| Membangun Teologi Bumi |
|
|
|
|
14 Maret 2009
Oleh : Rusli Dari berbagai jumlah ayat ini, dapat ditarik beberapa pernyataan. Pertama, tanah bukanlah objek pemilikan. Tanah dimiliki Tuhan, dan bahwa hanya Ia satu-satunya pemilik tanah, beserta semua yang ada di atasnya. Bumi adalah ciptaan Tuhan yang mesti dikelola secara benar. Tidak satu pun manusia yang berhak mengklaim memiliki bumi sejengkal pun karena bumi ini adalah milik-Nya. Untuk itu, manusia tidak boleh arogan ketika memiliki tanah di bumi. Arogansi dalam arti berbuat semaunya, seperti mengeksploitasi tanpa memikirkan pelbagai akibatnya, mencemari alam dan lingkungan dengan polusi yang bisa merusak bumi. Kedua, bumi tampil sebagai substratum kehidupan: tanaman, hewan, burung dan manusia. Tanah yang hijau adalah ciptaan Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia. Gambaran tentang warna hijau adalah gambaran kesuburan, dan segala yang positif, konstruktif dalam hidup manusia. Tanah yang hijau adalah tanah yang indah. Keindahan adalah penjelmaan Tuhan. Tanah hijau nan subur itu terjadi bila air jatuh ke bumi. Setiap produksi baru mustahil tanpa adanya hubungan kedua unsur ini. Air juga muncul dari dalam tanah itu sendiri, yang kemudian menjadi makanan dan penyubur tanaman. Tanaman tidak akan muncul tanpa adanya campuran dari air dan tanah dengan ukuran yang harmonis. Artinya, jika airnya lebih banyak, atau sebaliknya kurang, maka tanah tidak akan menghasilkan tanaman. Di atas tanah yang hidup, terdapat pula berbagai jenis binatang, yang sebagaimana tanaman, diperuntukkan untuk kemaslahatan manusia dengan hubungan saling melestarikan dan menghargai (mutual-respect). Jadi, dapat dikatakan bahwa tanah merupakan medan keanekaragaman ciptaan yang seharusnya hidup atau eksis berdampingan dan saling menghargai dengan dasar ketulusan dan persahabatan. Berikutnya, bumi dilukiskan sebagai keluasan yang lurus, panjang, empuk, luas, lebar untuk manusia guna berjalan dan tinggal di atasnya. Ibaratnya bumi merupakan ibu pertama kita. Di atasnya kita hidup dan dibesarkan. Dari anugerah yang ditumbuhkan bumi kita makan. Oleh karena itu, bumi mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh kita, lantaran bumi merupakan padang tindakan manusia untuk memenuhi kebaktiannya dan melaksanakan kepercayaan yang diberikan Tuhan kepadanya. Di antara hal-hal tersebut adalah untuk tidak membiarkan bumi begitu saja, namun sebaliknya harus dihijaukan dan dijadikan produktif, bukan dibiarkan begitu saja. Dari pentingnya bumi dan pengelolaan atasnya, maka muncullah berbagai konsep dalam fikih Islam yang memberikan perhatian pada kesucian dan pentingnya penyuburan terhadap bumi, di antaranya, ihya’ al-mawat (menghidupkan lahan yang tidak produktif) dan hima (lahan konservasi). Rasulullah Saw menyatakan bahwa “Siapa pun yang menghidupkan tanah yang tidak produktif, maka ia berhak untuk memilikinya.” Namun, dalam kepemilikan tersebut untuk konteks sekarang ini, tentunya perlu adanya intervensi pemerintah. Ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menghindarkan terjadinya konflik dan sengketa yang tidak diinginkan. Selain itu, Islam juga mengembangkan konsep yang disebut hima (lahan konservasi), yang sekarang ini mungkin bisa disamakan dengan cagar alam, suaka margasatwa, atau taman nasional. Dalam konsep ini tersirat sebuah tujuan agar ekosistem bisa terpelihara dan terlindungi. Karena, kepunahan dan bahaya yang mengancam ekosistem bisa mengancam eksistensi kehidupan manusia yang lain. Dengan kata lain, tampaknya Islam ingin menggambarkan bahwa kehidupan ini ibarat sebuah tubuh manusia. Apabila salah satu anggota tubuh itu mengalami gangguan, maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya secara keseluruhan. Untuk itu, bumi hendaknya dan seharusnya tidak disakiti. Karena, ketika itu terjadi, maka ia akan mempengaruhi secara negatif terhadap kehidupan kita dan juga makhluk yang lainnya secara keseluruhan.*** (Penulis adalah Dosen STAIN Datokarama Palu) Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





