| Stop Obral SDA ke Pihak Asing |
|
|
|
|
Rencana pemerintah pusat menawarkan ruang investasi kepada pemerintah Norwegia dengan melego MP3EI, harus ditolak masyarakat Indonesia, khususnya di Sulteng. Demikian rilis Yayasan Merah Putih Palu.Kemungkinan itu akan besar, setelah kedatangan putra mahkota kerajaan Norwegia ke Jakarta, Minggu (25/11) lalu ungkap koordinator Advokasi dan pengembangan jaringan YMPP, Azmi Sirajuddin.
Presiden SBY melego MP3EI kepada delegasi resmo norwegia. Dengan melego koridor MP3EI kepada norwegia, lanjutnya, berarti membuka celah masuknya investasi asing yang akan dimulai oleh Norwegia, untuk industri ekstraktif di wilayah Sulteng. Industri ekstraktif itu akan disesuaikan dengan proyeksi pengembangan dan perluasan ekonomi koridor Sulteng. “Industri ekstraktif itu pasti akan memangsa sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup,” lanjut Azmi dalam rilisnya. Dalam Perpres 32 Tahun 2011 tentang masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Sulteng ditetapkan sebagai wilayah pengembangan industri pertambangan dan perkebunan besar. Pertambangan meliputi emas, nikel dan biji besi, sedangkan perkebunan diperuntukkan bagi tanaman sawit. Dengan rentang pengembangan dari 2011-2025. Kehadiran industri pertambangan dan perkebunan sawit selama ini di Sulteng tidak memberikan manfaat lebih bagi masyarakat setempat. Justru, industri tambang dan kebun sawit hanya mendatangkan problem berkepanjangan. Seperti konflik ruang dan tenurial lahan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup. “Contohnya, kekerasan aparat Kepolisian terhadap masyarakat Balaesang Tanjung yang berujung kematian salah seorang warga dalam protes penolakan tambang PT.CMA, belum lama ini. Atau pemaksaan perluasan kebun sawit, yang berujung pada kasus suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Kedua peristiwa tersebut, justru tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar tambang dan sawit,” paparnya. “Oleh sebab itu, kami menolak obral sumber daya alam Sulteng kepada pihak asing. Seharusnya, pemerintah lebih memilih untuk mengelola lansung sumber daya alam agar tidak merugikan hajat hidup masyarakat Indonesia, berdasarkan mandat Pasal 33 UUD 1945. Kalaupun dengan pengelolaan diserahkan kepada investor dalam negeri (nasional maupun lokal), para investor juga harus dikontrol dengan baik. Serta perlu ada ketegasan penegakan hukum jika ada investor yang melanggar,” tegasnya. Mercusuar- 28 November 2012 |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|






