E-Silo terbaru

“Selain merusak lingkungan hidup, jika tak diatur dengan baik, kapitalis bisa muncul di tengah tambang rakyat. Yang menjadi penguasa bukan warga lokal, tapi pemilik modal yang paling besar.” selengkapnya di ESILO Edisi 39/2010
 
BERANDA
Tuntutan Masyarakat dalam Pertemuan Governors Climate Forest PDF Print E-mail
Hotel Luwansa, Palangkaraya, 20 September 2011
Kami perwakilan komunitas di dalam dan di sekitar hutan dan lahan gambut yang hadir di sini, yakni dari Aceh, Papua, Sulawesi Tengah dan Kalimantan, menyampaikan beberapa tuntutan kami terhadap pelaksanaan proyek pembangunan rendah karbon maupun proyek-proyek iklim lainnya,kepada para Donor, Gubernur, Kepala Negara Bagian, Bupati dan pejabat negara lainnya yang hadir di sini.

Pertama: hal partisipasi masyarakat, harus ada kepastian mengenai pelibatan penuh masyarakat dan jaminan keterwakilan masyarakat dalam setiap proses maupun tahapan-tahapan proyek, terutama dalam pengambilan keputusan proyek. Kami harus memilki hak yang sama dengan pengembang proyek dan pihak lainnya. Masyarakat berhak memiliki tenaga ahli yang dipercaya dalam memberikan pertimbangan terhadap setiap proses kegiatan dan harus menghargai apapun keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak keberadaan proyek.

Kedua: Hal informasi, Masyarakat mempunyai hak dan akses atas informasi yang lengkap dan memadai baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan dampak hingga monitoring dan evaluasi proyek. Informasi harus tersampaikan dengan bahasa yang kami pahami, tanpa mengurangi makna sebenarnya.

Ketiga: Kami mendesak pengakuan dan penghargaan atas wilayah dan kawasan yang dikelola masyarakat secara turun temurun (adat), agar tetap menjadi wilayah kelola kami. Lokasi proyek uji coba dari berbagai skema dan program pembangunan ekonomi rendah karbon harus memiliki batas kawasan dan status hukum yang jelas, serta tidak mengurangi hak-hak dan akses masyarakat, terutama untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam kawasan tersebut.

Keempat : Berkaitan dengan hak atas tanah, secara turun temurun kami berhak untuk memiliki,mengelola dan memanfaatkan hutan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Kelima : Penyelesaian konflik, pelaksana proyek harus memiliki mekanisme penyelesaian konflik dan proaktif secara tulus terlibat dalam penyelesaian konflik di masyarakat maupun dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk penyelesaian konflik tata batas, tumpang tindih hak atas tanah dan konflik kewenangan. Upaya penyelesaian konflik tidak boleh menggunakan alat negara, seperti: Polri dan TNI, maupun preman atau alat kekerasan lainnya. Seharusnya, TNI dan Polri mengayomi dan melindungi masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat punya otoritas penuh menunjuk perwakilannya

dalam penyelesaian konflik dan menentukan mekanisme yang digunakan. Untuk itu, perlu ada wadah netral yang disepakati bersama oleh berbagai pihak dalam mengakomodir keberatan atau tuntutan

masyarakat.

Keenam : Semua proses untuk menentukan manfaat proyek bagi masyarakat harus ditentukan oleh masyarakat mencakup mekanisme maupun jenis manfaat. Karena itu, pengembangan komoditi untuk proyek pembangunan rendah karbon maupun proyek-proyek lainnya harus menjamin asas manfaat secara ekonomi dan sesuai dengan kearifan lokal.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan supaya hak-hak kami diakui dan dihargai dan kami bisa menjadi tuan rumah diatas tanah kami sendiri.

Perwakilan Komunitas:

Komunitas Adat Pekurehua, Kampung Kaduwaa, Kec. Lore Utara, Kab. Poso, Sulawesi Tengah; Komunitas Dayak Ngaju di Desa Katunjung, Desa Mantangai Hulu, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas; Komunitas Dayak Ngaju di Desa Parupuk, Desa Asem Kumbang,Desa Jahanjang, Desa Galinggang, Kec. Kamipang, Kab. Katingan; Komunitas di Desa Palingkau dan Desa Ulak Batu, Kec. Danau Sembuluh, Kab. Seruyan; Komunitas di Desa Gohong, Desa Bontoi, Desa Kalawa, Desa Mataren, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pendukung:

Eksekutif Nasional Walhi (Jakarta), Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah (Palangkaraya), Walhi Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat (Pontianak), HUMA (Jakarta), DEBT WATCH Indonesia (Jakarta),PUSAKA (Jakarta), Sekretariat Nasional JKPP (Bogor), JKMA Aceh (Banda Aceh), Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) - Banda Aceh, Lembaga Mitra Alam Lestari (Aceh Jaya), JASOIL (Jaringan Advokasi Sosial dan Lingkungan) Papua Barat, Pokja Pantau REDD Sulawesi Tengah, Yayasan Petak Danum dan Yayasan Tahanjung Tarung, dari Kapuas, PW AMAN Kalimantan Tengah, Sarekat Hijau Indonesia Kalimantan Tengah, Lembaga Dayak Panarung, Yayasan Betang Borneo, JARI Kalteng, Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

 


Related Items:

 
< Sebelum   Berikut >