaan sumber daya yang lebih mengutamakan pengerukan, dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan ketersediaan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana dan masyarakat Desa disekitarnya. Praktek pengerukan sumber daya alam yang mengatasnamakan pembangunan di wilayah tersebut telah menghancurkan wilayah kelola masyarakat adat dan masyarakat local, serta menyeret masyarakat kedalam arus kepentingan yang semata-mata berorientasi ekonomi, akibatnya adalah terganggunya harmoni sosial, munculnya kelas-kelas sosial baru, dan sikap primordialisasi kesukuan yang berlebihan.
Dalam diskusi (mogombo) yang dilaksanakan di beberapa desa dan lipu bersama komunitas desa dan komunitas Adat Tau Taa Wana, terungkap bahwa masyarakat Desa dan komunitas Adat Tau Taa Wana hidup secara damai dan harmonis serta saling menghargai hak masing-masing. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Bulan Jaya, Suwardi, bahwa warga Desa dan orang Taa Wana hidup secara berdampingan dan saling menghargai budaya dan adat istiadanya masing-masing, untuk itu perlu mendorong dan mendukung terbetuknya suatu forum lintas budaya sebagai wadah silaturrahmi antara komunitas.
Menurut Badri Djawara yang menjadi nara sumber dalam diskusi tersebut, forum lintas budaya dimaksudkan untuk mengawal implementasi Perda Tau Taa Wana di wilayah Adat Tau Taa Wana dan Desa sekitarnya, sementara Perda merupakan jembatan komunikasi antara komunitas, karena di dalamnya terdapat jaminan hak-hak kepemilikan warga Desa dan hak-hak adat komunitas Adat Tau Taa Wana, olehnya baik warga Desa maupun komunitas Tau Taa Wana tidak boleh ada yang kehilangan tanah yang merupakan alat produksi bagi petani.
Sementara menurut Apa Wis (Tau Tua Lipu di Ue Viau) dan Apa Ninjang (Tokoh Adat di Lengkasa), kami mendukung terbentuknya forum lintas budaya dan bagi siapapun yang mau datang ke daerah Wana, silahkan saja asalkan menghargai adat istiadat setempat, namun setelah disahkannya Perda Tau Taa Wana, perlu memperjelas batas wilayah adat terutama yang berbatasan langsung dengan Desa-Desa sekitarnya.
Diskusi di beberapa Desa dan Lipu diwilayah pertemuan tiga Kabupaten ini, merupakan rangkain dari sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ran-Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, yang dilaksanakan pada bulan Maret dan Mei 2008. Paca diskusi, Pemerintah Desa Bulan Jaya dan Wana Sari Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, mengirim surat dukungan pengesahan Perda Tau Taa Wana, kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tengah. Alasan dukungungan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Taa Wana cukup memasadepan, komunitas eks transmigrasi ingin hidup berdampingan saling menghormati dan setara dengan Tau Taa Wana yang mendiami wilayah itu sejak lama.Hamsyah
Related Items:
|
|
|
 |
|
|
Anggota: 4
Berita: 257
WebLinks: 5
Tamu: 501161
|
|
|
|