| Penanganan Korupsi Masih Setengah hati |
|
|
|
|
Bukti dari Pemerintah Daerah dapat memperbaiki pembangunan, perekonomian serta kesejahteraan rakyat, dapat diukur sejauhmana Pemerintah daerah konsisten dalam pemberantasan korupsi. Karena faktanya, korupsi berdampak terhadap lambatnya pembangunan dan perekonomian daerah serta telah meningkatkan angka rakyat yang miskin. Olehnya, bila Pemerintah Daerah tidak dapat memberantas korupsi, maka program percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, itu hanya program omong kosong. Kasus perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di daerah Propinsi Sulawesi Tengah, ibarat jamur yang tumbuh subur di musim hujan. Dari tahun ke tahun kasus TPK makin bertambah. Pada tahun 2007, sebanyak 40 kasus yang ditangani oleh institusi penegak hukum (baca; Polda dan Ke-jati Sulteng). Di antaranya, 13 kasus merupakan tindak lanjut dari kasus tahun 2006 yang tidak terselesaikan. Sebanyak 27 kasus, disidangkan di pengadilan negeri, dengan vonis beragam, antara, satu sampai diatas lima tahun dan empat kasus, divonis bebas.Pada tahun 2008, pihak Polda dan Kejati Sulteng menangani 97 perkara. 57 kasus pada tingkat penyidikan, tujuh kasus SP3 (dua kasus di tingkat Kejati; kasus dugaan korupsi Bupati Tolitoli dan dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Sulteng, dan lima ditingkat Kejari-Kancabjari dengan alasan karena tidak cukup bukti) dan 33 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara di tahun 2009, pihak Polda dan Kejati Sulteng, menangani 87 kasus. Dengan rincian tahapan pe-nyelesaikan kasus; 47 perkara dugaan korupsi dalam tahapan penyelidikan oleh seluruh jajaran kejaksaan di Sulteng, baik Kejati, Kejari maupun Kacabjari. Dari jumlah tersebut (47 perkara), 26 perkara telah dilimpahkan kepengadilan. Sementara, dugaan korupsi tahapan penyidikan sampai Desember 2009 berjumlah 42 perkara. Sembilan perkara dalam tahapan ini, disidik oleh pihak jajaran Polda Sulteng. Tujuh perkara disidik Polda Sulteng, satu perkara disidik Polres Palu dan satu perkara disi-dik Polres Buol. Dari 87 kasus TPK tersebut, kasus TPK yang berhasil Kami himpun datanya sebanyak 29 kasus. 13 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan waktu pelimpahan berkas perkara, yakni; sebanyak 12 kasus, pelimpahan ke pengadilan membutuhkan waktu + satu Tahun. Satu kasus, membutuhkan waktu hingga dua tahun. 15 kasus TPK, masih dalam proses penyidikan oleh jajaran Polda dan Kejati Sulteng. Dari kasus tersebut total kerugian Negara lebih dari Rp 53 milyar. Eksekutif dan sektor keuangan mendominasi Pelaku korupsi terdiri dari Eksekutif/Dinas/Departemen, BUMN/BUMD, Swasta/Kontraktor, pengurus pendidikan sekolah, KPUD dan pengurus organisasi sosial. Dengan rincian; Eksekutif/Dinas/Departemen 40 orang, BUMN/BUMD 14 orang, Swasta/Kon-traktor lima orang, pengurus pendi-dikan sekolah dua orang, KPUD dua orang dan pengurus organisasi sosial satu orang. Pelaku berdasarkan sektor adalah; Keuangan Pusat dan Daerah 30 orang (15 kasus), Kesehatan dua orang (dua kasus), Infrastruktur 23 orang (delapan kasus), Energi & Listrik tiga orang (satu kasus), Pendidikan dua orang (sa-tu kasus), Perbankan dua orang (satu kasus), Politik/Electoral-Pemilu dua orang (satu kasus). Jangka waktu penanganan hingga dilimpahkan ke Pengadil-an Negeri, mpai dua tahun. Dengan rincian; satu kasus ditangani lebih dari dua tahun, 15 kasus ditangani kurang dari dua tahun. Sementara itu, 13 kasus lainnya, masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan. Pada-hal, kasus-kasus ini telah disidik selama satu sampai dua tahun tapi belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Bahkan, ada 1 kasus perkara yang ditangani kejaksaan sejak tahun 2006 (Kasus dugaan TPK Reklamasi Pantai Kabupaten