|
|
 |
|
|
|
|
Akibat pasar bebas China-Asean yang dimulai 2010 ini, beragam produk dari China akan membanjiri pasar Indonesia mulai dari komoditas pertanian sampai dengan industri manufaktur baca selengkapnya di ESILO Edisi 37/2010
|
|
|
|
 |
|
Ymp Gelar Pelatihan Valuasi Hutan |
|
|
|
Paradigma dan pendekatan pembangunan sektor kehutanan Indonesia sejak tahun 1970-an, tidak terlepas dari pakem liberalisasi ekonomi capital, yang mengandalkan investasi skala besar untuk devisa negara di mana hal tersebut menyebabkan angka kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka lebih dari 2 juta Ha pertahun, angka tersebut bertambah tiap tahun. Sama halnya di Kabupaten Banggai yang memiliki luasan hutan kurang lebih 940.000 Ha, menunjukan angka kerusakan hutan baik yang disebabkan oleh aktifitas legal maupun yang illegal.
Kabupaten ini merupakan daerah yang menjadi incaran para investor, baik di bidang pertambangan maupun kehutanan, sebab daerah ini kaya akan sumber daya alamnya, model pengelolaan yang berbasis perusahaan dengan melakukan eksploitasi secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Parahnya lagi, masuknya investor tidak menjadikan masyarakat
sejahtera, justru sebaliknya masyarakat selalu menderita kerugian. Selama ini, kita belum pernah berhitung soal nilai sumber daya alam tersebut apalagi soal untung dan rugi jika potensi tersebut di kelola oleh para investor, dimana dalam pengelolaan ini akan menimbulkan kerusakan-kerusakan lingkungan di tambah dampak seperti banjir, erosi, kekurangan air. sebab hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
“Menakar asas kemanfaatan sosial ekonomi dari pengusahaan hutan di kabupaten banggai”, menjadi tema dalam pelatihan yang di laksanakan oleh Yayasan Merah Putih pada tanggal 19-21 November 2008, di desa Nipa Kalemoan kecamatan Bualemo, di ikuti oleh masyarakat yang berasal dari dua kecamatan yaitu kecamatan Pagimana dan kecamatan Bualemo kegiatan ini juga di ikuti perwakilan dari mahasiswa Pencinta Alam Untika (MAPATIKA) dan Aliansi Tompotika (ALTO).
Pelatihan selama tiga hari ini mengunakan berbagai metode diantaranya, Curah pendapat, Diskusi kelompok, Simulasi, dan Praktek. Pada curah pendapat masyarakat di dua kecamatan ibercerita tentang kondisi hutan di desanya masing-masing yang dari tahun ke tahun menunjukan kerusakan yang memprihatinkan Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten bangaai yang di wakili oleh Mujiono SH.MH dengan materi pemanfaatan hutan di kabupaten Banggai, di mana hutan memiliki manfaat secara langsung dan tidak langsung, ia juga menjelaskan kalau hutan yang di miliki oleh kabupaten Banggai menunjukan angka kerusakan, menurutnya hal tersebut disebabkan oleh pembalakan liar. Pemateri lainnya Direktur Eksekutif Daerah WALHI, Wilianita Selviana, tentang valuasi ekonomi hutan yang merupakan salah
satu langkah untuk mengetahui nilai yang terkandung di dalam sumberdaya alam, berikut pemanfaatan dan pelestariannya. ini bertujuan untuk dapat mengetahui nilai langsung dan tak langsung dari sumber daya alam termasuk nilai jasa lingkungan, menentukan manfaat bersih dari suatu pilihan pembangunan bagi masyarakat luas untuk menjamin suatu keberlanjutan. dan
Mengetahui keuntungan dan kerugian yang timbul terkait dengan berbagai pilihan kebijakan dan program pengelolaan sumberdaya alam.
Materi ketrampilan yang di ajarkan adalah teknik menghitung Valuasi Ekonomi Hutan, agar peserta dapat menghitung nilai langsung dan tidak langsung sumber daya hutan, termasuk juga nilai jasa lingkungan serta dapat juga mengetahui keuntungan dan kerugian yang akan timbul terkait dengan berbagai kebijakan atau pun program dalam pengelolaan sumber daya hutan. Setelah melakukan Simulasi bersama terkait perhitungan ekonomi hutan dalam pengelolaan sumber daya hutan, masyarakat berkesimpulan bahwa selama ini kerugianlah yang di dapatkan. Kegiatan ini juga menghasilkan resolusi bersama antara masyarakat di dua kecamatan yang di tujukan kepada masyarakat, Menteri Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Banggai, Dewan
Perwakilan daerah Kabupaten Banggai (DPRD) serta aparat penegak Hukum (Polisi).
Inti dari kesepakatan tersebut masyarakat di dua kecamatan ini secara tegas bersepakat bahwa hutan di daerah kecamatan Pagimana dan kecamatan Bualemo sudah tidak lagi untuk di keluarkan izin-izin pemanfataan hasil sebab sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, dan yang menanggung resikonya adalah masyarakat. Masyarakat juga meminta kepada aparat
penegak hukum agar melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan yaitu dengan melakukan penjagaan di sekitar hutan dan pos-pos penjagaan sebab daerah ini juga rawan dengan illegal logging. (anto)
Related Items:
|
|
|
 |
|
|
Anggota: 4
Berita: 257
WebLinks: 5
Tamu: 501161
|
|
|