| Tambang tidak mensejahterakan rakyat |
|
|
|
|
ymp 1/4/2009 Menteri Kehutanan RI, MS. Kaban bersilaturrahmi dengan masyarakat Kab. Tojo Unauna, khususnya masyarakat Kecamatan Tojo dan Tojo Barat, Sulawesi Tengah (25/3). Pertemuan di Desa Tojo yang dirangkaian dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihadiri Bupati Tojo Unauna, Damsik Ladjalani dan segenap masyarakat di wilayah itu. MS.Kaban yang juga Ketua Umum PBB itu menegaskan, pertambangan bukan satu-satunya upaya untuk mendapatkan pemasukan negara dan daerah. Kasus Indonesia, pertambangan justru tidak mensejahterakan rakyat di sekitar hutan, bahkan pertambangan menjadi ancaman bagi hutan disekitarnya. Pidato Kaban, itu seolah menyangga pidato Damsik Ladjalani di awal pertemuan. Damsik memaparkan rencananya untuk mengeksploitasi hutan di Tojo untuk kepentingan pertambangan nikel dan biji besi. "Saya sudah mengundang investor pertambangan untuk meningkatkan PAD" kata Damsik. Damsik memang getol mengundang investor pertambangan ke daerahnya, tahun 2007-2008 ia telah mendandatangani 30 KP (Kuasa Pertambangan). Luasan KP di Tojo Unauna hampir setengah daratan kabupaten yang luas daratannya hanya 5 ribu KM. Kaban menegaskan, jika hutan terjaga juga mampu mensejahterakan rakyat. Ia mencontohkan di Finlandia, pemerintah membuat program pendidikan gratis dari hasil hutan. Contoh lainnya, Norwegia dapat mensejahterakan rakyatnya dari produk ikan Salmon. Norwegia memelihara hutannya sehingga sungai tetap memberikan air cukup bagi ikan Salmon. "Memelihara kehijauan hutan memang pekerjaan berat, karena itu membutuhkan peran masyarakat" kata Kaban. Ia berterima kasih pada segenap masyarakat Tojo dan Tojo Barat. Pada sesi terakhir acara itu, Ketua FKMTTB (Forum Komunikasi Masyarakat Tojo dan Tojo barat) Asrun P. Taurenta dan Salim Makaruru, Direktur LKM (Lembaga Kesadaran Masyarakat) menyerahkan dokumen kerusakan hutan dan kerugian masyarakat akibat perusahaan HPH di sana. Kaban menerima dokumen itu, ia berjanji akan menindaklanjutinya. Dokumen investigasi awal juga telah dikirim ke Kantor Mentri Kehutanan, tahun 2008.(badri&ican) Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





