Member Area

ESILO Media Aspirasi Rakyat

Tuesday
Feb 07th
Home arrow Fokus arrow Kemana Korban Kekerasan Harus Mengadu?
Kemana Korban Kekerasan Harus Mengadu? PDF Print E-mail
ImageOleh : Sunardi Katili
Deputy program KPPA Sulteng

Berdasarkan data laporan kasus yang masuk pada KPPA Sulteng tahun 2009 khusus untuk KDRT yang mendominasi adalah penganiayaan fisik sebanyak 23 kasus dan 20 kasus untuk penelantaran ekonomi, namun data ini adalah kasus yang tertangani, ibarat fenomena gunung es kasus yang tak muncul ke permukaan lebih banyak lagi. Kekerasan Perempuan dan Anak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi dimanapun, tidak ada tempat yang mutlak aman bagi perempuan dan anak. Situasi aman bagi perempuan dan anak hanya bisa dijamin jika ada upaya khusus untuk mewujudkannya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang  berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kekerasan bagi perempuan dan anak terjadi pada seluruh aspek hubungan antara manusia seperti hubungan dalam keluarga, hubungan orang-orang terdekat lain, hubungan kerja maupun hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan secara umum. Kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak sangat beragam bentuknya seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual sampai yang bersifat kekerasan ekonomis atau penelantaran.

Ketimpangan Relasi
Prinsipnya semua kekerasan terhadap perempuan dan anak bersumber pada ketimpangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang diperkuat oleh nilai-nilai patriarkhi yang membudaya dan dinut secara luas.
Sosialisasi tentang ciri-ciri yang dianggap baik pada laki-laki (maskulin) yang mengunggulkan sifat-sifat pemberani, tegas dalam bertindak dan menempatkan laki-laki dalam posisi lebih tinggi dari perempuan, dan ciri-ciri pada perempuan (feminitas) yang menekankan pada perempuan untuk bersikap pasrah, mendahulukan kepentingan orang lain, mempertahankan ketergantungannya pada laki-laki, serta menuntutnya untuk mengutamakan peran sebagai pendamping suami dan pengasuh anak-anak merupakan hal yang ikut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.
Pelekatan ciri-ciri tersebut yang biasa disebut stereotip terus diterapkan dalam menilai perilaku perempuan dan laki-laki. Kebanyakan masyarakat menerimanya sebagai hal yang biasa konsekuensi dari diskriminasi itu adalah banyaknya berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain budaya seperti yang disebutkan di atas, kemiskinan dan rendahnya pendidikan juga dua faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak utamanya dalam lingkup keluarga (KDRT), pendapatan ekonomi keluarga yang tidak menentu, akibatnya terjadi penelantaran ekonomi, penganiayaan fisik baik istri dan atau suami maupun anak selain itu ketidaktahuan pelaku dan korban tentang bentuk-bentuk kekerasan dan produk hukum yang melindungi korban seperti Undang-Undang KDRT, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan juga korban kekerasan seringkali terbentur dan tidak tahu kemana harus pergi untuk mendapatkan informasi, mengadu dan mendapatkan pendampingan semua ini disebabkab karena rendanya tingkat pendidikan dan pengetahuan.

Kesadaran Publik dan Lemahnya Sistim Hukum
Meski kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi, berdasarkan data laporan kasus yang masuk pada KPPA Sulteng tahun 2009 untuk khusus KDRT yang mendominasi adalah penganiayaan fisik sebanyak 23 kasus dan 20 kasus untuk penelantaran ekonomi, ternyata penaganannya masih cukup sulit.
Respon masyarakat umum bahkan korban sendiri menyulitkan upaya pendampingan. Masyarakat umum masih memandang bahwa yang terjadi adalah masalah keluarga yang harus diselesaikan sendiri oleh suami ataupun istri. Dari korban sendiri merasa berdosa melaporkan pelaku pada polisi karena masih menganggap akan terbuka aib keluarga atau bahkan  oleh pihak keluarga laporan polisi dicabut kembali karena pertimbangan aib tadi.
Disisi lain sistim peradilan kita (kepolisian, jaksa dan kehakiman/peradilan) serta pemerintah daerah masih lemah dan belum terbangun kepekaan terhadap berbagai tindak kekerasan yang di alami oleh perempuan dan anak. Ditambah lagi perilaku aparat penegak hukum juga melecehkan posisi korban, kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) pada kepolisian baik Kota/Kabupaten dan Provinsi sangatlah diharapkan mampu berperan maksimal dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terutama KDRT dan Non KDRT sehingga pandangan negatif terhadap pemerintah daerah khususnya P2TP2A dan kepolisian selama ini dapat ternetralisir dengan melakukan upaya pelayanan yang lebih baik dan maksimal terhadap kasus korban kekerasan perempuan dan anak.

Peran KPPA Sulteng dan Jaringan
Kasus-kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani oleh KPPA Sulteng sepanjang tahun 2009 terjadi di dalam rumah tangga (KDRT) misalnya penganiayaan fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psykologis dan diluar rumah tangga (Non KDRT) misalnya kekerasan seksual dalam hubungan pacaran yang mengakibatkan korban hamil, perdagangan manusia/traficking, penganiayaan fisik anak pembantu rumah tangga oleh majikan dan hak asuh anak. Data laporan korban kekerasan baik KDRT maupun Non KDRT yang masuk di KPPA Sulteng sepanjang tahun 2009 sebanyak 63 kasus di 7 kabupaten dan  Kota Palu. Jenis Kasus KDRT yang pada umumnya banyak menimpa para korban adalah penganiayaan fisik dan penelantaran ekonomi.

Dari semua kasus-kasus seperti tabel di atas, berdasar pengalaman KPPA Sulteng dalam mendampingi korban kekerasan menunjukan para pelaku kekerasan umumnya para suami, ayah, anggota keluarga, pacar, majikan rumah tangga dan perusahaan jasa tenaga kerja.
Dari kenyataan ini terlihat bahwa para pelaku kekerasan justru pihak-pihak yang diberikan kepercayaan untuk melindungi perempuan dan anak, disini kelihatan jelas ketimpangan relasi antara pemberi perlindungan dan yang dilindungi, pemberi perlindungan posisinya lebih kuat dan berkuasa dari penerima perlidungan, ketimpangan hubungan kekuasaan inilah yang menjadikan kaum perempuan termasuk anak-anak rentan terhadap kekerasan.
Selain melakukan pendampingan secara kelembagaan KPPA Sulteng juga melakukan pendampingan kasus secara berjaringan, penting tidaknya pendampingan berjaringan terhadap kasus kekerasan baik perempuan dan anak biasanya dilihat dari besar kecil, dan berat ringannya sebuah kasus atau dilihat dari siapa pelaku kejahatannya, misalnya pelakunya adalah salah seorang aparat negara (polisi, tentara, jaksa, anggota DPRD atau pejabat publik lainnya).
 Kerja berjaringan dilakukan bersama dengan NGO yang konsern dengan kekerasan Perempuan dan Anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian atau Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang melekat di Badan Pemberdayaan Perempuan Kab/Kota dan Provinsi. Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JARPAK) adalah salah satu jaringan advokasi bersama yang telah didorong oleh KPPA Sulteng dalam melakukan pendampingan korban kekerasan.




 
 


E-SILO Terbaru

Image


Silo Edisi 34/Sep-Okt 2009

Pengunjung E-Silo

We have 24 guests online

Arsip E-Silo


Silo 22