| Hukum Tanpa Nurani |
|
|
|
|
Saudara-saudara, anda masih ingat kasus Prita Mulyasari? Ibu dua anak yang ditahan dan berurusan dengan hukum gara-gara menu-lis email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra. Karena itu jika anda berobat ke rumah sakit, apalagi ru-mah sakit swasta yang mewah, dan anda mera-sa bahwa rumah sakit tidak melayani atau memperlakukan anda dengan baik, mungkin anda harus mengingat nasib Prita sebelum curhat ke orang lain.
Lebih memilukan lagi kisah yang dialami nenek Minah, perempuan miskin berusia 55 tahun yang sudah sempoyong-an, ia dihukum percobaan satu bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Gara-garanya mencuri tiga buah kakao dari lahan sebuah perusahaan perkebunan. Berbeda dengan yang dialami Prita, Minah ataupun Aguswandi yang dibawa ke pengadilan hanya karena men-curi listrik untuk mengecas telepon genggam. Penegak hu-kum tak berdaya kala menghadapi Anggodo Widjojo yang di mata masyarakat sudah cukup bukti untuk menahan dan menjadikan dia ter-sangka dalam kasus percobaan penyuapan pim-pinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironis memang, ternyata keadilan di negeri ini sudah sirna, Minah harus menebus harga Rp 2.100 dengan vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sementara para ko-ruptor yang merugikan negara hingga bermil-yar-milyar rupiah sama sekali tak tersentuh hukum. Inikah keadilan yang begitu sering didengung-dengungkan itu? Kisah pilu Minah, Prita dan Aguswandi merupakan ironi penegakan hukum di negeri ini. Hukum menjadi kaku, kejam, dan mengeri-kan bagi rakyat kecil. Dengan alasan hukum aparat begitu cepat dan gesit menjerat kaum lemah. Sebaliknya, hukum tiba-tiba menjelma menjadi begitu rumit, bertele-tele dan tak ber-daya ketika menghadapi para pejabat dan orang berduit. Oleh sebab itu, saya sependapat dengan Sa-lon, seorang pakar hukum Yunani yang menya-takan kalau hukum ibarat sarang laba-laba, bila yang menerjang sarang laba-laba mangsa kecil maka akan segera dilahap, tetapi bila yang me-nerjang sarang laba-laba mangsa besar maka sarang laba-laba tak bisa berbuat apa-apa. Ya, seperti itulah potret hukum di negeri ini. Dalam pengamatan saya, saat ini hukum ter-lihat kehilangan nurani, padahal hukum dalam konstitusi sejatinya adalah keadilan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Orientasi keadilan dengan demikian hablun minallah. Penegakan hukum tak bisa lari dari aspek ilahiah eksis-tensi manusia, yaitu hati nura-ni! Bukankah orang bijak se-ring berkata bila hati nurani bagaikan “Suara Tuhan” yang diletakan dalam kalbu setiap insan. Aparat penegak hukum, khususnya hakim adalah perpanjangan tangan Yang Maha Kuasa, maka ia harus mampu merasakan dan menangkap pesan moral di balik setiap produk hukum yang ada, yaitu keadilan yang senan-tiasa dirindukan oleh masyarakat pencari keadilan. Tidak sekedar menerjemahkan teks-teks undang-undang semata. Yang akhirnya malah menjadikan hukum menjadi absurd dan serba tak jelas, saat ini dunia hukum kita mengalami paradoks lewat berbagai keanehan-nya, hukum menjadi carut marut, dan bahkan diperjual belikan. Dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, dite-gaskan, bahwa ketika hukum dipermainkan dan hukum itu tidak membawa keadilan, maka Allah SWT akan menurunkan bencana sebagai peringatan. Maka itu, saya haqqul yakin kalau musibah bencana yang bertubi-tubi mendera bangsa ini adalah peringatan dari Allah atas kekacauan hukum di negeri ini.n edy wicaksono |
| Salam |
| Aspirasi |
| Fokus |
| Ulasan |
| Rujukan |
| Opini |
| Arus Bawah |
| Celoteh |
| Kontak Esilo |
| Pekarangan |