| FPIC dan Safeguard “Harga Mati” |
|
|
|
|
PALU-implementasi program pengurangan pelepasan emisi karbon ke udara melalui pencegahan perubahan fungsi kawasan hutan dan penurunan kualitas hutan , atau dalam istilah populernya disebut Reducing Emission from Deforestation and Forest degradation (REDD) pada tahun 2012 nanti, harus diawali dengan prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atau Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Selain itu, dalam pelaksanaan program REDD juga harus mempunyai perangkat pengaman untuk memastikan tercapainya tujuan dan terjaminnyakelestarian dan hak-hak masyarakat atau biasa disebut Safeguard. “Jika kedua instrument tersebut tidak bisa dipenuhi, maka dikhawatirkan program tersebut tidak terimplementasi dengan baik. Kalaupun pemrakarsa ingin mengimplementasikan kedua instrument tersebut, pengakuan atas hak wilayah kelola masyarakat adat harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Kordinator Pokja Pantau REDD Sulteng, Supardi Lasaming, saat jumpa pers di Sekretariat AJI Palu, Selasa (10/5).
Menurutnya, hal ini juga masih sulit, sebab komitmen pemerintah untuk mengakui hak wilayah kelola tersebut masih minim. Ini terbukti dengan banyaknya pengusulan dari kelompok Non Governance Organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat belum banyak disahuti oleh pemerintah. Anggota Pokja Pantau dari LPS HAM, Muslimun menambahkan, disisi lain, penetapan wilayah yang akan menjadi pilot project atau Demonstration activities (DA) masih dalam perdebatan di tingkat pemangku kepentingan.
“Dalam konteks kehutanan, wilayah DA sebaiknya ditempatkan di wilayah-wilayah yang sudah memiliki pemangku, seperti Taman Nasional atau Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH), sebab wilayah-wilayah tersebut telah memiliki deliniasi (batas) yang jelas,” kata Muslimun.
Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|






