Member Area

ESILO Media Aspirasi Rakyat

Saturday
May 19th
Home arrow Rujukan arrow Seputar Pemilu 2009
Seputar Pemilu 2009 PDF Print E-mail
Pemilu adalah salah satu proses politik penting dalam system demokrasi , untuk itulah, keterlibatan aktif dan pemahaman yang baik seluruh komponen masyarakat dalam proses Pemilu menjadi sangat penting, sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas Apa itu Pemilu?
DALAM Undang-Undang 22 tahun 2007  tentang penyelenggara pemilu disebutkan  Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presi-den dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan, ini adalah inti kehidupan demokrasi. Karena itulah, fungsi utama bagi rakyat adalah, “Untuk memilih dan melakukan pengawasan Mengapa Kita Perlu Pemilu?
Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.
Tugas para wakil rakyat adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.

Apa itu Pemilu yang LUBER dan Jurdil?
Pemilu yang LUBER dan Jurdil me-ngandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasar-kan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil
LANGSUNG, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
UMUM, berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah ber-umur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipi-lih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum me-ngandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
BEBAS, berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
RAHASIA, berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
JUJUR, berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
ADIL, berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Mengapa Pemilu Harus Berlangsung Secara LUBER dan Jurdil?
Pemilihan umum yang LUBER dan Jurdil dibutuhkan semua pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil rakyat, yang akan membentuk pemerintahan yang berkuasa secara absah. Ini berarti pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian pemerintahan secara wajar dan damai.
Hasil Pemilu yang diterima dan dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi.

Bagaimana Mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil?
 Untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil, dibutuhkan prasyarat minimal, diantaranya adalah:
•    Peraturan perundangan yang     mengatur Pemilu harus tidak     membuka peluang bagi  terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu;
•    Peraturan pelaksanaan Pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemilu harus     tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu;
•    Badan/lembaga penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau partai politik peserta  Pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya, serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan.
•    Partai politik peserta Pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan Pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat-tempat pemungutan suara
•    Lembaga/organisasi/jaringan pemantauan Pemilu harus terlibat aktif dalam setiap proses dan tahapan Pemilu disemua tingkatan diseluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan Pemilu
•    Anggota masyarakat luas baik secara perorangan dan kelompok, maupun yang berhimpun dalam organisasi-    organisasi kemasyarakatan harus aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya masing-masing.
•    Insan pers dan media massa harus memberikan per-    hatian secara khusus pada setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu, supaya setiap perkembangan yang ada dapat segera dapat diberitakan kepada anggota masyarakat luas
•    Memupuk kesadaran politik setiap warganegara supaya semakin sadar akan hak politiknya dalam Pemilu dan semakin memiliki kematangan dan kedewasaan politik sehingga tidak mudah untuk dipaksa, diancam, dibeli, maupun dipengaruhi dengan cara-cara yang tidak wajar untuk memilih, atau berbuat  kecurangan yang menguntungkan, pihak-pihak tertentu.

Hak Pemilih
Apa yang menjadi Hak Anda sebagai Pemilih?
•    Hak untuk terdaftar sebagai pemilih bila telah memenuhi semua syarat sebagai pemilih.
•    Hak untuk memberikan suara secara langsung, bebas dan rahasia.
•    Hak untuk memperoleh informasi selengkap mungkin mengenai aturan dan penyelenggaraan pemilu.
•    Hak untuk melakukan pemantauan terhadap penyele    nggaraan pemilu.
•    Hak untuk melaporkan pelanggaran terhadap kecurangan-kecurangan dalam pemilu.

 Apa yang dapat anda lakukan sebagai pemilih kritis?
•    Mencari informasi yang lengkap dan benar tentang     Pemilu dari KPU, media massa dan lembaga lain yang memiliki wewenang dalam memberi informasi tentang     Pemilu.
•    Mencari tahu tentang latar belakang para calon anggota DPR /DPD / DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten/Kota, sebelum menentukan pilihan.
•    Mencari tahu tentang dasar dan program partai politik serta memastikan bahwa dasar dan program partai politik sesuai dengan kepentingan anda sebagai pemilih sebelum menentukan pilihan.
•    Memastikan bahwa parpol dan calon DPD yang Anda pilih memiliki keberpihakan terhadap perempuan
•    Tidak menentukan pilihan hanya berdasarkan penampilan kampanye di media massa.
•    Menentukan pilihan secara mandiri tanpa paksaan, bujukan atau karena ‘hadiah’ dari pihak lain, termasuk dari peserta pemilu.
•    Melaporkan setiap kejanggalan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu atau media massa setempat.*
 
 


E-SILO Terbaru

Image


Silo Edisi 34/Sep-Okt 2009

Pengunjung E-Silo

We have 21 guests online

Arsip E-Silo


Silo 22