| Mengontrol Mafia Peradilan |
|
|
|
|
ymp 4/9/2009
Oleh : Ali Alatas Umumnya orang menilai korupsi dilembaga pengadilan ini disebabkan karena gaji yang rendah, sistem rekutmen dan karir yang kolutif, dan sistem pengawasan internal dan sanksi yang tidak pungsional, serta diperparah dengan sistem administrasi pengadilan yang tidak transparan. sementara sistem kontrol eksternal seperti mekanisme pra-peradilan terbukti tak bisa diharapkan banyak dalam sistem peradilan yang korupsi. jika itu memang faktor penyebabnya, maka sebenarnya bukan hal yang sulit untuk membasmi mafia peradilan, asal ada kemauan untuk mengatasi faktor-faktor itu. tapi yang selalu menjadi persoalan dari mana dan siapa yang mau memulainya ? Masyarakat cukup mafhum membersikan mafia peradilan harus dimulai dari tubuh Mahkamah Agung (MA) sendiri. Secara teori, putusan – putusan yang menyimpang di peradilan tingkat rendah bisa koreksi oleh Mahkamah Agung. Secara Hierarkis sesunguhnya Mahkaamah Agung dan Menteri Kehakiman memegang peranan yang sangat besar dalam mengawasi kenakalan –kenakalan para hakim dan Panitera, paling tidak yang berada dibawahnya. UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, misalnya, memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman untuk mengusulkan pemberhentian (sementara) terhadap hakim yang terlibat praktik kriminal kepada Persiden. Tapi sayangnya instrumen untuk membersihkan pengadilan dari hakim – hakim yang kotor itu tidak pernah digunakan. Pasca pemerintahan Orde Baru, baru ada satu keppres yang memecat 3 (tiga) orang hakim yang mengeluarkan putusan kontroversi dalam kasus Manulife. Itupun egara anggota CGI. Sementara kasus – kasus mafia peradilan lainya yang dilaporkan mayarakat, seperti dalam kasus leonita dan Endin tidak ada tindakan serupa yang dilakukan. Bahkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang memulai menyidik hakim – hakim di Mahkamah Agung yang diadukan masyarakat tersebut, akhirnya keberadaanya dibubarkan oleh Mahkamah Agung sendiri dengan alasan legalitas. Yang jelas dari kejadian itu, masyarakat bisa melihat secara kasat mata bahwa tidak ada kemauan dari tubuh Mahkamah Agung untuk membasmi korupsi di dalam tubuh sendiri. Padahal yang harus menjadi prioritas saat ini adalah bagaimana membasmi korupsi didalam tubuh pengdilan sehingga tidak adanya tudingan kinerja didalam tubuh pengadilan tidak maksimal sehingga kinerja pengadilan di ambil fungsikan oleh lembaga ekstra (kpk). Penulis adalah tim independen lembaga eksatara penanganan korupsi |
| Berikut > |
|---|






