E-Silo terbaru

“Dana satu milyar dolar dikucurkan untuk mewujudkan proyek REDD+ di Indonesia. Tak jauh beda dengan konservasi, prinsipnya hutan tak boleh ditebang" baca selengkapnyanya di ESILO Edisi 44/2011
 
BERANDA arrow BERITA arrow Pemerintah Harus Pertimbangkan Konflik Tenurial
Pemerintah Harus Pertimbangkan Konflik Tenurial PDF Print E-mail
PALU- Pemerintah diharap mempertimbangkan konflik-konflik tenurial (klaim atas hak) yang terjadi antara Negara dan masyarakat, sebelum di implementasikannya program pengurangan pelepasan emisi karbon ke udara melalui pencegahan perubahan fungsi kawasan hutan dan penurunan kualitas hutan , atau dalam istilah populernya   disebut Reducing Emission from Deforestation and Forest degradation (REDD) pada tahun 2012 nanti.

Hal tersebut terungkap pada konferensi pers antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Yayasan Merah Putih di sekeretariat AJI Palu, Rabu (27/4).

“Masih banyaknya tata batas hutan yang belum jelas dan menjadi kewenangan pemerintah, dikhawatirkan bisa menghambat proses implementasi REDD+ nantinya. Di Sulteng, berdasarkan catatan Walhi, rata-rata lokasi yang dijadikan kawasan konservasi bermasalah tentang tata batas,” kata Amat Pelor perwakilan dari WALHi Sultengdi wilayah tersebut, telah terjadi okupasi oleh masyarakat lokal dari luar kawasan, masuk dalam zona inti TNLL tepatnya di wilayah Dongi-dongi. Dan setelah masuknya masyarakat tersebut sejak awal tahun 2000, hingga kini pemerintah belum melakukan apa-apa terhadap mereka. Pemerintah hanya membuat perncanaan-perencanaan di atas kertas terkait nasib warga Dongi-dongi.

Direktur Operasional  Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru menyebutkan, hal yang sama juga terjadi di wilayah Suaka Margasatwa Bakiriang di Kecamatan Batui Kabupaten Bangai. Masuknya perusahaan sawit dan masyarakat ke dalam kawasan tersebut seolah dibolehkan pemerintah. Sebab dalam perkembangannya dari tahun ke tahun, pembangunan infrastruktur berupa jalan, sekolah, rumah ibadah dan pemukiman masyarakat tidak pernah dipermasalahkan oleh pemerintah.
“nanti pada tahun 2009 lalu, pemerintah baru melirik persoalan tersebut. Kalaupun dipermasalahkan, hanya dilihat dari sudut pandang pelanggaran pidana, tidak pada substansi  kenapa masyarakat melakukan perambahan,”katanya.

Untuk diketahui juga, saat ini beberapa wilayah di lima kabupaten di Sulteng, direncanakan akan menjadi tapak REDD melalui program  inisiasi dari tiga lembaga PBB, yakni UNEP, UNDP dan FAO bekerjasama dengan kementrian Kehutanan RI, dengan nama UN-REDD Indonesia Programe. Lima wilayah itu akan menjadi percontohan untuk persiapan implementasi REDD+ tahun 2012 nanti.
Terhadap hal itu, maka koalisi LSM dan organisasi social kemasyarakatan di Sulteng yang tergabung dalam Pokja Pantau REDD menegaskan, sebelum lebih jauh melangkah, pemerintah harus benar-benar  menunjukan keseriusannya pada masalah tenurial, baik di Sulteng maupun Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan unsure keterlibatan masyarakat dan mengakomodir masukan mereka dalam pengambilan keputusan tentang implementasi REDD+.


Sumber: Media Alkhairaat 28/4/2011


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >