Pekarangan
Raperda Perlindungan Tau Taa Wana, Inisiatif Bijak BPRD Morowali | Raperda Perlindungan Tau Taa Wana, Inisiatif Bijak BPRD Morowali |
|
|
|
|
Ini boleh jadi kabar gembira bagi Masyarakat Adat Tau Taa Wana di Kab. Morowali. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kab. Morowali, bersetuju mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana Kabupaten Morowali melalui “hak inisiatif” yang dimilikinya. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat internal Baleg, Selasa (4/5/2010) silam.
Sekretaris Baleg DPRD Morowali, Jabar Lahadji, menuturkan, keputusan Baleg itu merupakan bentuk apresiasi DPRD Morowali atas usulan Yayasan Merah Putih (YMP) dan Yayasan Sahabat Morowali (YSM) “Kami percaya, apa yang diusulkan kedua LSM tersebut (YMP dan YSM, red), mewakili aspirasi masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, karena keduanya sudah puluhan tahun mendampingi mereka,” jelasnya. Sehari sebelumnya, Ketua dan Anggota Baleg memang telah berdialog dengan perwakilan dari lembaga penyusun dan pengusul Draft Raperda tersebut, yakni YMP dan YSM yang dibantu Biro Kajian dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Untad. Dalam dialog yang berlangsung di ruang komisi III tersebut, Ketua Baleg, Feri Siombo, memberi kesempatan kepada lembaga pengusul memaparkan dasar pemikiran, cakupan substansi dan pertimbangan urgensitas Draft Raperda yang diusulkan. Dalam paparan singkatnya, Direktur Eksekutif YMP, Nasution Camang, menjelaskan, pengusulan Draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, sesungguhnya upaya untuk meneguhkan posisi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara ekonomi, politik dan budaya, khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Sebab, dalam kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia, masyarakat hukum adat baru memiliki hak yang kuat dalam pengelolaan SDA jika keberadaannya diakui. Menurut Tion, demikian Nasution Camang akrab dipanggil, sesungguhnya UUD 45 dan sejumlah peraturan lainnya, seperti UU HAM, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup telah mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Hanya saja pengakuan keberadaan itu dipersyarati lagi dengan pengukuhan melalui Peraturan Daerah. “Dalam rangka memenuhi persyaratan itulah, draft Raperda ini kami usulkan,” tegasnya sembari menjelaskan indikator-indikator pengakuan masyarakat hukum adat sesuai UU Kehutanan. Senada dengan itu, M. Hata Roma Tampubolon, Anggota BKBH Fakum Untad, menambahkan, indikator-indikator pengakuan itu, pada kenyataan dapat dipenuhi oleh masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Corak masyarakatnya masih berbentuk paguyuban dan masih menggatungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Demikian pula dengan pimpinan adat, lembaga adat dan hukum adatnya, masih berfungsi efektif. Dosen Fakum Untad yang pernah meneliti hukum pidana adat Tau Taa Wana di Dataran Bulang untuk kebutuhan pasca sarjananya ini, bahkan mengungkapkan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum adat Tau Taa Wana menjadi salah satu referensi bagi tim perumus RUU KUHP saat ini. Usai mendengar paparan singkat lembaga pengusul, Ketua Baleg, secara resmi menerima draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, untuk dibahas dalam rapat internal Baleg. “Pada prinsipnya kami menerima usulan draft ini dijadikan sebagai Raperda Hak Inisiatif DPRD. Tapi kami akan rapat internal dulu untuk mempertimbangkan apakah draft ini masih bisa diajukan pada masa sidang pertama atau menunggu masa sidang kedua,” katanya. Respon positif anggota Baleg DPRD Morowali terhadap usulan Raperda tersebut memang terlihat selama dialog berlangsung. Waris Kandori salah seorang anggota Baleg contohnya, sangat menyayangkan usulan draft Raperda tersebut dimasukkan sehari setelah rapat paripurna DPRD telah menetapkan Raperda yang akan dibahas. “Jika diusulkan sebelum paripurna, tentu sudah kami agendakan dibahas pada masa sidang pertama. Tapi kami akan rapat internal dulu, siapa tahu masih memungkinkan untuk dimasukkan pada masa sidang ini,” tanggapnya. “Kalau toh akhirnya rapat internal Baleg memutuskan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, baru bisa dibahas pada masa sidang kedua DPRD Morowali, bukanlah sesuatu yang mengecewakan. Saya justeru salut atas keputusan itu, karena DPRD Morowali cukup terbuka dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Sikap ini patut dicontoh,” tegas Tion yang didampingi Direktur Operasional YMP, Amran Tambaru dan Direktur YSM, Alwi Lahadji. (***) |
| Salam |
| Aspirasi |
| Fokus |
| Ulasan |
| Rujukan |
| Opini |
| Arus Bawah |
| Celoteh |
| Kontak Esilo |
| Pekarangan |