| Program UN REDD: Harus Libatkan Masyarakat |
|
|
|
|
Media Alkhairaat Maret 2011
Minimnya pengetahuan masyarakat kata dia juga akan memperparah keadaan jika program tersebut dijalankan. Ia khawatir akan ada wilayah-wilayah kelola masyarakat yang tak bisa dijamah lagi hanya untuk kepentingan program itu. Selain itu, belum jelasnya mekanisme pembayaran hasil pengukuran emisi akan membuat masyarakat menjadi termarjinalkan. Disisi lain, jika tidak diterapkannya pola Free Prior and Informed Consent (FPIC), atau prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal, program tersebut cenderung akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat secara langsung. Untuk diketahui, program yang dibiayai oleh UNDP tersebut akan diimplementasikan di Sulteng. Pokja untuk persiapan program tersebut sudah dibentuk dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sulteng nomor 522/84/DISHUTDA-G.ST/2011 tertanggal 18 Februari 2011. Sebanyak 76 orang perwakilan dari kalangan LSM, akademisi, masyarakat dan pemerintah yang masuk dalam Pokja tersebut. Fasilitator UN REDD Sulteng, Didi Suhariadi, mengatakan Pokja tersebut dalam waktu dekat akan menyusun rencana kerja dan implementasinya hingga akhir 2011 mendatang. “Kalau rencana kerja sudah ada, kita berharap akhir tahun 2011 sudah ada tanda-tanda kalau masyarakat kita siap menghadapi program tersebut pada tahun 2012,” katanya. Menurutnya, kerja-kerja Pokja tersebut lebih pada penguatan kelembagaan, penentuan lokasi yang akan dijadikan Demonstration Area (DA) sebagai lokasi percontohan dalam program tersebut, hingga skema pembayaran dari hasil pengukuran karbon yang dilakukan. |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|






Palu- Program United Nation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (UN REDD) Sulteng, untuk pengurangan emisi karbon perlu melibatkan masyarakat secara substantif. Hal itu dikatakan Kordinator Kelompok Kerja (Pokja) Pantau REDD, Supardi Lasaming, kepada media ini akhir pekan lalu. Menurutnya, pihaknya khawatir kalau program tersebut hanya melibatkan masyarakat sebagai prasyarat legal formal tapi dalam pengambilan keputusan masyarakat tidak dilibatkan.