| Dana Adaptasi Dan Mitigasi Jangan Tergantung Pada Bantuan Asing |
|
|
|
|
YMP 19/06/09 Dana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim tidak perlu tergantung pada donasi asing. Karena hanya akan melahirkan bentuk ketergantungan baru pada pendanaan mutinasional, yang rawan perangkap ketergantungan pasar dan kapital. Sebaiknya pemangku kepentingan terkait perubahan iklim di Indonesia, mendorong pemerintah pusat agar merancang skema domestik. Skema domestik tentang perubahan iklim di dalamnya berisi tentang strategi besar nasional dalam menyikapi perubahan iklim. Yang meliputi aspek legalitas hukum, penyiapan struktur kelembagaan, penyiapan di level masyarakat, dan aspek finansialnya. Beberapa aspek tersebut tampaknya mulai kendor lagi penggodokan dan pematangannya di antara pemangku kepentingan pasca COP 13 di Bali tahun 2007. Sehingga menyebabkan pemerintah kelihatannya sangat tergantung pada skema global tentang perubahan iklim. Hal itu kelihatan sekali dengan pasifnya langkah inofasi di tubuh pemerintah, karena harus menunggu putaran COP selanjutnya di Kopenhagen, Desember tahun ini. Langkah kongkrit yang paling mendesak sebenarnya adalah mencari gagasan baru tentang skema pembiayaan adaptasi dan mitigasi. Terutama organisasi-organisasi lingkungan hidup di dalam negeri penting mendesak perubahan skema pembiayaan. Dengan cara menghilangkan ketergantungna pada donasi multinasional, dan melakukan upaya penggalangan dana di level domestik. Salah satunya, dengan memanfaatkan cadangan devisa dalam negeri yang bersumber dari royalti korporasi yang bergerak di bidang eksploitasi SDA. Misalnya, korporasi transnasional yang beroperasi mengeruk SDA di Indonesia harus diberi tanggungjawab ganda upeti, selain royalti. Seperti mendesak setiap korporasi tersebut membayar pajak pertambahan nilai dari bahan mentah dan bahan setengah jadi, yang mereka keruk dari bumi Indonesia. Mungkin hitungannya per metrik ton atau per meter kubik, disesuaikan dengan jenis material yang dikeruk dan diambil. Akumulasi royalti tahunan, dana jaminan reklamasi, serta dana-dana Comdev yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh perusahaan, tidak akan cukup untuk mengganti nilai sosial, ekonomis dan ekologis dari SDA kita. Karena itu, organisasi-organsiasi lingkungan hidup di Indonesia perlu segera mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah terobosan semacam itu. Agar kita tidak tergantung lagi sama pembiayaan asing, hanya karena untuk dan adaptasi dan mitigasi. Selama ini, kita terpenjara sendiri oleh logika yang kita bangun sendiri pula, yaitu "negara-negara industry maju harus ertanggunghjawab kepada Indonesia, dengan cara memberikan dana kompensasi untuk perubahan iklim,". Ternyata, konsep itu memenjarakan kita sendiri, serta membuat kita kemudian menjadi pengemis lagi, padahal selama ini kita sudah seperti pengemis karena terbuai pinjaman luar negeri setiap tahunnya. Jika korporasi menolak kewajiban pajak pertambahan nilai material yang dikeruk, pemerintah harus tegas, misalnya mencabut Kontrak Karya atau MOU. Sekalipun mungkin kita akan digugat di melalui Pengadilan Arbitrase Internasional. Ini salah satu bentuk nasionalisme terkait isu keadilan iklim (climate justice). (Azmi Sirajuddin AR) Manajer Kantor Lapangan YMP di Luwuk Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