Morowali). Dua kasus ditangani sejak tahun 2007 (kasus dugaan TPK dana recovery Kabupaten Poso dan Kasus dugaan TPK dana Pajak Penerang Jalan Kota Palu), belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Jenis atau modus operandi pelaku tindak pidana korupsi antara lain; Penyimpangan anggaran, markup, pengelapan atau penyunatan/pemotongan anggaran, manipulasi, suap/gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif dan kegiatan/proyek fiktif. Institusi pelaku tindak pidana korupsi antara lain; eksekutif/dinas/departemen, BUMN/BUMD, swasta/kontrak-tor, pengurus pendidikan sekolah, KP-UD dan Pengurus Organisasi Sosial. Data yang berhasil dihimpun, menunjukkan: 40 orang Eksekutif/Dinas/Departemen, 14 orang dari BUMN/BUMD, Swasta/Kontraktor lima orang, dua orang dari Pengurus Pendidikan Sekolah, dua orang dari KPUD, satu orang dari Pengurus Organisasi Sosial. Dari 29 kasus yang berhasil dihimpun datanya, kasus yang divonis bersalah oleh PN tiga kasus (tiga pelaku ditahan). Sedangkan, 24 kasus dalam tahap penyidikan (sebelas kasus pela-kunya di tahan, enam kasus pelakunya belum ditahan dan tujuh kasus pelakunya dikenakan tahanan kota). Dari 29 kasus tersebut, tingkat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar + Rp 53.169.178.888. Namun pihak Kejati Sulteng, hanya dapat melakukan penyitaan sebesar + Rp 2.093.500.000,- sebagai pemasukan negara bukan pajak. APBD Terbanyak Dikorup Dari tiga kasus korupsi yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, dengan nilai kerugian sebanyak Rp.825.000.000; oleh PN Palu, ketiga kasus tersebut divonis membayar uang pengganti hanya sebanyak Rp. 237.000.000,-. Ketiga kasus tersebut, belum ada uang yang dieksekusi kare-na para pelaku mengajukan banding. Dengan aktor pelaku, diantara peja-bat pemerintahan (Eksekutif-Legislatif) kurang lebih 65 persen. Pejabat BUMN/BUMD 12 persen, swasta/kontraktor sepuluh persen, Pejabat penyelenggara pemilu enam persen, pejabat organisasi sosial tiga persen dan pejabat organisasi kependidikan sekitar empat persen. Hal yang paling membuat kita miris, adalah anggaran/dana yang dikorup oleh para pelaku kurang lebih 90 persen berasal dari dana APBD (dana APBD berasal dari pendapatan asli daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus). Dan sekitar sepuluh persen dana pendapatan pajak daerah. Buruknya pengelolaan anggaran sejumlah kasus korupsi yang terjadi, disebabkan berbagai hal; Pertama, pengelolaan anggaran daerah yang buruk. Dalam kasus TPK terlihat, pengelolaan anggaran daerah mudah sekali di “Serang” oleh para koruptor. Ini disebab, para pelaku TPK berasal dari dua kamar pemerintahan kita (baca; Eksekutif dan Legislatif). Karenanya sebagian besar anggaran yang dikorup adalah anggaran daerah (APBD). Kedua, lambatnya Penanganan kasus TPK, lambatnya penyelesaian sebuah kasus TPK oleh pihak institusi penegak hukum, sangat mempengaruhi sejauhmana pencegahan terjadinya korupsi, termasuk penyelamatan aset negara. Ketiga, Proses hukum penanganan TPK tidak memberi dampak jera. Proses penyelesaian hukum, baik di tingkat penyidikan maupun vonis peradilan bisa disimpulkan tidak mempunyai efek jera. Keempat, Lemahnya gerakan pemberantasan kasus TPK oleh gerakan organisasi sipil maupun sektor rakyat. Seringkali, organisasi gerakan sipil baru sebatas memberikan komentar mendesak penyelesaian kasus dugaan TPK. Tidak disertai dengan gerakan pengumpulan bukti, informasi, mem-berikan laporan temuan kasus dugaan TPK. Gerakan perlawanan terhadap kasus-kasus TPK juga masih sangat lemah. Tercatat sepanjang tahun 2009, hanya sepuluh kali gerakan aksi massa menuntut pemberantasan kasus TPK di Propinsi Sulawesi Tengah. |
| Salam |
| Aspirasi |
| Fokus |
| Ulasan |
| Rujukan |
| Opini |
| Arus Bawah |
| Celoteh |
| Kontak Esilo |
| Pekarangan |