E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA
Selamatkan Hutan Tropis untuk Selamatkan Bumi PDF Print E-mail
ymp 22 April 2009

Global warming (pemanasan global!), inilah ancaman serius yang dihadapi oleh umat manusia dan penduduk bumi lainnya pada saat ini dan juga masa-masa mendatang. Sebuah situasi dimana bumi mengalami peningkatan temperature atau suhu secara global karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh peningkatan emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana(CH4), dinitrosida (N2O), dan CFC sehingga energy matahari terperangkap dalam atmosfir bumi. Global warming mengakibatkan dampak yang luas dan sangat serius baik bagi lingkungan bio-geofisik maupun bagi social-ekonomi manusia diantaranya, kenaikan permukaan air laut, peningkatan curah hujan dan banjir, perubahan iklim, migrasi fauna dan hama penyakit, gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, penurunan produktivitas lahan pertanian, peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dan sebagainya.
Badan perubahan iklim PBB (IPCC) memperingatkan, bila emisi gas rumah kaca seperti yang terjadi sekarang tidak segera diatasi, maka suhu permukaan bumi akan terus meningkat dari 1,1°C menjadi 6,4°C pada akhir abad 21. Dan jika hal itu terjadi, maka kehidupan di bumi diperkirakan akan mengalami “kiamat” yang ditandai dengan terjadinya badai besar, banjir bandang, bola api hydrogen sulfide dan metana berputar-putar cepat melintas di seluruh dunia dengan kekuatan serupa bom atom. Dipastikan hanya jamur yang dapat bertahan hidup dalam situasi demikian.
Meningkatnya emisi gas rumah kaca di atmosfir disebabkan oleh kegiatan manusia diberbagai sektor, salah satunya sektor kehutanan. Pembukaan hutan untuk berbagai kepentingan industri, seperti industri kayu, pertambangan, dan perkebunan telah menyebabkan rusaknya fungsi kawasan hutan. Selain itu, penebangan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan dalam skala yang cukup luas juga semakin mempercepat kehancuran hutan. Padahal keberadaan hutan sangat vital bagi kehidupan. Salah satu fungsi hutan adalah sebagai penyerap emisi gas rumah kaca atau biasa disebut carbon sink. Hutan bekerja untuk menyerap dan mengubah karbondioksida (CO2), menjadi oksigen (O2) untuk kebutuhan mahluk hidup. Oleh karena itu kegiatan pengrusakan hutan, penebangan hutan, perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan, dan kebakaran hutan telah menyebabkan lepasnya sejumlah emisi gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan di dalam pohon dan tanah.
Indonesia memiliki luas kawasan hutan sekitar 126,8 juta hektar dan menjadi negara peringkat ketiga pemilik hutan terbesar di dunia. Dengan luasan hutan yang demikian, maka sebenarnya emisi gas rumah kaca yang dapat diserap oleh hutan kita jumlahnya cukup banyak. Namun dengan laju deforestasi (kerusakan hutan) sekitar 2 juta Ha pertahun (Indonesia tercatat sebagai negara penghancur hutan tercepat di duna), menjadikan sektor kehutanan sebagai peyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh The First National Communication yang melakukan inventarisasi gas rumah kaca di berbagai negara yang menyebutkan bahwa sekitar 64% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia dihasilkan dari sektor kehutanan.
    Kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia saat ini sudah semakin meluas, bukan hanya terjadi di wilayah pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan tapi juga di wilayah-wilayah lain termasuk Sulawesi Tengah. Berdasarkan SK Menhut 757/kpts-II/1999, luas tutupan hutan Sulteng pada tahun 1999 dilaporkan 4.394.932 Ha, dan pada tahun 2004 luas hutan Sulteng dilaporkan 4.105.490. Ini menunjukkan telah terjadi deforestasi seluas 289.144 Ha atau sama dengan 41.348,86 Ha per tahun atau equivalent dengan 113,28 lapangan sepak bola. Jika sampai tahun 2004 saja deforestasi hutan Sulteng mencapai hampir 300 ribu hektar, maka tentu jumlah itu bisa lebih luas lagi pada saat ini.
Diantara factor yang ikut mempercepat berkurangnya kawasan hutan di Sulteng ialah kebijakan pejabat-pejabat daerah yang dengan gampang mengeluarkan berbagai izin terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dengan dalih ingin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Indikasinya terlihat dari bertambahnya jumlah izin yang dikeluarkan, seperti izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK/HPH), izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan skala besar dan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang tersebar di beberapa kabupaten. Sejauh ini sudah sekitar 39,2 % dari total luas hutan Sulteng sebesar 4.394.932 Ha yang hilang sejak dikeluarkannya berbagai izin yang membolehkan pembukaan hutan tersebut. Ini belum termasuk kerusakan hutan akbat illegal logging yang diprediksi telah menimbulkan kerusakan hutan secara hebat karena aktifitas illegal logging terjadi di setiap wilayah kabupaten/kota diseluruh Sulteng.
Berbagai aktifitas yang menyebabkan kerusakan hutan selama ini telah nyata dan terasa dampaknya, seperti banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian materi yang terbilang besar. Lebih dari itu, kerusakan hutan juga ternyata telah menyebabkan bertambahnya emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfir sehingga memicu pemanasan global. Akibatnya akan terjadi perubahan iklim yang ekstrem yang akan mengganggu kelangsungan makhluk hidup di bumi tak terkecuali manusia. Jika hutan kita terus menerus ditebangi hingga musnah, maka tentu hal itu akan ikut mempercepat naiknya suhu bumi. Dan itu sama artinya dengan mempercepat kemusnahan makhluk di permukaan bumi ini termasuk kemusnahan ras manusia. Kita tentu tidak ingin menjadi bagian yang menyebabkan kemusnahan bumi dan seluruh isinya. Olehnya, menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan sumber kehidupan. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan bumi dan makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Sekaitan dengan peringatan Hari Bumi (22 April), Yayasan Merah Putih menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sulawesi Tengah secara khusus untuk menjaga dan menyelamatkan hutan-hutan kita yang masih tersisa. YMP mendesak pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menghentikan segala kebijakan kehutanan yang merusak fungsi dan manfaat hutan untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Selain itu, YMP juga mendesak aparat penegak hokum untuk menindak semua pihak-pihak yang terlibat praktek illegal logging tanpa pandang bulu. Hanya dengan penegakkan hokum yang bermartabat, praktek illegal logging dapat dihentikan.


Palu, 21 April 2008



Abd. Salam
Coordinator Divisi Riset & Advokasi - YMP



Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >