E-Silo terbaru

“Dana satu milyar dolar dikucurkan untuk mewujudkan proyek REDD+ di Indonesia. Tak jauh beda dengan konservasi, prinsipnya hutan tak boleh ditebang" baca selengkapnyanya di ESILO Edisi 44/2011
 
BERANDA
Tanpa Padiatapa dan Rambu Keselamatan PDF Print E-mail
Menggantungkan harapan kepada skema REDD plus dalam mengatasi emisi gas rumah kaca tidak hanya sebuah perjudian besar, tapi juga dapat mengarahkan kita kepada sifat absolutisme. Di mana semua potensi informasi, pengetahuan serta tehnologi yang serba saintis dijadikan patokan utama dalam menentukan pencapaian skema REDD plus. Padahal, para pemimpin negara pihak yang tergabung dalam UNFCC serta negara pemilik hutan tropis, termasuk para ilmuannya, mengetahui bahwa ada realitas sosial yang tidak terbantahkan.  Yaitu kelompok masyarakat di sekitar dan di dalam  hutan.

Mereka, juga suatu fakta saintis yang sudah teruji pengalamannya mengelola sekaligus merawat hutan. Sehingga hutan masih ada yang perawan dapat kita jumpai, termasuk di Indonesia. Oleh sebahagaian pihak, termasuk Kementerian Kehutanan mengklaim bahwa hutan alam tropis Indonesia masih tersisa sekitar 64 juta hektar (CIFOR, 2011). Melupakan pengalaman dan kearifan lokal dalam mempertahankan hutan, artinya menafikan sifat jujur sains dan tehnologi, yang percaya pada nilai-nilai kebenaran filosofis, sosiologis dan empiris. Karena, sains dan iptek juga berpangku pada fakta empiris. Karena itu mengherankan, bila, salah satu indikator untuk menentukan baik tidaknya suatu kawasan hutan tertentu untuk proyeksi cadangan karbon, dan juga untuk menentukan kelayakan mendapatkan pembiayaan untuk skema RED plus, hanya berpedoman pada data saintifik dan tehonlogi semata.

Padahal, sains dan tehnologi juga telah membuktikan bahwa kearifan masyarakat sekitar dan di dalam hutan lebih efektif dalam mencegah kerusakan hutan. Seperti hasil riset ilmuan yang tergabung di CIFOR, menunjukan kalau tutupan hutan di kawasan lindung lebih besar kerusakannya setiap tahun, 1.47 persen. Dibandingkan di kawasan yang dikelola oleh masyarakat sekitar hutan yang hanya sebesar 0.24 persen per tahun. Sebaliknya, daya pulih hutan dan ekosistemnya lebih cepat di kawasan yang dikelola oleh masyarakat sekitar hutan, dibandingkan dengan pada kawasan yang diusahakan oleh pemerintah dan pengusaha (CIFOR, 2011).

Oleh sebab itu, sangat mengherankan bila dalam kerangka kebijakan nasional dan daerah untuk mengimplementasikan skema REDD plus, kelompok masyarakat di sekitar dan di dalam hutan tidak dijadikan faktor dan indikator penentu. Hal itu, sama sekali tidak terlihat di dalam dokumen Strategi Nasional (Stranas) REDD Plus Indonesia, yang dibuat oleh Satgas REDD Indonesia beserta UKP4. Juga, kekeliruan yang sama, di mana dalam dokumen Strategi Daerah (Strada) REDD Sulawesi Tengah, yang dibuat oleh Pokja REDD Sulawesi Tengah, tidak memprioritaskan keberadaan masyarakat sekitar dan di dalam hutan sebagai pertimbangan utama.

Padahal, sampai hari ini, di Sulawesi Tengah, masih hidup sekitar 850.000 jiwa masyarakat yang bermukim di sekitar dan di dalam hutan. Yang tersebar di berbagai kabupaten di 724 desa dan kampung (Dephut, 2009). Mereka mencakup dari 33 persen penduduk Sulawesi Tengah. Jika merujuk pada konteks ekonomi, mereka ini merupakan kelompok yang berada dalam garis kemiskinan dan di bawah garis kemiskinan. Hingga tahun 2010, kemiskinan masyarakat pedesaan mencapai 420.077 jiwa penduduk (BPS Sulteng, 2011). Logisnya, kemungkinan 49 persen masyarakat di sekitar dan dalam hutan di 724 desa hidup dalam garis kemiskinan. Sementara sumber daya hutan tempat mereka bergantung hidup semakin rentan dan terancam oleh berbagai faktor.

Dalam konteks sosiografis, sebahagian besar masyarakat di sekitar dan dalam hutan di Sulawesi Tengah tergolong komunitas adat terpencil (KAT). Atau apa yang disebut dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Agraria dan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai “masyarakat hukum adat”. Departemen Sosial sendiri mengklaim bahwa hingga tahun 2004, masih terdapat sekitar 20.517 KK yang tergolong Komunitas Adat Terpencil di Sulawesi Tengah (KAT Center Depsos, 2005). Umumnya, mereka berpola subsisten dengan ketergantungan langsung terhadap ketersediaan sumber daya hutan, terutama hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Di Kabupaten Donggala misalnya, terdapat komunitas rumpun asli Dampelas yang bermukim di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas. Masyarakatnya bergantung langsung pada ekosistem hutan dan danau yang ada di sekitarnya. Jika hutan di sekitar danau terganggu, maka fungsi danau sebagai penyedia air tawar dan protein hewani ikan juga akan terganggu. Keterkaitan orang Talaga pada hutan dan danaunya adalah sebuah siklus lokal yang sudah terpelihara sejak dulu. Ketika pemerintah menetapkan Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Dampelas – Tinombo pada tahun ini sebagai unit terbaru dalam manajemen hutan di Sulawesi Tengah, maka siklus tradisional ini jangan sampai terganggu. Termasuk, ketika Pokja REDD Sulawesi Tengah pada akhirnya menetapkan kawasan KPH Dampelas – Tinombo sebagai lokasi Demonstrative Activity REDD plus percontohan pada tahun 2012 nantinya.
       Kita juga berharap, rumpun asli Napu di Desa Kaduwaa, di Kecamatan Lore Peura, Poso, tidak terus menerus mengalami defisit ekonomi setelah kehadiran Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sejak tahun 1993. Tradisi kaum perempuan di kampung tersebut sebagai pembuat kerajinan tangan dari dedaunan dan pandan hutan, yang sempat hilang sejak itu, mungkin bisa direstorasi kembali. Berbekal semangat Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) antara masyarakat setempat dengan pihak TNLL yang dimediasi oleh The Nature Conservacy (TNC) pada tahun 2002, upaya restorasi itu bisa diwujudkan kembali. Sehingga, kaum lelaki dan perempuan Desa Kaduwaa tidak harus bermigrasi semuanya ke Kota Palu dan Poso untuk menjadi pekerja sektor informal perkotaan.
        Sesungguhnya, apa yang dimaksud dengan persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau FPIC, bukan berhenti pada peluncuran program dan sosialisasi semata. Juga, tidak berhenti pada pengakuan deklaratif, di mana eksistensi masyarakat sekitar dan di dalam hutan sekedar disebutkan dengan data statistik yang memarjinalisasi. Tapi, secara substansi, gagasan padiatapa harus mengakomodir prinsip-prinsip dasar Hak Azasi Manusia. Di mana, salah satunya berisi partisipasi penuh dengan tanpa tekanan untuk menyatakan “hak vetonya sebagai rakyat”, menerima atau menolak sebuah proyek pembangunan yang berpotensi merampas basis produksi sosial dan ekonominya.
        Setelah itu, dalam implementasi proyeknya, rambu keselamatan (safeguard) berbicara tentang hal apa yang dapat memandu agar keselamatan masyarakat setempat benar-benar terjamin. Jaminan bahwa tradisi dan nilai sosial setempat tidak akan tercerabut, ketika input proyek pembangunan masuk untuk menggerakan modernisasi dengan dukungan kapitalnya. Jaminan kalau masyarakat setempat tidak akan mengalami defisit ekonomi yang berterusan, hingga semakin memerangkap masyarakat dalam lubang kemiskinan yang ekstrim. Serta, adanya jaminan, jikalau input proyek pembangunan yang masuk, tidak akan merusak jasa pelayanan lingkungan yang sudah melekat pada fungsi eksosistem sebelumnya. Sehingga, daya dukung lingkungan tidak pula mengalami penurunan karena berbagai input yang masuk.
        .Mampukah proyek UN-REDD Programme Indonesia di Sulawesi Tengah menjawab tantangan itu?

Azmi Sirajuddin, bekerja di Yayasan Merah Putih (YMP), Koordinator Pokja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah


 
< Sebelum   Berikut >