| Bupati Dianggap Tak Hormati Adat Poa |
|
|
|
|
Mercusuar 5/8/2009 Ampana, Mercusuar-aktifis Yayasan Merah Putih (YMP) Badri Djawara menuding Bupati Tojo Unauna (Touna) Damsik Ladjalani tidak berpuhak sekaligus tidak menghormati hak-hak masyarakat adat di Poa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga dituding tidak memahami pokok persoalan yang sebenarnya terjadi di Poa, serta terjebak pada seremoni kunjungan belaka. Statemen Badri itu disampaikannya sekaitan dengan statemen Bupati Touna Damsik Ladjalani yang dimuat mercusuar, Selasa (4/8) dimana bupati menuding ada provokator dibalik belum tuntasnya sengketa lahan potensial antara warga Poa, Desa Dataran Bulan, versus warga transmigran setempat. Menurut Badri, kasus klaim lahan itu telah Sembilan kali disampaikan secara resmi ke Pemkab Touna. Namun pemkab belum mampu menuntaskannya. “ Mereka (Pemkab) member solusi dengan mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat adat Taa Wana yang ada disana. Disinilah Pemda justru menambah masalah, tidak ada kepemilikan individu dalam hukum adat Taa Wana. Tanah mereka miliki secara bersama. Kalau disertifikatkan akan menambah konflik tanah disana,” kata Badri. Dengan kasus ini Badri berkesimpulan bahwa pemkam tidak memahami hukum adat Taa Wana, juga enggan menelusuri asal usul munculnya konflik itu. “Bupati Damsik belum tahu bahwa hak adat itu dijamin dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” tukasnya. Berikut sepenggal pernyataan Damsik yang dipermasalahkan itu; “Masalah tanah sudah bisa diselesaikan. Ada lagi provokasi dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) disana (Poa-red) bahwa tanah bersertifikat akan diambil kembali oleh pemerintah. Padahal tidak demikian, justru bersertifikat member bukti bahwa tanah tersebut milik warga,”. Hal itu dikatakan Damsik di depan anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Moh Tofan Samudin terkait penyelesaian tanah di wilayah Dataran Bulan saat dialog di Auditorium Pemkab Touna, Senin (3/8). Damsik juga menyebutkan bahwa kini tak ada lagi tanah adat. Status tanah adat seperti yang tertuang dalam Undang-undang Agraria menjadi milik Negara. Status tanah tersebut swapraja. Hal ini ia ungkapkan setelah ada keinginan masyarakat adat di Poa untuk meminta otorita yang dituangkan dalam peraturan daerah. Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|






