| Dialog Hak Adat Dishut Enggan Hadir Dekab Mendukung |
|
|
|
|
Suara Sulteng (6/11) Palu-Perjuangan masyarakat adat atau biasa disebut masyarakat tradisional atau lokal untuk mendapatkan pengakuan haknya atas pengelolaan Sumber Daya Agraria/alam di Kabupaten Donggala nampaknya akan mendapatkan tantangan yang berat. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dishut Kabupaten Donggala, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) masih enggan untuk berdialog dengan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dialog kebijakan yang diprakarsai Perkumpulan Karsa, Perkumpulan Bantaya, Libu Perempuan, LPA Awam Green dan Huma di Restaurant Kampung Nelayan, Senin (5/11) hanya dihadiri anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (Dekab) Donggala, Irwan Dumalang, S.Sos meski dihadiri Anggota Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Hedar Laudjeng SH. Menurut Direktur Eksekutif LPA Awam Green Syahrun Latjupa, ketidak hadiran instansi terkait dalam mendialogkan persoalan kehutanan di Kabupaten Donggala membuktikan keengganan mereka (Dinas terkait-red) berbicara tentang pengelolaan hutan untuk masyarakat tradisional padahal konstalasi konflik semakin hari semakin meningkat. Data yang diolah dari informasi media sejak tahun 1965 sampai 2006 menunjukan 66% sumber konflik pengelolaan sumber daya alam (PSDA) disebabkan oleh Dinas Kehutanan, sedang pengusaha, Pemda dan Badan Pertanahan Nasional masing-masing 13 %, 11% dan 10 % dari 609.514 Ha hutan. Ditambahkan, ada gagasan yang seharusnya didengar oleh Pemkab Donggala yang berasal dari berbagai stakeholder khususnya masyarakat mengenai pentingnya mengakomodir kepentingan masyarakat adat dalam kebijakan pemda dalam PSDA. “Harapannya, Pemda harus menyusun peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat ,” tegas Syahrun. Sementara Irwan Dumalang menyampaikan, Dekab Donggala sangat mendukung pengakuan wilayah-wilayah dan hak-hak tradisional meski diakuinya belum ada kebijakan Pemkab tentang itu. Dirinya menyarankan untuk memberikan masukan konsepsi dalam mengakomodir hak-hak tradisional dalam Perda inisitaif Dekab Donggala tentang penyerahan urusan Pemkab menjadi kewenangan desa. |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|






