| Ketika Emisi Dijadikan Bisnis |
|
|
|
|
Oleh: Sahril Hingga siang, hujan terus saja mengguyur desa-desa di pinggiran Taman Nasinal Lore Lindu (TNLL) itu. Mulainya sejak subuh. Tak terlalu deras, dan tak bisa juga dibilang gerimis. Memang cuaca di wilayah Kecamatan Lore Utara dan Lore Piore Kabupaten Poso ini curah hujannya cukup tinggi. Entahlah, mungkin itu juga yang membuat banyak orang mengatakan kalau kawasan tersebut adalah sama dengan wilayah Bogor di Jawa Barat. Sejak pagi pula, beberapa warga Desa Wanga Kecamatan Lore Piore, sudah bersiap-siap di rumahnya untuk berangkat menuju rumah kepala desanya. Di rumahnya, Victor Palante, selaku kepala desa telah siap menyambut wargnya dengan senagn hati. Pertemun yang didominasi oleh kaum perempuan itu difasilitasi oleh Kelopok Kerja (Pokja) Pantau program Reducing Emission Deforestation and Degradation (REDD) atau program pengurangan pelepasan emisi karbon melalui pencegahan perubahan fungsi kawasan hutan dan penurunan kwalitas hutan atau di Sulteng.Awalnya para warga menerka-nerka, apa yang hendak dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Mereka sangat buta informasi tentang rencana implementasi program REDD. Maklum, informasi itu masih berkutat di tingkat elit pemerintahan negeri ini. Sebab media massa pun, masih kurang mengulas rencana global itu. Situasi perlahan-lahan mulai hidup. Beberapa warga memberanikan diri untuk bertanya, setelah membaca lembaran-lembaran catatan ringan tentang program REDD, yang sengaja dibagikan oleh para fasilitator. “Mereka sedikit paham, sebab sudah membaca. Dalam pertanyaannya, menandakan bahwa mereka sangat buta informasi tentang REDD, dan bahkan ada keraguan dibalik pertanyaan-pertanyaan mereka,” kata Muslimun, salah seorang fasilitator dari Pokja Pantau REDD Sulteng. Diskusi kampung itu mengalir secara alamiah, hingga munculah kegelisahan-kegelisahan kecil dari warga. Mereka tak mau diganggu wilayah kelolanya (hutan), mereka khawatir akan beralih profesi menjadi apa, jika tak lagi masuk hutan. Dan apa pula yang bisa mereka terima jika program REDD dijalankan di wilayahnya. Sedikit banyak, Muslimun merekam beberapa harapan-harapan para warga. Jika nantinya mereka (warga) dibatasi masuk ke dalam hutan, maka mereka harus mencari alternatif pemenuhan ekonomi di sektor lain. Adakah jaminan keberlangsungan hidup mereka jika terlepas dari hubungannya secara langsung dengan hutan? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu, terus menggerayangi benak Muslimun, setelah beberapa hari meninggalkan kampung di pinggir TNLL itu. Ia sedikit terharu saat mendengar tutur-tutur warga perempuan yang mengaku kalau hidup mereka sangat tergantung dengan hutan. Kegelisahan Muslimun, sama dengan sejumlah rekan-rekannya yang melakukan lokakarya kampung di beberapa wilayah yang rencananya akan dijadikan daerah percontohan implementasi program REDD di Sulteng. Ia juga telah mendengar pengakuan dari masyarakat, kalau perubahan iklim telah dirasakan oleh masyarakat di desa tersebut. Kata dia, masyarakat tak bisa memastikan musim tanam mereka. Terkadang kalau biasanya musim panas, berganti dengan turunnya hujan yang tak terduga. Akibatnya, masyarakat banyak mengalami kerugian jika panen tak tepat waktu. Implementasi REDD 2012, Bagaimana dengan Sulteng? Meski belum menemui kesepakatan secara internasional, skema REDD akan diimplementasikan tanpa tawar-menawar. Skenario global dari negara-negara maju itu telah menjatuhkan vonis kalau deforestasi dan degradasi hutan yang paling banyak menyumbang pelepasan emisi gas rumah kaca ke udara. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Sudah siapkah kita masuk dalam skema tersebut. Awal pekan lalu, Media ini tak sengaja bertemu peneliti asal Norwegia, yang kebetulan berkunjung memantau persiapan implementasi REDD di Indonesia, khususnya di Sulteng. Signe Howell namanya. Ia adalah peneliti asal Universitas Oslo, yang memang konsentrasi memantau perkembangan REDD secara makro. Menurutnya, Indonesia adalah salah satu negara di asia tenggara yang telah siap menjalankan skema REDD+ pada tahun 2012 nanti. “Indonesian is the one country in South Asia was ready to implemented REDD,” katanaya. Pernyataannya itu didasari dengan fakta-fakta aktual atas aksi yang dilakukan pimpinan negara ini dalam berbagai forum internasional. Pada 26 Mei 2010 lalu, di Oslo, Norwegia ditandatangani perjanjian melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Norwegia dan Indonesia. Pertanyaannya, kenapa Indonesia berani menandatangani itu, dan kenapa presiden berani berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen hingga tahun 2020. Bahkan presiden SBY pun mau menargetkan punurunan emisi hingga 41 persen, dengan bantuan luar negeri. “Ini tidak masuk akal. Masa kita yang menjaga hutan, sementara mereka (negara maju-red) tidak mau menurunkan emisi dari aktivitas industrialisasinya,” kata Adha, salah seorang wartawan di Palu, saat mengikuti briefing media yang digelar Pokja Pantau REDD Sulteng beberapa waktu lalu. