| Perjalanan Panjang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Indonesia |
|
|
|
|
Yuyun Indradi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Keragaman masyarakat, kondisi geografis serta melalui proses panjang pengalaman empirik telah mendorong masyarakat membangun cara dan aturan (adat) yang khas khususnya dalam pengelolaan hutan. Hal tersebut juga menunjukkan hubungan yang khas antara masyarakat dan alam lingkungannya baik secara jasmani maupun rohani. Keselarasan/harmoni hubungan manusia dan alam lingkungan menjadi kunci dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Secara tradisional hubungan tersebut meliputi multi aspek: sosial (termasuk religi), ekonomi dan ekologi. Hal tersebut tercermin dari cara dan aturan yang terbangun dalam pengelolaan hutan. Aspek sosial dan ekonomi lebih banyak diperlihatkan melalui struktur dan lembaga pengelolaan hutan, sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan dan hutan. Sedangkan aspek ekologis dapat dilihat melalui aturan adat/hukum adat dalam pengelolaan maupun pemanfaatan sumber daya hutan serta pembagian kawasan menurut fungsinya.Filosofi dan praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat (adat) merupakan satu bentuk kekayaan budaya, intelektual/pengetahuan tersendiri yang seharusnya dijaga. Beberapa contoh model praktek pengelolaan hutan masih bisa dilihat di berbagai tempat di Indonesia. Pada perkembangannya, sistem dan praktek pengelolaan hutan dengan menggunakan perangkat adat, telah terpinggirkan bahkan sebagian terhapus oleh banyaknya kebijakan sektoral (pengelolaan sumber daya alam) dan pemerintahan. Sebut saja mulai dari Undang Undang Pokok Kehutanan (UUPK) no 5 tahun 1967, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), UU Pemerintahan Desa sampai produk kebijakan baru era reformasi seperti UU no 41/1999 tentang Kehutanan Kemiskinan di Sektor Kehutanan Banyak penelitian dan program pemerintah yang dilakukan sehubungan dengan isu kemiskinan tidak menyentuh sektor kehutanan. Studi yang dilakukan CESS (Center for Economic and Social Studies) dan ODI (Overseas Development Institute) mengenai ”Kemiskinan dan Kehutanan di Indonesia” menyoroti dimensi kemiskinan (kronis) masyarakat di dalam dan sekitar hutan berupa;1. Hambatan Geografis;2. Hak yang lemah (lemahnya Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan hak termasuk hak kepemilikan);3. Aset Sosial yang lemah;dan 4. Keterasingan Politik. Masyarakat pedesaan yang berada di luar pulau Jawa kebanyakan tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan negara, yaitu sekitar 48,8 juta orang. Dan dari angka tersebut, sekitar 10,2 juta orang di antaranya tergolong miskin. Di samping itu, diperkirakan tidak kurang dari 20 juta orang yang tinggal di desa-desa sekitar hutan, dan 6 juta (30%) diantaranya menggantungkan kehidupannya pada hutan dan hasil hutan . Sedangkan di seluruh Indonesia, penduduk yang menempati lahan hutan negara yang ”masih ada pohonnya” hanya 27,1 juta orang, sekitar 5,5 juta orang di antaranya tergolong penduduk miskin . Kontribusi dari eksploitasi sumber daya hutan terhadap pendapatan nasional dan regional secara umum cukup signifikan, namun di sisi lain kegiatan eksploitasi tersebut justru menciptakan kantong-kantong kemiskinan kronis . Artinya masyarakat yang berada pada tingkat kemiskinan rata-rata atau sangat miskin seumur hidupnya, dan keturunan mereka mewarisi kemiskinan yang dalam. Jika diklaim wilayah hutan negara dan hutan milik lebih dari 70% luas daratan Indonesia maka isu kemiskinan menjadi masalah yang serius bagi kebijakan kehutanan (CESS-ODI, 2005). Tekanan pergeseran kewenangan dan komplikasinya Sejak diundangkannya UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Anggaran, pemerintah pusat mulai mendesentralisasikan sebagian kewenangannya ke tingkat kabupaten dan propinsi. UU no 22/1999 lebih menekankan desentralisasi politik dan administrasi, sedangkan UU no. 25/1999 adalah sebuah sistem pembagian sumber daya finansial pada tingkat pemerintahan yang berbeda. Kedua undang-undang ini mulai dilaksanakan mulai Januari 2001. Seharusnya desentralisasi ini merupakan sebuah momentum bagi masyarakat untuk mendapatkan ruang aspirasi yang lebih besar, terutama dalam proses-proses politik, termasuk di dalamnya proses penyusunan kebijakan. Dengan demikian desentralisasi juga berarti akuntabilitas yang lebih tinggi di tingkat lokal, pemanfaatan sumber daya yang lebih produktif dan berkelanjutan. Tekanan pergeseran juga terjadi pada paradigma yang melekat pada kepengelolaan sumber daya hutan, dari yang berbasis negara (state based) ke arah yang berbasis komunitas/masyarakat (community based). Tekanan ini semakin menguat akibat praktek pengelolaan hutan yang cenderung memarjinalkan peran rakyat dan tidak berhasil memenuhi mandat konstitusi, dimana kekayaan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Sayangnya hingga saat ini respon terhadap pola pemerintahan baru yang desentralistik dan tekanan pergeseran paradigma masih sangat beragam penafsirannya. Komplikasi yang lain yang terjadi adalah sebagian pemerintah daerah telah bergerak sedemikan maju mendahului