Member Area

ESILO Media Aspirasi Rakyat

Tuesday
Feb 07th
Home arrow Opini arrow Mengontrol Mafia Peradilan
Mengontrol Mafia Peradilan PDF Print E-mail
oleh : Ali Alatas
Korupsi dilembaga peradilan (judicial corruption) di Tanah Air sekarang ini termasuk Korupsi yang paling gawat    kondisinya. Karena, korupsi melibatkan semua aktor didalamnya mulai dari Polisi (penyidik), Jaksa, Hakim, Panitera dan KPK bahkan terjadi di semua tingkatan juga pengacara dan masyarakat pencari keadilan itu sendiri. Keterjalinan aktor  aktor itu dari waktu kewaktu telah terbangun sedemikian rupa, sehingga nyaris menyerupai organisasi mafia yang terorganisir meskipun tidak terbentuk. Sudah menjadi rahasia umum suatu perkara perdata atau pidana apapun dasarnya bisa “diatur” oleh pemesanan mulai dari tingkatan penyeli-dikan, penuntutan, hingga peninjauan kembali di Mah-kamah Agung. bahkan dalam perakteknya, ketika memu-tuskan perkara pengadilan ibarat lembaga balai lelang, yakni tergantung siapa yang berani bayar paling tinggi. walaupun beberapa kasus – kasus penyimpangan putusan pengadilan karena ada faktor intervensi politik/kepentingan. Faktanya kasus yang di beritakan Metro Tolis senin, 16/02/2009  warga kena tipu dengan dijanjikan masalahnya bisa di atasi maka proses atur damai dengan meminta sejumlah uang santunan dari keluarga tersangka meskipun mengorbankan hartanya demi memuluskan kasusnya, bahwa didalam peradilan Mediasi maupun peradilan Adjuktion belum ada kejelasan dalam mencari keadilan.

Umumnya orang menilai korupsi dilembaga pengadilan ini disebabkan karena gaji yang rendah, sistem rekutmen dan karir yang kolutif, dan sistem pengawasan internal dan sanksi yang tidak fungsional, serta diperparah dengan sistem administrasi peng-adilan yang tidak transparan. sementara sistem kontrol eksternal seperti mekanisme praperadilan terbukti tak bisa diharapkan banyak dalam sistem peradilan yang korupsi. jika itu memang faktor penyebabnya, maka sebenarnya bukan hal yang sulit untuk membasmi mafia peradilan, asal ada kemauan untuk mengatasi faktor-faktor itu. tapi yang selalu menjadi persoalan dari mana dan siapa yang mau memulainya ?.

Masyarakat cukup mafhum membersikan mafia peradilan harus dimulai dari tubuh Mahkamah Agung (MA) sendiri. Secara teori, putusan – putusan yang menyimpang di peradilan tingkat rendah bisa koreksi oleh Mahkamah Agung. Secara Hierarkis sesungguh-nya Mahkaamah Agung dan Menteri Kehakiman me-megang peranan yang sangat besar dalam mengawasi kenakalan–kenakalan para hakim dan Panitera, paling tidak yang berada dibawahnya. UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, misalnya, memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Ketua Mahka
-mah Agung dan Menteri Kehakiman untuk mengusulkan pemberhentian (semen-tara) terhadap hakim yang terlibat praktik kriminal kepada Persiden. Tapi sayangnya instrumen untuk membersihkan pengadilan dari hakim–hakim yang kotor itu tidak pernah digunakan.

Pasca pemerintahan Orde Baru, baru ada satu keppres yang memecat 3 (tiga) orang hakim yang mengeluarkan putusan kontroversi dalam kasus Manulife. Itupun egara anggota CGI. Sementara kasus–kasus mafia peradilan lainya yang dilaporkan mayarakat, seperti dalam kasus leonita dan Endin tidak ada tindakan serupa yang dilakukan. Bahkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang memulai menyidik hakim–hakim di Mahkamah Agung yang diadukan masyarakat tersebut, akhirnya keberadaanya dibubarkan oleh Mahkamah Agung sendiri dengan alasan legalitas. Yang jelas dari kejadian itu, masyarakat bisa melihat secara kasat mata bahwa tidak ada kemauan dari tubuh Mahkamah Agung untuk membasmi korupsi di dalam tubuh sendiri.

Padahal yang harus menjadi prioritas saat ini adalah bagaimana membasmi korupsi didalam tubuh pengadilan sehingga tidak ada lagi tudingan kinerja didalam tubuh pengadilan tidak maksimal sehingga kinerja pengadilan di ambil fungsikan oleh lembaga ekstra (KPK).

* Penulis adalah Tim Independen
lembaga eksatara penanganan korupsi
 
 


E-SILO Terbaru

Image


Silo Edisi 34/Sep-Okt 2009

Pengunjung E-Silo

We have 18 guests online

Arsip E-Silo


Silo 22