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah membentuk satuan tugas REDD di bawah kendalinya. Satuan tugas itu diberi tugas untuk mempersiapkan segala perangakt untuk mempersipkan diri menyambut implementasi REDD 2012 nanti. Seiring dengan itu, puluhan tapak projek untuk percontohan yang akan disiapkan dalam implementasi pun dibuka, termasuk di Sulteng. Dengan bantuan dana sebesar USD 5,644,250, Sulteng dijadikan proyek percontohan melalui program UN REDD di Indonesia. Program kolaborasi antara Food and Agriculture Organization (FAO), United Nation Development Programme, dan United Nations Environmental Programme (UNEP) ini bekerjasama dengan Departemen Kehutanan. Meskipun belum diketahui jelas berapa dana untuk persiapan implementasi proyek di Sulteng, namun dipastikan kalau penggunaan dana tersebut dibagi sebesar USD 3,747,628 dikelola oleh Project Management Unit (PMU) UN-REDD Programme Indonesia di Jakarta, dan USD 1,896,622 dikelola oleh 3 badan PBB, yaitu FAO, UNDP, dan UNEP. Belum ada mekanisme yang pasti dalam implementasi REDD+ Memang belum ada mekanisme yang pasti, dan siap diimplemntasikan pada akhir 2012 nanti. Namun sejumlah persiapn pun telah dilakukan. Di Sulteng, gubernur telah mengeluarkan SK tentang pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) REDD, tertanggal 18 Februari 2011. Hal itu untuk merespon program UN REDD di Sulteng. Meskipun secara global, negara-negara yang tergabung dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), belum menyepakati bagaimana cara pengukuran, pembayaran dan pengontrolan dalam implementasi REDD+. Semua negara masih menunggu hasil pertemuan Conference of the Parties (COP) 17 di Durban, Afrika Selatan Desember mendatang. Banyak informasi beredar dari para pegiat REDD termasuk pemerintah, yang mencoba melihat REDD secara sederhana sebagai sebuah program, untuk menjaga dan mempertahankan hutan untuk kebutuhan penyerapan dan penyimpanan karbon. Dan pada hasil akhirnya akan ada pembayaran dari negara maju untuk memberi kompensasi kepada negara berkembang yang menjaga hutannya. Inilah yang diistilahkan bisnis karbon. Para pegiat lingkungan dari kalangan LSM seperti Walhi, sangat menentang skema itu. Bagi mereka, REDD tidak memenuhi prasyarat keadilan iklim. Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Wilianita Silviana, mengatakan semestinya negara-negara maju harus mengurangi pembuangan emisinya. Bukan justru menekan negara berkembang dengan menjaga hutannya, dengan diberi iming-iming dana segar. “Ini tidak benar. Semestinya mereka harus bersedia menurunkan emisinya dengan mengurangi eksploitasi dan industrialisasi. Masa kita dihambat, kemudian mereka jalan terus,” katanya. Demikian juga dengan kelompok LSM yang tergabung dalam Pokja Pantau REDD Sulteng. Koordinator Pokja, Supardi Lasaming, mengatakan pihaknya terus mendorong agar implementasi REDD nanti bisa menghargai hak-hak masyarakat, dengan diawali dengan prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atau Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. “Kami tak yakin program ini berjalan dengan baik, jika tidak menggunakan FPIC. Bagi kami, FPIC adalah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar,” katanya. Demikian juga dengan Safeguard, atau perangkat pengaman untuk memastikan tercapainya tujuan dan terjaminnya kelestarian dan hak-hak masyarakat. Menurut Supardi, instrument tersebut sangat penting secagai acuan dalam implementasi REDD. Dalam prisipnya kata dia, safeguard harus mengakomodir hak masyarakat atas akses pada sumber daya hutan, hak atas distribusi manfaat yang adil (benefit sharing), hak prosedural untuk peran serta (pemantauan, pelaporan dan verifikasi),hak atas lingkungan yang sehat (hutan alam yang sehat/tidak ada tanaman rekayasa genetic, penanaman yang tidak tepat dan tidak terjadi kebocoran), hak terkait budaya, nilai-nilai adat, identitas dan wilayah adat dan hak otonomi (self determination). (Sahril) Sumber: Media Alkhairat Related Items: |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|