kerangka legal formal yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Banyak peraturan daerah yang ditetapkan menimbulkan gesekan karena perbedaan kepentingan dan tafsiran dengan pemerintah pusat terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan. Motivasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga berperan mendorong komplikasi desentralisasi, dimana pemerintah daerah berusaha menarik lebih banyak investasi untuk masuk ke daerahnya dengan menawarkan kemudahan-kemudahan yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan sumbangan yang signifikan terhadap PAD dan proses pembangunan daerah. Hal yang paling mudah dilakukan tentu saja hal-hal yang ekstraktif atas sumber daya alam. Kegiatan ekstraktif dan destruktif atas sumber daya alam dengan laju yang sedemikian tinggi tidak memberikan banyak pilihan kepada masyarakat selain bergabung atau melawan. Ketika klaim masyarakat tidak diakui, beberapa kelompok masyarakat memilih cara kekerasan. Kekerasan oleh masyarakat mencapai puncaknya pada periode tahun 1999-2000 (Jarvie, 2003 dalam Hermosilla dan Fay, 2006). Pola desentralisasi juga memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik. Tumpang tindih klaim atas tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalam atau di atasnya menjadi masalah yang terus muncul dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ketidaksiapan pemerintah daerah memikul tanggung jawab dalam penyelesaian konflik-konflik sektoral diperparah dengan lemahnya pemerintah pusat dalam memantau dan menegakkan undang-undang yang mendorong beberapa pihak memaksakan kepentingan klaimnya atas tanah-tanah adat. Perkembangan Inisiatif Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Praktek pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat, meskipun di bawah tekanan sosial politik yang tidak menguntungkan, masih bertahan dan menunjukkan kemampuannya untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam. Berbagai istilah muncul untuk praktek-praktek pengelolaan yang berbasis masyarakat ini: hutan rakyat, hutan desa, wanatani, kebun hutan, sampai yang menggunakan istilah daerah, seperti: leuweung (Jawa Barat), Repong (Lampung), Tombak (Tapanuli Utara, Sumatra Utara), Tembawang (Kalimantan Barat), Katuan (Meratus, Kalimantan Selatan), Wanakiki (Toro, Sulawesi Tengah), Gawar (Lombok), Ope dun Karedunan dan Karetaden (Tana Ai, Flores), dan masih banyak lagi. Hal ini membuktikan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan menjadi sebuah bagian budaya yang masih hidup dari masyarakat (adat) yang bersangkutan. Sebagai bagian dari budaya, pola dan praktek ini mempunyai banyak dimensi manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya, baik secara ekonomis, sosial budaya, religi dan ekologis. Lebih jauh pengelolaan hutan rakyat maupun adat, terus berkembang di bawah tekanan kondisi kebijakan yang kurang menguntungkan. Perbedaan persepsi dan pemahaman juga terjadi dalam internal pemerintah melalui beberapa kebijakan kontradiktif yang yang dikeluarkan, baik antar instansi maupun di dalam instansi pemerintah. Perkembangan CBFM/PHBM juga mendapat dukungan dari pasar melalui lembaga sertifikasi baik LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) melalui program sertifikasi PHBML (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari) maupun FSC (Forest Stewardship Council) melalui program sertifikasi SLIMF (Small Low Intensity Managed Forest). Memanfaatkan peluang pasar dan dukungan dari lembaga sertifikasi, paling tidak saat ini tercatat tiga unit manajemen hutan rakyat/adat (di Konawe Selatan, Wonogiri dan Gunung Kidul) yang telah berhasil memperoleh sertifikat ekolabel dari LEI maupun FSC. Hal ini menjadi bukti penguat bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat dan hasil hutan kayunya dapat memenuhi standar dan pengelolaan lestari yang ditetapkan dan diterima oleh pasar internasional. Oleh sebab itu maka perluasan inisiatif sertifikasi bagi hutan rakyat/adat harus terus dilakukan sebagai terobosan untuk memperoleh pengakuan dalam pengelolaan hutan. Tidak hanya sertifikasi ekolabel yang bisa digunakan sebagai alat pengakuan, tetapi dapat juga memanfaatkan even-even internasional yang relevan seperti COP (Conference of the Parties, bagian dari mekanisme pemantauan pelaksanaan CBD-Convention on Biological Diversity) dan Toro adalah salah satu buktinya. Toro merupakan sebuah desa di Kecamatan Kulawi, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang berada dalam Taman Nasional Lore Lindu. Pengakuan terhadap pratek pengelolaan hutan oleh masyarakat Toro tidak saja diakui oleh pihak Taman Nasional tetapi sudah diakui oleh forum-forum internasional dengan memperoleh penghargaan Equator Initiative. Penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan forum international kepada masyarakat adat (Ngata) Toro atas keberhasilannya mengurangi kemiskinan melalui kegiatan konservasi dan pengelolaan sumber daya hutan yang lestari. (sumber:www.fwi.or.id) Anggota Forest Indonesia |
| Salam |
| Aspirasi |
| Fokus |
| Ulasan |
| Rujukan |
| Pekarangan |
| Opini |
| Arus Bawah |
| Celoteh |
| Kontak Esilo |