MENU UTAMA
Pengunjung Online
Ada 2 guests online


Homepage
Site map
Akibat pasar bebas China-Asean yang dimulai 2010 ini, beragam produk dari China akan membanjiri pasar Indonesia mulai dari komoditas pertanian sampai dengan industri manufaktur baca selengkapnya di ESILO Edisi 37/2010
 
Mengontrol Mafia Peradilan PDF Print E-mail

 ymp 4/9/2009

Oleh : Ali Alatas
Korupsi dilembaga peradilan (judicial corruption) di Tanah Air sekarang ini termasuk Korupsi yang paling gawat kondisinya. Karena, korupsi melibatkan semua aktor didalamnya mulai dari Polisi (penyidik), Jaksa, Hakim, Panitera dan KPK bahkan terjadi di semua tingkatan juga pengacara dan masyarakat pencari keadilan itu sendiri. Keterjalinan aktor – aktor itu dari waktu kewaktu telah terbangun sedemikian rupa, sehingga nyaris menyerupai organisasi mafia yang terorganisir meskipun tidak terbentuk.

Sudah menjadi rahasia umum suatu perkara perdata atau pidana apapun dasarnya bisa “diatur” oleh pemesanan mulai dari tingkatan penyelidikan, penuntutan, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. bahkan dalam perakteknya, ketika memutuskan perkara pengadilan ibarat lembaga balai lelang, yakni tergantung siapa yang berani bayar paling tinggi. walaupun beberapa kasus – kasus penyimpangan putusan pengadilan karena ada faktor intervensi politik/kepentingan. Faktanya kasus yang di beritakan Metro Tolis senin, 16/02/2009  warga kena tipu dengan dijanjikan masalahnya bisa di atasi maka proses atur damai dengan meminta sejumlah uang santunan dari keluarga tersangka meskipun mengorbankan hartanya demi memuluskan kasusnya, bahwa didalam peradilan Mediasi maupun peradilan Adjuktion belum ada kejelasan dalam mencari keadilan.

Umumnya orang menilai korupsi dilembaga pengadilan ini disebabkan karena gaji yang rendah, sistem rekutmen dan karir yang kolutif, dan sistem pengawasan internal dan sanksi yang tidak pungsional, serta diperparah dengan sistem administrasi pengadilan yang tidak transparan. sementara sistem kontrol eksternal seperti mekanisme pra-peradilan terbukti tak bisa diharapkan banyak dalam sistem peradilan yang korupsi. jika itu memang faktor penyebabnya, maka sebenarnya bukan hal yang sulit untuk membasmi mafia peradilan, asal ada kemauan untuk mengatasi faktor-faktor itu. tapi yang selalu menjadi persoalan dari mana dan siapa yang mau memulainya ?

Masyarakat cukup mafhum membersikan mafia peradilan harus dimulai dari tubuh Mahkamah Agung (MA) sendiri. Secara teori, putusan – putusan yang menyimpang di peradilan tingkat rendah bisa koreksi oleh Mahkamah Agung. Secara Hierarkis sesunguhnya Mahkaamah Agung dan Menteri Kehakiman memegang peranan yang sangat besar dalam mengawasi kenakalan –kenakalan para hakim dan Panitera, paling tidak yang berada dibawahnya. UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, misalnya, memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman untuk mengusulkan pemberhentian (sementara) terhadap hakim yang terlibat praktik kriminal kepada Persiden. Tapi sayangnya instrumen untuk membersihkan pengadilan dari hakim – hakim yang kotor itu tidak pernah digunakan. Pasca pemerintahan Orde Baru, baru ada satu keppres yang memecat 3 (tiga) orang hakim yang mengeluarkan putusan kontroversi dalam kasus Manulife. Itupun egara anggota CGI. Sementara kasus – kasus mafia peradilan lainya yang dilaporkan mayarakat, seperti dalam kasus leonita dan Endin tidak ada tindakan serupa yang dilakukan. Bahkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang memulai menyidik hakim – hakim di Mahkamah Agung yang diadukan masyarakat tersebut, akhirnya keberadaanya dibubarkan oleh Mahkamah Agung sendiri dengan alasan legalitas. Yang jelas dari kejadian itu, masyarakat bisa melihat secara kasat mata bahwa tidak ada kemauan dari tubuh Mahkamah Agung untuk membasmi korupsi di dalam tubuh sendiri.

Padahal yang harus menjadi prioritas saat ini adalah bagaimana membasmi korupsi didalam tubuh pengdilan sehingga tidak adanya tudingan kinerja didalam tubuh pengadilan tidak maksimal sehingga kinerja pengadilan di ambil fungsikan oleh lembaga ekstra (kpk).
Penulis adalah tim independen lembaga eksatara penanganan korupsi  
 



 
< Sebelum   Berikut >
Today2
Yesterday86
Week300
Month651
All94691

(C) Fliesenstadt
Anggota: 4
Berita: 257
WebLinks: 5
Tamu: 501176